SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Setelah sempat tertunda dua kali untuk sidang putusan atas terdakwa Christian Novianto yang tersandung dugaan perkara penganiayaan , karena mejelis hakim belum siap.
Kamis (26/9/2019), akhirnya hakim ketua Maxi Sigarlaki SH membacakan amar putusannya atas terdakwa Christian Novianto di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Maxi Sigarlaki SH menyatakan, karena keterangan saksi satu dan saksi lainnya tidak ada persesuaian, dan saksi lain tidak ada yang melihat kejadian penendangan.
Selain itu, saksi visum et repertum yang memperlihatkan foto korban, itu bukan kondisi kaki korban ketika dilakukan visum. Tetapi foto saksi korban, setelah menjalani visum.
"Berdasarkan hal ini, mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan nama baiknya," ucap Hakim Ketua Maxi Sigarlaki.
Padahal, sebelumnya, JPU Suparlan menuntut terdakwa Christian yang dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam pasal 351 KUHP, dan dituntut pidana penjara selama 2 bulan, dikurangi dalam masa tahanan.
Atas putusan bebas ini, direspon oleh JPU Suparlan dan mengatakan, kasasi dan perkara ini akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Sehabis sidang, Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Wellem Mintarja SH MH mengungkapkan, tidak adanya persesuaian antara keterangan saksi satu dan lainnya, serta tidak ada persesuaian keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan JPU.
Untuk langkah selanjutnya, menurut Wellem Mintarja SH, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut perkara ini. Jikalau ada dugaan diskriminasi akan melaporkan balik saksi pelapor, Oscarius Yudhi Ari Wijaya .
Ada dua pasal yang akan dijadikan landasan dan pijakan untuk melaporkan balik pihak pelapor. Yakni pasal 242 KUHP dan pasal 317 ayat (1) KUHP tentang kesengajaan mengajukan pengaduan dan pemberitahuan palsu.
Dalam persidangan sebelumnya, keterangan saksi terbantahkan dari rekaman video. Terdakwa Christian tidak terbukti melakukan penendangan sama-sekali terhadap korban Oscarius.
Begitu pula dengan hasil visum yang tertuang dalam surat dakwaan JPU dan BAP menyebutkan dokter yang melakukan visum terhadap korban adalah Yunita Sari.
Sedangkan, dalam surat tuntutan dinyatakan bahwa dokter visum atas korban adalah dr Din Bagus Muhammad. Ini jelas dakwaan JPU terbilang cacat formil dan materiil.
Alasan yang disampaikan oleh JPU Suparlan pada pemeriksaan saksi tambahan dokter visum itu, terjadi kesalahan pengetikan. Seharusnya diketik dr Din Bagus Muhammad, bukannya dr Yunita Sari.
Atas dasar itulah, Wellem meyakini bahwa dakwan JPU terbilang cacat formil dan materiil. Lagian, JPU mengabaikan fakta persidangan yang ada.
"Kami berkeyakinan dalam persidangan, bahwa klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan," katanya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar