728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 03 Oktober 2025

    Eksepsi Ponco Mardi Utomo dan Tjahya Fadjari Tidak Dapat Diterima, Lanjut Sidang Pokok Perkara

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan sela terhadap Ponco Mardi Utomo, Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang dan Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, dengan menyatakan nota keberatan (eksepsi)  dari Ponco dan Tjahya tidak dapat diterima dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

    “Mengadili menyatakan eksepsi Ponco  tidak dapat diterima. Menyatakan sidang dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti pada sidang berikutnya,” ucap Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH dalam pembacaan amar putusan sela di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum telah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi harus ditolak. Sidang harus dilanjutkan dan biaya perkara ditangguhkan lebih dahulu, sampai putusan akhir.

    Dalam amar putusan majelis hakim, juga sedikit menyinggung bahwa perkara ini diawali dengan pemberian kredit dari bank sebesar Rp 1,5 miliar dan menjadi kredit macet. Pihak bank mengabaikan unsur kehati-hatian.

    Nah, setelah pembacaan putusan sela dari Ponco Mardi Utomo diselesaikan oleh majelis hakim. Kini giliran pembacaan putusan sela dari Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan di persidangan.

    “Mengadili menyatakan eksepsi Tjahja Fadjari tidak dapat diterima. Menyatakan sidang dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti pada sidang berikutnya,” ujar  Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH

    Setelah pembacaan amar putusan sela ini, majelis hakim bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Untuk sidang berikutnya, Penuntut Umum akan menghadirkan berapa banyak saksi nantinya.

    “Kami akan menghadirkan sebanyak  5 (lima) saksi pada sidang pekan depan Yang Mulia,” jawab Jaksa singkat saja.

    Mendengar  hal ini, Hakim Ketua Ratna Dianing SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan 5 saksi.

    “Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup, “ cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Ponco Mardi Utomo, yakni Hadi Subeno SH mengungkapkan, pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara pada sidang pekan depan.

    “Intinya, kami siap melanjutkan sidang pokok perkara pada minggu depan,” katanya singkat saja.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa, terkait dengan dugaan penyalahgunaan kredit untuk pengadaan bibit porang pada tahun 2021. Kejaksaan menduga adanya pelanggaran prosedur dalam pengajuan pinjaman, termasuk pengajuan tanpa izin dari Bupati Jombang.  Diduga pula bahwa dana pinjaman tidak sepenuhnya digunakan sesuai proposal ntuk membeli bibit porang.

    Atas perbuatan terdakwa, dalam dakwaan primair, JPU mendakwa dengan  pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

    Dalam dakwaan subsidiair, JPU mendakwa dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

    Bahwa Tjahja Fadjari mengajukan pinjaman kredit melalui sistem dana bergulir  dengen ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bank UMKM Jatim.

    Dan selanjutnya dalam perjalanan, ternyata terjadi kredit macet atau gagal bayar, tetapi masih ada waktu dan kesempatan untuk  proses sistim perbankan. Di antaranya melakukan restrukturisasi , atau apabila ada terjadi frout, maka akan dicover oleh Asuransi Jamkrida.

    Di tengah perjalanan terjadi frout  atau gagal bayar, karena terjadi gagal panen atau force majour atau human error. Sehingga terkendala pembayaran, maka akan ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung debitur.

    Salah satunya adalah melepaskan jaminan yang sudah dipasang APHT. Ini tentunya ada kesepakatan kedua belah pihak. Antara debitur dan kreditur yang di akta notariilkan , sebelum akad  kredit terjadi. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Ponco Mardi Utomo dan Tjahya Fadjari Tidak Dapat Diterima, Lanjut Sidang Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas