728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 06 Desember 2019

    Gara-Gara Tipu Budi Said Rp 573 Miliar, Eksi Anggraini Diganjar 3 Tahun 10 Bulan







    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Akhirnya,  majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan kepada Eksi Anggraeni, terdakwa penipuan jual beli emas batangan dari PT Aneka Tambang (Antam) yang merugikan Budi Said Rp 573 miliar.

    Dalam kasus ini, Eksi  dianggap sebagai otak jual beli emas itu dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

    “Menjatuhkan pidana penjara  atas terdakwa, dengan hukuman selama 3 tahun, dan 10 bulan penjara,”  ucap Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki  ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra di PN Surabaya,  Kamis (5/12/2019).

    Putusan yang  yang dijatuhkan Hakim Ketua Maxi Sigarlaki ini, confirm atau sama  dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Yang menarik dalam putusan ini, majelis hakim tidak memberikan alasan pemaaf sedikitpun kepada terdakwa Eksi Anggraini, sebagai pertimbangan yang meringankan.

    “Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Eksi Anggraini sudah merugikan orang lain dan menurunkan kredibilitas PT Anam,” kata Hakim Ketua Maxi.

    Sebagaimana  diketahui, Kasus penipuan yang dilakukan Eksi Anggraini ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 3,5 triliun.

    Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni ternyata yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang telah diserahkan ke PT Antam.

    Yang membuat Budi Said tertarik membeli emas tersebut, gara-gara  tergiur dengan program potongan harga  diskon yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

    Lantaran, tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
    Namun demikian,  PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Gara-gara ulah terdakwa, Budi Said dirugikan Rp 573 miliar. (dedi)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gara-Gara Tipu Budi Said Rp 573 Miliar, Eksi Anggraini Diganjar 3 Tahun 10 Bulan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas