SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan sela terhadap Ponco Mardi Utomo, Mantan
Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang dan Tjahja Fadjari,
mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, dengan menyatakan nota keberatan
(eksepsi) dari Ponco dan Tjahya tidak
dapat diterima dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
“Mengadili menyatakan
eksepsi Ponco tidak dapat diterima.
Menyatakan sidang dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum menghadirkan
saksi-saksi dan bukti-bukti pada sidang berikutnya,” ucap Hakim Ketua Ratna
Dianing SH MH dalam pembacaan amar putusan sela di ruang Candra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Dalam pertimbangan
majelis hakim, bahwa eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum telah memasuki
pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi harus ditolak. Sidang harus dilanjutkan
dan biaya perkara ditangguhkan lebih dahulu, sampai putusan akhir.
Dalam amar putusan
majelis hakim, juga sedikit menyinggung bahwa perkara ini diawali dengan pemberian
kredit dari bank sebesar Rp 1,5 miliar dan menjadi kredit macet. Pihak bank
mengabaikan unsur kehati-hatian.
Nah, setelah pembacaan
putusan sela dari Ponco Mardi Utomo diselesaikan oleh majelis hakim. Kini
giliran pembacaan putusan sela dari Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda
Perkebunan Panglungan di persidangan.
“Mengadili menyatakan
eksepsi Tjahja Fadjari tidak dapat diterima. Menyatakan sidang dilanjutkan.
Memerintahkan Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti pada
sidang berikutnya,” ujar Hakim Ketua
Ratna Dianing SH MH
Setelah pembacaan amar putusan
sela ini, majelis hakim bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Jombang. Untuk sidang berikutnya, Penuntut Umum akan
menghadirkan berapa banyak saksi nantinya.
“Kami akan menghadirkan
sebanyak 5 (lima) saksi pada sidang
pekan depan Yang Mulia,” jawab Jaksa singkat saja.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ratna Dianing SH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Oktober 2025 mendatang dengan
agenda pemeriksaan 5 saksi.
“Dengan demikian, sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup, “ cetus majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Ponco Mardi Utomo, yakni Hadi Subeno SH mengungkapkan, pihaknya siap
melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara pada sidang pekan depan.
“Intinya, kami siap melanjutkan
sidang pokok perkara pada minggu depan,” katanya singkat saja.
Sebagaimana dakwaan
Jaksa, terkait dengan dugaan penyalahgunaan kredit untuk pengadaan bibit porang
pada tahun 2021. Kejaksaan menduga adanya pelanggaran prosedur dalam pengajuan
pinjaman, termasuk pengajuan tanpa izin dari Bupati Jombang. Diduga
pula bahwa dana pinjaman tidak sepenuhnya digunakan sesuai proposal ntuk
membeli bibit porang.
Atas perbuatan terdakwa,
dalam dakwaan primair, JPU mendakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal
18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat (1) ke- KUHP.
Dalam dakwaan
subsidiair, JPU mendakwa dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Bahwa Tjahja Fadjari
mengajukan pinjaman kredit melalui sistem dana bergulir dengen
ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bank UMKM Jatim.
Dan selanjutnya dalam
perjalanan, ternyata terjadi kredit macet atau gagal bayar, tetapi masih ada
waktu dan kesempatan untuk proses sistim perbankan. Di antaranya
melakukan restrukturisasi , atau apabila ada terjadi frout, maka akan dicover oleh
Asuransi Jamkrida.
Di tengah perjalanan
terjadi frout atau gagal bayar, karena terjadi gagal panen atau
force majour atau human error. Sehingga terkendala pembayaran, maka akan ada
konsekuensi hukum yang akan ditanggung debitur.
Salah satunya adalah
melepaskan jaminan yang sudah dipasang APHT. Ini tentunya ada kesepakatan kedua
belah pihak. Antara debitur dan kreditur yang di akta notariilkan , sebelum
akad kredit terjadi. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar