728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 20 Desember 2019

    Tergugat Terbukti Lakukan PMH, Ganti Rugi Tak Dikabulkan








    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Sidang putusan atas  gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Hendy Purnomo  (penggugat) melawan Lina Gustin ( tergugat),  akhirnya diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan mengabulkan gugatan penggugat sebagian di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Kamis (19/12/2019).


    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sigit Sutriono SH MHum menyatakan,  mengadili mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Merek terkenal Dynasty milik penggugat digunakan  tergugat dengan cara tidak baik.

    "Harusnya dibubarkan dan ditutup, serta tidak boleh menggunakan merek Dynasty. Tetapi, tidak menghukum tergugat dengan membayar ganti rugi atas penggunaan merek Dynasty. Atas putusan ini, bisa mengajukan kasasi," ucap Hakim Ketua Sigit dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Surabaya.


    Menurutnya, merek terkenal Dynasty milik penggugat digunakan  tergugat dengan cara tidak baik. Tergugat menggunakan merek Dynasty dan kwitansi berlogo R yang sudah terdaftar di Menkumham, tanpa ijin penggugat.


    Kendati, tergugat tengah mengurus merek   Golden Dynasty Jewellry, namun belum dikeluarkan oleh Dirjen HAKI. 

    Sehabis sidang , kuasa hukum penggugat,  Maharidzal SH MH  mengatakan,  putusannya gugatan penggugat dikabulkan, bahwa tergugat telah  melakukan perbuatan  melakukan hukum.

    "Usahanya tergugat dihentikan dan dibubarkan , serta tidak boleh enggunakan nama Dyansty lagi.  Gugatan ganti rugi tidak dikabulkan, karena tidak ada perincian dalam gugatan," kata Maharidzal SH MH  .  

    Sebagaimana diketahui, Maharidzal SH MH menegaskan, dalam gugatan disebutkan penggugat meminta ganti kerugian sekitar  Rp 14 miliar dan perusahaan  tergugat ditutup.


    Atas putusan hakim ini,  apakah penggugat menempuh kasasi atau tidak nantinya. Maharidzal masih berunding dengan klien terlebih dahulu.

    "Kita masih berunding dulu dengan klien, apakah kasasi atau tidak nantinya. Menunggu keputusn dari klien," cetusnya.


    Sebagaimana diketahui, ternyata memang benar, toko  Dynasty yang di Pasar Atum itu bukan  milik Hendy Purnomo  (penggugat). Namun  milik tergugat Lina.  Tetapi, tergugat memakai nota dan kwitansi merek Dynasty.  Tas Dynasty ditembak atau dijiplak dari yang asli milik Hendy, begitu logonya ditembak persis.

    Sedangkan, penggugat memiliki Toko Dynasty  di Kenjeran dan tergugat  Lina Agustin punya toko di Pasar Atum.  Nama Dynasty Jewelry dengan lingkaran R mempunyai sertifikat dan terdaftar mereknya adalah milik penggugat. (ded)








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tergugat Terbukti Lakukan PMH, Ganti Rugi Tak Dikabulkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas