J E Sendjaja
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang terdakwa J.E Sendjaja yang tersandung perkara dugaan penggelapan , dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/10/2019).
Dengan raut wajah pucat terpaksa terdakwa dihadirkan di persidangan, karena harus mendengarkan penetapan majelis hakim, menyusul adanya permohonan penangguhan penahanan dan pengalihan status tahanan dari Polda Jatim menjadi tahanan kota.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Purwadi dan JPU Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, ini dibacakan penetapan pengalihan penahanan bagi terdakwa.
Terdakwa Sendjaja yang terbelit kasus penggelapan senilai ratusan miliar itu, tampak wajahnya berseri-seri, setelah mendengarkan dikabulkannya permohonan pengalihan status tahanannya dari tahanan negara (Polda Jatim) menjadi tahanan kota oleh majelis hakim.
“Sesudah membaca permohonan dan mempertimbangkan adanya jaminan dari istri dan anak terdakwa. Sebagaimana pasal 23 KUHAP, maka majelis mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa E.J Sendjaja dari tahanan negara Polda Jatim menjadi tahanan kota,” ucap hakim ketua Dwi Purwadi ketika membacakan surat penetapannya dalam persidangan, Selasa (8/10/2019).
Hakim juga memerintahkan JPU Putu Sudarsana untuk memberikan surat penetapan pengalihan tahanan tersebut ke terdakwa dan keluarganya.
“Terdakwa tetap harus kooperatif bila tidak mau kembali ke tahanan,” kata hakim Dwi Purwadi yang dibarengi dengan anggukan kepala dari terdakwa J.E Sendjaja.
Menurut Hakim Ketua Dwi Purwadi, dikabulkannya permohonan penangguhan ini, karena terdakwa menderita sakit jantung koroner serta adanya jaminan dari istri dan kedua anak terdakwa.
"Inilah yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa," cetusnya.
Sementara itu, JPU Putu Sudarsana mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa J.E. Sendjaja selaku Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) menerima bantuan modal dari PT Karya Tugas Anda (KTA) selaku pelapor, sebesar Rp 400 miliar untuk pengerjaan proyek Transmisi 500 KV di Sumatera.
Dan selanjutnya, antara terdakwa dan pelapor membuat perjanjian bagi hasil dengan komposisi modal dan keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa.
“Akan tetapi, justru oleh terdakwa dipergunakan sendiri,” ungkap JPU Putu Sudarsana.
Adanya surat dakwaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga majelis hakim melanjutkan persidangan ini ke pembuktian pada sidang berikutnya.
“Baiklah, sidang akan a ditunda sampai hari Selasa (15/10/2019) depan,” tukas hakim ketua Dwi Purwadi seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir.
Sebagaimana dalam dakwaan, JPU Putu Sudarsana mendakwa terdakwa J.E Sendjaja telah melanggar Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (kus/ded)
0 komentar:
Posting Komentar