728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 14 September 2022

    Soehartono : "Mohon Majelis Hakim Bebaskan Saya"

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan duplik dalam sidang  lanjutan  terdakwa Soehartono, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat , kembali  digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/8/2022). 

    Dalam dupliknya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rahman SH memohon dengan hormat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya berkenan memutuskan menyatakan terdakwa Soehartono tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. 

    Seperti yang yang didakwakan dalam surat dakwaan primer dan subsider, sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

    "Membebaskan terdakwa Soehartono dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya," ujar Rahman SH.

    Bahwa pelapor Sdr Aditya Prastowo, menurut JPU sebagai Pimpinan Cabang Carrefour  Dukuh Kupang, tidak serta merta dapat membuat, mengajukan  dan menandatangani laporan polisi atas dugaan tindak pidana, harus terlebih dahulu mendapat perintah dari Pimpinan pusat (dewan direksi/komisaris) berupa surat tugas atau surat kuasa.

    Apalagi pelapor tidak menunjukkan surat tugas atau surat kuasa. Oleh karenanya tanggapan JPU tersebut patut ditolak/tidak dapat diterima.

    Bahwa sesuai pembelaan terdakwa, jelas obyek tanah yang terletak di Jl Dukuh Kupang adalah milik Soehartono. Oleh karenanya berdasar hukum , jika terdakwa mengajukan permohonan perolehan hak atas tanahnya kepada pihak/instansi yang berwenang.

    Bukti lain obyek tanah di Jl Dukuh Kupang adalah milik terdakwa Soehartono adalah ketika terdakwa mengajukan kembali permohonan eksekusi (eksekusi lanjutan) ke PN Surabaya pada 22 Maret 2021, telah mendapat respon/tanggapan yang baik dengan dikeluarkannya penetapan contatering (pemeriksaan setempat) Nomor 57/Eks/2008/PN Sby jo No 36 /Pdt.G/2000/PN Sby jo No 591/Pdt/2001/PT Sbj Jo No 21977 K/Pdt/2022 jo No 492 PK/Pdt/2007 tanggal 25 Juli 2022.

    Kalau obyek tanah di Jl Dukung Kupang bukan milik terdakwa, tidak mungki PN Surabaya mengeluarkan penetapan Constatering tersebut.

    Bahwa  bukti bukti yang dijadikan dasar untuk membuat laporan polisi terhadap terdakwa, hanya fotokopi semua .  Pertanyaannya adalah apakah boleh atau dibenarkan  menurut hukum laporan polisi dengan bukti foto copy ?

    Sesuai nota pledoi, jelas bukti foto kopi seara hukum tidak dapat diterima. Ini sesuai pasal 1888 BW jo putusan MA No 3609 K /Pdt/1995.

    Setelah pembacaan duplik dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tatas SH MH mengatakan putusan terhadap terdakwa Soehartono akan dilakukan pada Senin (19/9/2022) mendatang.

    Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Tatas SH bertanya pada terdakwa Soehartono mengenai apa yang ingin disampaikan di persidangan.

    "Mohon Majelis Hakim Bebaskan Saya," pinta Soehartono dengan nada singkat.

    Sementara itu, dalam pledoi terdakwa, bahwa dari peristiwa pidana yang tercatat dalam surat dakwaan, juga tuntutan JPU bila dihadapkan dengan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan. Maka terdapat sedemikian banyak kontradiksi perihal alat bukti dan keterangan para saksi.

    Bahkan yang lebih ironis adalah pelapor melaporkan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini, adalah pelapor yang secara hukum tidak sah, baik legal standingnya juga bukti yang dijadikan dasar laporannya.

    Sehingga kesimpulan JPU yang menyatakan  terdapat kesesuaian antara keterangan-keterangan  saksi dan alat bukti merupakan kesimpulan yang sumir dan sangat subyektif.

    Bahwa dari kutipan dakwaan JPU terdapat beberapa peristiwa yang diabaikan atau disamar-samarkan antara satu peristiwa hukum perdata, dengan peristiwa hukum yang diduga pidana. Sehingga terkesan dipaksakan, bahkan bisa dikatakan tidak berdasarkan kebenaran yang hakiki, tetapi menjadi hal yang  bersifat imajinatif dan spekulatif.

    "Dalam risalah tuntutan  tuntutan JPU, kami melihat banyak sekali hal hal fakta-fakta yang terungkap di persidangan diabaikan oleh Jaksa.  Keterangan keterangan saksi yang terdapat dalam risalah tuntutan, tampaknya seragam dengan BAP yang dibuat oleh penyidik Kejaksaan. Padahal keterangan  saksi yang memiliki kualitas pembuktian adalah keterangannya disampaikan saat persidangan," ujar Rahman SH.

    JPU sangat berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan paal 263 ayat (2) KUHP. Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun, potong masa tahanan.

    Dijelaskan Rahman SH, terbukti secara hukum bahwa terdakwa tidak menggunakan surat yang diduga palsu. Karena terbukti surat Patok D No 126, persil 2, kelas luas 0,801 Ha dibuat dan dikeluarkan oleh Kelurahan. Pelapor tidak dirugikan sama sekali, terbukti obyek tanah yang terleak di Jl Dukuh Pakis masih dikuasai oleh PT Alfa Retalindo.

    Justru sebaliknya, terdakwalah yang dirugikan tanah miliknya tersebut dikua)]ai oleh PT Alfa Retalindo. Dengan demikian, unsur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP tidak terbukti, apalagi unsur pasal 263 ayat (1) KUHP. Oleh karenanya, menurut hukum sepatutnyalah terdakwa dibebaskan (bebas murni).

    Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwalah pemilik dari obyek tanah yang terletak di Jl Dukuh Pakis yang sekarang ini dikuasai oleh PT Alfa Retalindo. Sehingga adalah wajar dan sah menurut hukum terdakwa mengurus  surat keterangan kepemilikan tanah ke pejabat setempat (Kelurahan Dukuh Pakis). (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Soehartono : "Mohon Majelis Hakim Bebaskan Saya" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas