SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Samiun (Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah), Kastain (kontraktor), Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), dan Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah, yang tersandung dugaan perkara korupsi penjualan tanah asset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Wahyu SH dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo
menghadirkan 5 (lima) saksi yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua
Ni Putu Sri Indayani SH MH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya,
Senin (6/10/2025).
Setelah majelis hakim
membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penuntut Umum untuk bertanya kepada para
saksi yang dihadirkan di persidangan.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa Wahyu SH bertanya pada Mistahul Rohman, saksi membeli rumah (Perumahan Griyo Sono Indah) dengan siapa ?
“Saya membeli rumah
bertransaksi dengan Eko. Saya membeli rumah dengan Uang Muka (UP) sebesar Rp 100
juta. Dengan memilih 5 (lima) tahun angsuran, sebesar Rp 5,3 juta per bulan.
Harga rumah sekitar Rp 275 juta. Ditambah lain-lain, totalnya menjadi Rp 300
juta,” jawab saksi.
Waktu itu, Eko menjelaskan
bahwa tanah tidak ada sengketa. Untuk pembayaran angsuran ke Eko. Dan membayar
angsuran rutin setiap bulannya. Akan tetapi, sampai Mei 2025 telah mengeluarkan uang sekitar
Rp 203 juta.
Sewaktu ke kantor Notaris Tri Sulistyowati SH Mkn, hanya mengurus surat jual-beli saja. Namun begitu, per- Juni 2025, tidak mengangsur lagi, karena ada masalah legalitas tanah tidak sah.
“Saya mengetahui hal itu
dari Kejaksaan. Saya merasa sangat kecewa, membeli rumah tidak ada
sertifikatnya,” ucap Mistahul Rohman.
Sementara itu, saksi Ali
Mustofa menyatakan, membeli 2 (dua) unit rumah sekaligus, seharga Rp 325 juta 240
juta. Kala itu, bertemu Basuki dan Eko dan meminta harga cash atas pembelian rumah
tersebut.
“Uang saya transfer ke
Eko. Saya tanya surat ke Eko, katanya rumah aman. Saya telah bayar tunai dan lunas. Kini, rumah
itu saya tempati, namun tidak bersertifikat. Ketika bertanya sertifikat,
dijanjikan saja,” ujar Ali.
Belakangan baru tahu , bahwa tanah itu bermasalah, ketika dipanggil Kejaksaan. Atas kejadian ini, saksi Ali merasa sangat kecewa dan
meminta uangnya dikembalikan oleh Eko.
Kalau dihitung-hitung ,
saksi Ali sudah lebih dari 10 kali menagih Eko. Namun begitu, saksi tidak pernah
ketemu Nastain.
Setahu Ali, perumahan
Griyo Sono Indah yang dibangun Eko dengan mendirikan 52 unit rumah, sudah terjual semuanya.
Namun, tidak ada satu pun rumah yang bersertifikat.
Di tempat yang sama,
saksi M. Reza menerangkan, ada jamaah bernama Ali Nasikin melakukan ibadah
umroh selama 9 (sembilan) hari , dengan biaya Rp 21 juta per orang. Ali Nasikin
bersama istri dan 2 (dua) anaknya berangkat umroh.
Sedangkan saksi Umrotul
Mufidah (istri Samiun) membenarkan bahwa Ali Nasikin berangkat umroh bersama 5 (lima) orang pada tahun
2022 lalu.
Dan saksi Saiyatul Mahfiro
(istri Ali Nasikin) mengatakan, ibadah umroh 5 (lima) orang sekitar Rp 125
juta. Untuk uang Rp 75 juta dari tabungan saksi. Dan ada transferan Rp 50 juta dari Eko, ketika berada di
Arab Saudi.
“Ada tanah disita atas
nama Ali Nasikin. Perolehan tanah pada tahun 2020, seharga Rp 300 juta. Setahu
saya, Ali Nasikin memiliki penghasilan Rp
10 juta per bulan,” cetus saksi.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) dari Nastain dan Samiun, yakni Henrie SH bertanya pada saksi Saiyatul Mahfiro (istri Ali Nasikin), berapa
terima uang transferan dari Eko ?
“Terima transferan dari Eko Rp 50 juta. (Selain itu) Saya membeli rumah pada tahun 2020, membeli rumah dan cicilan lunas. Membeli Pajero hitam tahun 2023 seharga Rp 450 juta melalui leasing. Uang Muka (UM) RP 190 juta. Angsuran Rp 5,4 juta. Selama 4 (empat) tahun. Namun belum sampai lunas, sudah dijual lagi dan laku Rp 280 juta. Begitu pula dengan Honda Jazz tahun 2020 , namun mobil ini sudah dijual,” kata saksi.
Lagi-lagi, PH Henrie SH bertanya pada saksi Umrotul Mufidah (istri Samiun), apakah pernah diceritai soal jual tanah di Klandri ?
"Saya idak pernah
diceritai jual tanah di Dusun Klandri. Saya pernah bangun rumah sedikit-sedikit. Nggak ada uang,
berhenti dulu. Sampai saat ini rumah belum selesai, masih 60 persen," cetusnya.
Sehabis sidang, Henrie SH mengungkapkan, keterangan 5 saksi tidak mengarah pada Samiun dan Kastain ,
justru menguntungkan para terdakwa. Saksi-saksi yang dihadirkan hari ini, tidak
mengarah dan terkait tindakan yang dilakukan Kastain dan Samiun.
“Keterangan saksi-saksi
menguntungkan Kastain dan Samiun. Penasehat Hukum sepakat meminta majelis hakim
agar menjemput paksa Muh. Adim dan
Basuki, pegawai Pak Eko. Kedua orang Pak Adim ini cukup vital, karena mengurus
draft Perdes dan mengurus dokumen perijinan lainnya,” tukasnya.
Basuki di bukti sita,
menerima uang Rp 110 juta dan Adim untuk pembayaran jasa sekitar Rp 350. Uang itu belum dikembalikan dan sertifikatnya juga belum selesai-selesai. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar