Janses E Sihaloho SH

SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Untuk mengetahui secara pasti penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi mulai pukul 08.00 - 10.30 , Jumat (20/12/2012).
Dalam sidang PS tersebut, dihadiri majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono, Jaksa Penuntut Umum Rachmat Hari Basuki dari Kejati Jatim, penasehat hukum terdakwa, dan enam terdakwa dari PT. Nusa Konstruksi Engineering (NKE) dan PT. Saputra Karya.
Para terdakwa dari PT. NKE, yakni Budi Susilo, direktur PT. NKE, Rendro Widoyoko, Project Manager PT. NKE, Aris Priyanto, site manager PT. NKE, dan tiga tiga terdakwa lainnya dari PT. Saputra Karya. Mereka adalah Ruby Hidayat, selaku project manager, Lawi Handriyan, selaku struktur enjinering supervisor, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono, selaku stuktur supervisor PT. Saputra Karya.
Di sela-sela PS, Ketua Majelis Hakim, R. Anton Widyopriyono, melihat titik galian proyek yang mengakibatkan amblesnya Jalan Raya Gubeng. Hasilnya, majelis hakim melihat ada kesesuaian antara fakta persidangan dengan fakta di lapangan.
"Selama ini persidangan visualisasi hanya gamabar-gambar saja, gimana situasi di lapangan. Kendati kondisi sudah rata, tetapi minimal tahu letak alat alat terletak di mana saja. Ini juga menjadi bahan pertimbangan untuk menjatuhkan putusan nantinya," ucapnya.'
PS ini, juga melengkapi keterangan dan pemeriksaan dari saksi saksi di persidangan.
Dengan menggelar sidang di lokasi, pihaknya jadi mengetahui titik yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng dan fakta di lapangan.
Sementara itu, JPU Rachmat Hari Basuki, dari Kejati Jatim mengatakan, bila terungkap fakta baru dalam sidang di lokasi. Salah satunya, tidak pernah dihitung beban gravitasi, beban statis dan beban dinamis kendaraan yang melintas di Jalan Raya Gubeng.
Di tempat yang sama, kuasa hukum dari PT. NKE, Jansen E. Sihaloho SH mengatakan, untuk mengetahui soldier pile dan lainnya, melihat fisik di lapangan dan dampaknya. termasuk jalan ini sudah diperbaiki PT NKE dan Saputra Karya.
"Untuk penasehat hukum dan terdakwa, keuntungan kita hanya majelis hakim melihat fakta fakta dan bukti bukti di lapangan. Bagi PT NKE yang penting hakim mengadili dan memeriksa sesuai fakta dan mengenai hasil dan putusannya diserahkan pada majelis," kata Jansen E. Sihaloho SH .
Menurut Jansen, pihaknya ingin hakim memutuskan dan mengadili sesuai fakta fakta di lapangan.
"Kita tidak mau JPU dan hakim menuntut dan mengadili tidak sesuai faktanya. Keterangan saksi bisa dikonfirmasi di lapangan ," cetus Jansen.
Sebagimana diketahui, Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekitar jam 20.00, amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping rumah sakit Siloam milik PT. Saputra Karya, yang dikerjakan oleh PT. NKE. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar