SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Terdakwa Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan, bersama istrinya, Iuneke Anggraini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi vonis 3 tahun dan 1 tahun, 6 bulan , karena terbukti melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/12/2019).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dwi Purwadi SH menyebutkan, bahwa terdakwa Henry J Gunawan dan terdakwa Iuneke Anggraini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Henry J Gunawan dengan pidana penjara 3 tahun dan terdakwa dua, Iuneke Anggraini, pidana penjara selama 1,5 tahun ,”ujar Hakim Ketua Dwi Purwadi .
Menurutnya, pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa Henry J Gunawan adalah pernah dipidana penjara sebelumnya dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Unike berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.
Selain itu, majelis hakim juga menolak dalil penasehat hukum kedua terdakwa yang menyoal tentang pertanggungjawaban notaris saat membuat akta otentik.
“Pejabat pembuat tidak berkewajiban mengetahui kebenaran isi akta. Maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Karena dapat disimpulkan pembuat akte otentik hanya memasukkan keterangan yang disampaikan oleh orang lain atau para pihak dan tidak punya kewajiban hukum oleh karenanya dan tidak ada kewajiban menyelidiki secara material apa yang disampaikan,” cetus hakim anggota, Mashuri Effendi.
Dalam perkara ini, majelis hakim tidak mengakui perkawinan adat Tionghoa yang dilangsungkan kedua terdakwa sebagai perkawinan yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Perkawinan terdakwa yang sah adalah saat melangsungkan pernikahan secara agama Budha,” kata hakim Mashuri Effendi.
Sedangkan, unsur menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik penjaminan hutang, majelis hakim menilai, pembuatan akta otentik personal guarantee dilakukan terdakwa Henry J Gunawan untuk mendapat kepercayaan dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS).
“Adanya pencantuman status suami istri pada akte personal guarantee dengan maksud memberikan kepercayaan kepada Heng Hok Soei sebagai pemberi hutang, agar mengesankan Terdakwa sebagai orang yang sanggup memenuhi janji namun faktanya masih terjadi selisih pendapat penyelesaian hutang, ungkap Hakim Ketua Dwi Purwadi.
Atas putusan tersebut, JPU Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menyatakan banding. Dan tak kalah sengitnya, Henry J Gunawan pun juga menyatakan banding tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya. “Banding, pak hakim,” tandas Henry.
Sebagaimana diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa yang sebelumnya menuntut terdakwa Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, sedangkan terhadap terdakwa Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama dua tahun. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar