728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 03 Oktober 2025

    Ahli Pidana Sebut Bendahara Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

                           


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023.

    Kali ini agendanya mendengarkan keterangan dan pendapat yang disampaikan oleh Ahli Pidana, Prof. Sardijono SH, yang dihadirkan oleh Dian Ariyani di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (2/10/2025).

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Andika Putra Pratama SH MH untuk bertanya pada Ahli Pidana.

    “Silahkan Penasehat Hukum (PH) bertanya pada Ahli pidana ini,” pinta majelis hakim di depan persidangan. 

    Sebagai pertanyaan pembuka, PH Andika Putra SH bertanya pada ahli, tolong dijelaskan mengenai mens-rea dan actus-reus ?

    “Mens-rea, niat melakukan delik pidana  dalam batin dan actus reus, perbuatan konkret untuk terwujudnya delik pidana  pada unsur subyektif. Inilah yang menentukan seseorang bersalah dalam hukum pidana. Ini adalah rumusan terbuktinya mens-rea, ” ucap Ahli Pidana di ruang Candra TIPIKOR Surabaya.

    Kembali PH Andika Putra SH bertanya pada Ahli, bisa diterangkan mengenai pasal 2,3, dan 8 UU TIPIKOR ?

    “Pasal 2 UU TIPIKOR menyebutkan, perbuatan melawan hukum  dan memperkaya diri sendiri. Sedangkan pasal 3 UU TIPIKOR, yang menerangkan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Pada intinya, ada pejabat menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara,” jawab ahli pidana.

    Namun begitu, kelalaian dalam pidana bisa dikenakan pasal 2 dan 3  UU TIPIKOR.  Dan mengenai aliran dana, dikenakan pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR. Untuk pasal 3 tidak bisa dimasukkan mengenai aliran dana.

    “Harus dibuktikan dulu dan siapa yang harus bertanggungjawab dan berapa besar bebannya.  Semua harus dibuktikan, kecuali alternatif. Cukup salah satu unsur terpenuhi, tidak perlu semuanya dibuktikan. (Jabatan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan),” ucap Ahli Pidana.

    Jika terjadi kelalaian akibat tipu muslihat dari pihak lain. Lalai atau tidaknya,masuk pasal 2 UU TIPIKOR.

    Lagi-lagi PH Andika Putra SH bertanya pada Ahli, mengenai delegasi atau perintah seseorang yang dilimpahkan kepada pejabat lain yang lebih rendah. Ketika delegasi diserahkan atau dialihkan, siapa yang harus bertanggungjawab ?

    “Mandatoir (penerima mandat) dapat dibebani hukum, jika melakukan mandat itu di luar yang dimandatkan. Perbuatan itu menjadi tanggungjawab  individu,” jawab ahli.

    Diilustrasikan, seorang Ketua dalam sebuah organisasi dalam menjalankan tugas dan dibantu Bendahara dalam menjalankan tugasnya, mendapatkan persetujuan dari Ketua. Dasarnya adalah AD/ART KONI. Dalam lembaga terstruktur adalah satu kesatuan, yakni membantu Ketua.

    “Apabila seorang bendahara terhadap segala kegiatan dapat persetujuan dari Ketua. Sesuai hukum administrasi , bendahara mendapatkan mandat dari Ketua. Maka tanggungjawab melekat pada pemberi mandat (Ketua). Hal itu menjadi tanggungjawab Ketua,” ujar Ahli Pidana.

    Nah, setelah mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 9 Oktober  2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan.

    “Seharusnya hari ini, juga dilakukan pemeriksaan terdakwa. Namun karena Arif Wibowo masih sakit, maka belum bisa dilaksanakan hari ini,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Andika Putra Pratama SH mengatakan, tadi dijelaskan ahli pidana Prof. Sardijono SH Mhum, intinya terdapat sebuah aturan mandatoris, bahwa setiap kesalahan jika di luar tugas mandatnya, menjadi tanggungjawab pribadi.

    “Kecuali mengetahui kelalaian tersebut menjadi tanggungjawab Ketua. Menurut ahli kita , khusus pejabat yang memiliki jabatan dan wewenang,  harus dipakai pasal 3 yang relevan. Bukan pasal 2. Pasal 3 untuk yang punya jabatan. Sedangkan pasal 2 untuk orang sipil atau umum dan sudah diterangkan secara detail,” cetusnya.

    Menurut Andika Putra SH, pihaknya tetap berpatokan bahwa klien (Dian Ariyani-red) memang lalai. Tetapi juga ditanyakan dalam pelayanan tersebut ada unsur tipu-muslihatnya, kalau memang dengan dasar kepercayaan dan ada tipu muslihat, tidak bisa dikenakan pidana.

    “Bendahara, Dian Ariyani, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika dia terkena tipu muslihat. Ahli dari Kejaksaan (kemarin) juga menyatakan hal yang sama. Jadi yang bertanggung penuh Ketua dan si-pelaku. Terduga pelaku, yang membawa uang dan lain-lainnya. Sebagaimana bukti dalam persidangan,” ungkapnya. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Pidana Sebut Bendahara Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas