Purwanto SH MHum

SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang kasus dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Umi Chulsum, Dyah Nuswantari Ekapsari (notaris) dan Reny Susetyowardhani (anak almarhum Iskandar), sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, kali ini dengan agenda pemeriksaan 4 (empat) saksi fakta di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin ( 2/12/2019).
Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Drs Tri Harsono (Ketua Umum Puskopkar Jatim), Hariyanto (Bendahara Puskopkar) , Novita (Staf administrasi Puskopkar) dan Ahmad Fathoni (Sekretaris Desa), yang diperiksa secara bergiliran satu per satu.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Petensili ini, saksi Drs Tri Harsono (Ketua Umum Puskopkar Jatim) yang mendapatkan giliran pertama kali diperiksa di persidangan.
Dalam keterangannya, Tri Harsono menyatakan, aset-aset tanah milik Puskopkar tersebar di Desa Kedanyang dan Driyorejo, Gresik, Magersari, Sidoarjo, Bluru ,Sidoarjo, Sedati Gedher, Sidarojo,Desa Peranti, Sedati, Sidarojo ada 20 hektar.
Kala itu, Ketua Umum Puskopkar Jatim dijabat oleh Rubai Suryo Hartono pada tahun 1994 dan Sekretarisnya adalah Tri Harsono. Untuk pembebasan lahan dilakukan Alm Iskandar pada tahun 2005. Sewaktu menjabat Kepala Divisi Perumahan Puskopkar Jatim.
Uang pembebasan lahan sebesar Rp 15.000 per meterpersegi. Uang dibayarkan pada 6 perangkat desa/ kades. Itu tanah kas desa Peranti seluas 20 ha. "Waktu itu, saya hanya ikut mengantar saja," ucapnya.
Dijelaskan Tri Hasrono, pada tahun 1996 lalu, Puskopkar Jatim melakukan perjanjian pinjaman kredit sebesar Rp 24 miliar. Pembayaran angsuran pinjaman dari realisasi pembangunan Perumahan Puskopkar. Faktanya, sampai sekarang ini masih belum lunas dan tercatat sisa pinjaman sebesar Rp 11,6 miliar.
Untuk tanah di Desa Peranti seluas 20 hektar itu, sebagian untuk relokasi bandara Juanda, Perumahan karyawan dan sebagain dikosongkan. Tetapi, tanah Desa Peranti itu dikuasai oleh pihak lain. Ada papan nama PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Untuk pembangunan perumahan, Puskopkar Jatim bekerjasama dengan PT Dian Fortuna Erisindo pada tahun 1996 dengan Dirutnya, Iskandar. Dan diteruskan Reny Susetyo.
Namun demikian, Tri Harsono mengatakan, bahwa tidak ada pelepasan tanah dan notarisnya Suharto (alm) dan Dyah. Semula, kata notaris Dyah ada akte pelepasan.
Nah, setelah Tri Harsono menelusuri lebih jauh, ternyata tidak ada. "Pernah ke BPN dan ada yang mengajukan permohonan hak, yakni PT Dian Fortuna Erisindo dengan dasar akte pelepasan tahun 2000 dan penyerahan. Notaris Dyah bohong. Akte nggak beres dan saya laporkan," katanya.
Bahkan, Puskopkar melayangkan gugatan perdata di PN Sidoarjo dan gugatan ditolak seluruhnya. Hingga banding dan kasasi, permohonan penggugat ditolak.
"Saya tidak tahu putusan kasas, karena belum terima salinan putusan kasasi. Penerbitan peta bidang dari notaris Dyah. Bukan Notaris Suharto," cetusnya.
Sementara itu, kuasa hukum Umi Chulsum, Purwanto SH MHum mengatakan pada tahun 2008 tanah di Desa Peranti, Sidoarjo dijual ke PT GBP (Henry Gunawan). Saksi ditanya apa kerugian Puskopkar Jatim ?
Ketum Puskopkar Jatim, Tri Harsono menjawab, kerugian Puskopkar adalah tidak bisa membangun perumahan dan melunasi hutang ke BTN.
"Di lokasi dibangun pergudangan pada tahun 2017. Saya nggak tahu tanah itu dijual pada orag lain. Kerugian Puskopkar mencapai Rp 300 miliar dihitung harga tanah sekarang ini mencapai Rp 5 juta per m2," ungkapnya.
Setelah saksi Tri Harsono diperiksa, giliran Hariyanto (Bendahara Puskopkar) , Novita (Staf administrasi Puskopkar) dan Ahmad Fathoni (Sekretaris Desa) yang memberikan keterangan seputar tanah dan aset milik Puskopkar Jatim.
"Tahun 1994 lalu, tanah dibeli Puskopkar Hatim seluas 12.000 meterpersegi dengan harga Rp 15.000 per meterpersegi. Waktu itu Kadesnya H Fauzi," tukas Ahmad Fathoni.
Sehabis sidang , kuasa hukum Umi Chalsum, Purwanto SH MHum mengungkapkan, sampai saat ini saksi - saksi yang diajukan jaksa dan dakwaan jaksa terhadap Umi Chalsum, itu jelas dan terang benderang, bahwa jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan Umi Chalsum dalam pemalsuan.
Untuk saat ini , saksi -saksi yang dihadirkan dari Puskopkar Jatim, tidak ada satupun yang menyatakan Umi Chalsum terlibat dalam pemalsuan, yang diatur pasal 264 KUHP, ayat 2, pasal 266 dan 385 KUHP.
. "Saya yakin untuk saksi-saksi lainnya, tidak ada satupun saksi yang membuktikan Umi Chalsum terlibat pemalsuan. Umi Chalsum didakwa melakukan pemalsuan yang aktenya itu adalah akte notaris Suharto. Dia hanyalah notaris pengganti. Kejadiannya pada tahun 2007. Kalau dilaporkan tahu 2018, sudah berjalan 12 tahun dan kadaluwarsa," tandas Purwanto SH MHum .
Dijelaskannya, Umi Chulsum dicari-cari kesalahannya dan seakan-akan dia yang mengotaki akte yang dibuat Dyah Nuswantari Ekapsari (notaris) .
"Kita bisa buktikan nanti. Umi Chalsmu bukan apa-apa pada saat itu. Notaris bukan dan PPTAT bukan. Dia hanya pegawai di kantor notaris Suharto. Mengenalkan Reny dan Dyah. Umi Chulsum hanyalah korban," katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar