728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 06 Oktober 2025

    Keterangan Lima Saksi Menguntungkan Kastain dan Samiun, PH Minta Majelis Hakim 'Jemput-Paksa' Muh.Adim dan Basuki

     

                                


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Samiun (Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah), Kastain (kontraktor), Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), dan Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah, yang tersandung dugaan perkara korupsi penjualan  tanah asset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus  bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu  SH dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan 5 (lima) saksi yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (6/10/2025).

    Setelah majelis hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan  Penuntut Umum untuk bertanya kepada para saksi yang dihadirkan di persidangan.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Wahyu SH bertanya pada Mistahul Rohman, saksi membeli rumah (Perumahan Griyo Sono Indah) dengan siapa ?

    “Saya membeli rumah bertransaksi dengan Eko. Saya membeli rumah dengan Uang Muka (UP) sebesar Rp 100 juta. Dengan memilih 5 (lima) tahun angsuran, sebesar Rp 5,3 juta per bulan. Harga rumah sekitar Rp 275 juta. Ditambah lain-lain, totalnya menjadi Rp 300 juta,” jawab saksi.

    Waktu itu, Eko menjelaskan bahwa tanah tidak ada sengketa. Untuk pembayaran angsuran ke Eko. Dan membayar angsuran rutin setiap bulannya. Akan tetapi, sampai Mei 2025 telah mengeluarkan uang sekitar Rp 203 juta.

    Sewaktu ke kantor Notaris Tri Sulistyowati SH Mkn, hanya mengurus surat jual-beli saja. Namun begitu, per- Juni 2025, tidak mengangsur lagi, karena ada masalah legalitas tanah tidak sah.

    “Saya mengetahui hal itu dari Kejaksaan. Saya merasa sangat kecewa, membeli rumah tidak ada sertifikatnya,” ucap  Mistahul Rohman.

    Sementara itu, saksi Ali Mustofa menyatakan, membeli 2 (dua) unit  rumah sekaligus, seharga Rp 325 juta 240 juta. Kala itu, bertemu Basuki dan Eko dan meminta harga cash atas pembelian rumah tersebut.

    “Uang saya transfer ke Eko. Saya tanya surat ke Eko, katanya rumah aman.  Saya telah bayar tunai dan lunas. Kini, rumah itu saya tempati, namun tidak bersertifikat. Ketika bertanya sertifikat, dijanjikan saja,” ujar Ali.

    Belakangan baru tahu , bahwa  tanah itu bermasalah, ketika dipanggil Kejaksaan. Atas kejadian ini, saksi Ali merasa sangat kecewa dan meminta uangnya dikembalikan oleh Eko. 

    Kalau dihitung-hitung , saksi Ali sudah lebih dari 10 kali menagih Eko. Namun begitu, saksi tidak pernah ketemu Nastain.

    Setahu Ali, perumahan Griyo Sono Indah yang dibangun Eko dengan mendirikan 52 unit rumah, sudah terjual semuanya. Namun, tidak ada satu pun rumah yang bersertifikat.

    Di tempat yang sama, saksi M. Reza menerangkan, ada jamaah bernama Ali Nasikin melakukan ibadah umroh selama 9 (sembilan) hari , dengan biaya Rp 21 juta per orang. Ali Nasikin bersama istri dan 2 (dua) anaknya berangkat umroh.

    Sedangkan saksi  Umrotul Mufidah (istri Samiun) membenarkan bahwa Ali Nasikin  berangkat umroh bersama 5 (lima) orang pada tahun 2022 lalu.

    Dan saksi Saiyatul Mahfiro (istri Ali Nasikin) mengatakan, ibadah umroh 5 (lima) orang sekitar Rp 125 juta. Untuk uang Rp 75 juta dari tabungan saksi. Dan ada transferan Rp 50 juta dari Eko, ketika berada di Arab Saudi.

    “Ada tanah disita atas nama Ali Nasikin. Perolehan tanah pada tahun 2020, seharga Rp 300 juta. Setahu saya, Ali Nasikin memiliki penghasilan Rp  10 juta per bulan,” cetus saksi.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) dari Nastain dan Samiun, yakni Henrie SH bertanya pada saksi  Saiyatul Mahfiro (istri Ali Nasikin), berapa terima uang transferan dari Eko ?

    “Terima transferan dari Eko Rp 50 juta. (Selain itu) Saya membeli rumah pada tahun 2020, membeli rumah dan cicilan lunas. Membeli Pajero hitam tahun 2023 seharga Rp 450 juta melalui leasing. Uang Muka (UM) RP 190 juta. Angsuran Rp 5,4 juta. Selama 4 (empat) tahun. Namun belum sampai lunas, sudah dijual lagi dan laku Rp 280 juta. Begitu pula dengan Honda Jazz tahun 2020 , namun mobil ini sudah dijual,” kata saksi.

    Lagi-lagi, PH Henrie SH bertanya pada saksi Umrotul Mufidah (istri Samiun), apakah pernah diceritai soal jual tanah di Klandri ?

    "Saya  idak pernah diceritai jual tanah di Dusun Klandri. Saya pernah  bangun rumah sedikit-sedikit. Nggak ada uang, berhenti dulu. Sampai saat ini rumah belum selesai, masih 60 persen," cetusnya.

    Sehabis sidang, Henrie SH mengungkapkan, keterangan 5 saksi tidak mengarah pada Samiun dan Kastain , justru menguntungkan para terdakwa. Saksi-saksi yang dihadirkan hari ini, tidak mengarah dan terkait tindakan yang dilakukan Kastain dan Samiun.

    “Keterangan saksi-saksi menguntungkan Kastain dan Samiun. Penasehat Hukum sepakat meminta majelis hakim agar menjemput paksa Muh. Adim  dan Basuki, pegawai Pak Eko. Kedua orang Pak Adim ini cukup vital, karena mengurus draft Perdes dan mengurus dokumen perijinan lainnya,” tukasnya.

    Basuki di bukti sita, menerima uang Rp 110 juta dan Adim untuk pembayaran jasa sekitar Rp 350.  Uang itu belum dikembalikan dan sertifikatnya juga belum selesai-selesai.  (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Lima Saksi Menguntungkan Kastain dan Samiun, PH Minta Majelis Hakim 'Jemput-Paksa' Muh.Adim dan Basuki Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas