SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kali ini agendanya
mendengarkan keterangan dan pendapat yang disampaikan oleh Ahli Pidana, Prof.
Sardijono SH, yang dihadirkan oleh Dian Ariyani di ruang Candra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (2/10/2025).
Setelah Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
memberikan kesempatan kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Andika Putra
Pratama SH MH untuk bertanya pada Ahli Pidana.
“Silahkan Penasehat
Hukum (PH) bertanya pada Ahli pidana ini,” pinta majelis hakim di depan
persidangan.
Sebagai pertanyaan
pembuka, PH Andika Putra SH bertanya pada ahli, tolong dijelaskan mengenai
mens-rea dan actus-reus ?
“Mens-rea, niat
melakukan delik pidana dalam batin dan
actus reus, perbuatan konkret untuk terwujudnya delik pidana pada unsur subyektif. Inilah yang menentukan
seseorang bersalah dalam hukum pidana. Ini adalah rumusan terbuktinya mens-rea,
” ucap Ahli Pidana di ruang Candra TIPIKOR Surabaya.
Kembali PH Andika Putra
SH bertanya pada Ahli, bisa diterangkan mengenai pasal 2,3, dan 8 UU TIPIKOR ?
“Pasal 2 UU TIPIKOR
menyebutkan, perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
Sedangkan pasal 3 UU TIPIKOR, yang menerangkan setiap orang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Pada intinya, ada pejabat
menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara,” jawab ahli
pidana.
Namun begitu, kelalaian
dalam pidana bisa dikenakan pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR. Dan
mengenai aliran dana, dikenakan pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR. Untuk pasal 3 tidak
bisa dimasukkan mengenai aliran dana.
“Harus dibuktikan dulu
dan siapa yang harus bertanggungjawab dan berapa besar
bebannya. Semua harus dibuktikan, kecuali alternatif. Cukup salah
satu unsur terpenuhi, tidak perlu semuanya dibuktikan. (Jabatan palsu, tipu
muslihat dan rangkaian kebohongan),” ucap Ahli Pidana.
Jika terjadi kelalaian
akibat tipu muslihat dari pihak lain. Lalai atau tidaknya,masuk pasal 2 UU
TIPIKOR.
Lagi-lagi PH Andika
Putra SH bertanya pada Ahli, mengenai delegasi atau perintah seseorang yang
dilimpahkan kepada pejabat lain yang lebih rendah. Ketika delegasi diserahkan
atau dialihkan, siapa yang harus bertanggungjawab ?
“Mandatoir (penerima
mandat) dapat dibebani hukum, jika melakukan mandat itu di luar yang dimandatkan.
Perbuatan itu menjadi tanggungjawab individu,” jawab ahli.
Diilustrasikan, seorang
Ketua dalam sebuah organisasi dalam menjalankan tugas dan dibantu Bendahara dalam
menjalankan tugasnya, mendapatkan persetujuan dari Ketua. Dasarnya adalah
AD/ART KONI. Dalam lembaga terstruktur adalah satu kesatuan, yakni membantu
Ketua.
“Apabila seorang
bendahara terhadap segala kegiatan dapat persetujuan dari Ketua. Sesuai hukum
administrasi , bendahara mendapatkan mandat dari Ketua. Maka tanggungjawab
melekat pada pemberi mandat (Ketua). Hal itu menjadi tanggungjawab Ketua,” ujar
Ahli Pidana.
Nah, setelah
mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada
Kamis, 9 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa
dan saksi meringankan.
“Seharusnya hari ini,
juga dilakukan pemeriksaan terdakwa. Namun karena Arif Wibowo masih sakit, maka
belum bisa dilaksanakan hari ini,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Andika Putra Pratama SH mengatakan, tadi
dijelaskan ahli pidana Prof. Sardijono SH Mhum, intinya terdapat sebuah aturan mandatoris,
bahwa setiap kesalahan jika di luar tugas mandatnya, menjadi tanggungjawab
pribadi.
“Kecuali mengetahui
kelalaian tersebut menjadi tanggungjawab Ketua. Menurut ahli kita , khusus
pejabat yang memiliki jabatan dan wewenang, harus dipakai pasal 3 yang relevan. Bukan
pasal 2. Pasal 3 untuk yang punya jabatan. Sedangkan pasal 2 untuk orang sipil
atau umum dan sudah diterangkan secara detail,” cetusnya.
Menurut Andika Putra SH,
pihaknya tetap berpatokan bahwa klien (Dian Ariyani-red) memang lalai. Tetapi
juga ditanyakan dalam pelayanan tersebut ada unsur tipu-muslihatnya, kalau
memang dengan dasar kepercayaan dan ada tipu muslihat, tidak bisa dikenakan
pidana.
“Bendahara, Dian Ariyani,
tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika dia terkena tipu muslihat.
Ahli dari Kejaksaan (kemarin) juga menyatakan hal yang sama. Jadi yang
bertanggung penuh Ketua dan si-pelaku. Terduga pelaku, yang membawa uang dan
lain-lainnya. Sebagaimana bukti dalam persidangan,” ungkapnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar