Penasehat hukum Michael Hariyanto SH
Suasana sidang
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan tiga terdakwa (Kam, Aditama Kandarani, Sunardi Kandarani & Phang Sioe Ing) yang tersandung dugaan perkara tindak pidana pengeroyokan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Christina Oktavia Mintarja digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/1/2020).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Julisar SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH kali ini, dengan agenda mendengarkan saksi pelapor Christina Oktavia Mintarja di persidangan.
Dalam keterangannya, saksi pelapor Christina Oktavia menyebutkan, seolah- olah menerangkan bahwa ada peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa.
Namun demikian, ketiga terdakwa bersikeras bahwa tidak ada peristiwa pengeroyokan itu.
Hakim Ketua Julisar SH MH menanyakan kepada para terdakwa, tentang keterangan yang disampaikan oleh saksi pelapor Christina, bahwa ada pengeroyokan itu.
"Bagaimana para terdakwa, apa benar keterangan saksi pelapor ini, bahwa ada pengeroyokan ?," tanya Hakim Ketua Julisar SH.
Ketiga terdakwa kompak menjawab, bahwa tidak ada peristiwa pengeroyokan itu. "Tidak ada pengeroyokan Yang Mulia," ucap para terdakwa di persidangan.
Mendengar jawaban para terdakwa tersebut, Hakim Ketua Julisar SH berusaha bersikap bijaksana. "Baiklah, kami menerima jawaban para terdakwa maupun keterangan yang disampaikan saksi pelapor. Sidang akan dilanjutkan Selasa (14/1/2020) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya yang dihadirkan oleh jaksa," katanya.
Sehabis sidang, penasehat hukum tiga terdakwa, Michael Hariyanto SH mengatakan, pihaknya sempat menunjukkan pada mejelis hakim dan minta secara tertulis tentang pencabutan laporan atau keterangan tambahan saksi pembantu Hosnia, yang menyatakan bahwa dia memberikan keterangan atas suruhan Christina Oktavia, yang seolah -olah peristiwa pengeroyokan itu ada.
"Saksi Hosnia merekam ketika saksi pelapor menelepon dan melakukan pembicaran. Isinya pembicaraan, menyuruh Hosnia kalau dipanggil dan memberikan laporan di Polda Jatim mengabaikan dan bilang tidak mau menerima. Kami dapat rekaman perkataan Hosnia dengan Iis, pembantu satunya," cetusnya.
"Hosnia protes , lho kita berdua tidak melihat kejadian pengeroyokan itu," ungkapnya.
Keterangan ini, kontra dengan keterangan yang disampaikan saksi pelapor, bahwa, kedua saksi pembantu mulai awal sampai akhir melihat kejadian itu.
Keterangan Hosnia di Polrestabes Surabaya menyebutkan, waktu itu dia disuruh oleh majikannya, Christina untuk memberikan keterangan palsu di kepolisian. Karena takut dan terpaksa menyatakan seolah-olah melihat kejadian pengeroyokan itu secara langsung. Padahal, mereka tidak pernah melihat sendiri atas kejadian itu.
"Perkara ini terlalu keji. Kalau nggak ada kejadian itu, ya bilang nggak ada. Dulu ketiga terdakwa sempat ditahan selama 2 minggu dan sekarang ini tidak ditahan. Karena penangguhan penahanan dikabulkan," tukas Michael Hariyanto SH.
"Sebenarnya, tidak ada pengeroyokan itu. Di BAP ada cakaran, mana bekasnya. Intinya, tidak ada pengeroyokan, hal itu setingan semua. Katanya saksi pelapor diancam, siap yang mengancam ? Nggak ada itu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan jaksa diterangkan bahwa terdakwa Kam, Aditama Kandarani, Sunardi Kandarani, dan Phang Sioe Ing, baik bertindak sendiri sendiri maupun secara bersama sama pada 27 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 di Jl Raya Rungkut, Surabaya melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan pengeroyokan atas korban.
Ketiga terdakwa diancam pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan.
Dalam dakwaan jaksa diterangkan bahwa saksi Christina Oktavia Mintarja dikeroyok , diremas mulut dan tangannya. Sehingga saksi merasakan kesakitan. Hasil visum et repertum RS PHC 5 Januari 2019 yang dibuat dan ditekan dr Ratih D Pitaloka dengan hasil pemeriksaan : mendapatkan kemerahan di pipi sebelah kiri dengan ukuran 4 cm X 2 cm dan luka memar pada bagian pergelangan tangan kiri dengan ukuran 3 cm. Kesimpulan diagnose : hal itu diakibatkan benda tumpul dan mengakibatkan cidera ringan. (ded)
Suasana sidang
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan tiga terdakwa (Kam, Aditama Kandarani, Sunardi Kandarani & Phang Sioe Ing) yang tersandung dugaan perkara tindak pidana pengeroyokan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Christina Oktavia Mintarja digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/1/2020).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Julisar SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH kali ini, dengan agenda mendengarkan saksi pelapor Christina Oktavia Mintarja di persidangan.
Dalam keterangannya, saksi pelapor Christina Oktavia menyebutkan, seolah- olah menerangkan bahwa ada peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa.
Namun demikian, ketiga terdakwa bersikeras bahwa tidak ada peristiwa pengeroyokan itu.
Hakim Ketua Julisar SH MH menanyakan kepada para terdakwa, tentang keterangan yang disampaikan oleh saksi pelapor Christina, bahwa ada pengeroyokan itu.
"Bagaimana para terdakwa, apa benar keterangan saksi pelapor ini, bahwa ada pengeroyokan ?," tanya Hakim Ketua Julisar SH.
Ketiga terdakwa kompak menjawab, bahwa tidak ada peristiwa pengeroyokan itu. "Tidak ada pengeroyokan Yang Mulia," ucap para terdakwa di persidangan.
Mendengar jawaban para terdakwa tersebut, Hakim Ketua Julisar SH berusaha bersikap bijaksana. "Baiklah, kami menerima jawaban para terdakwa maupun keterangan yang disampaikan saksi pelapor. Sidang akan dilanjutkan Selasa (14/1/2020) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya yang dihadirkan oleh jaksa," katanya.
Sehabis sidang, penasehat hukum tiga terdakwa, Michael Hariyanto SH mengatakan, pihaknya sempat menunjukkan pada mejelis hakim dan minta secara tertulis tentang pencabutan laporan atau keterangan tambahan saksi pembantu Hosnia, yang menyatakan bahwa dia memberikan keterangan atas suruhan Christina Oktavia, yang seolah -olah peristiwa pengeroyokan itu ada.
"Saksi Hosnia merekam ketika saksi pelapor menelepon dan melakukan pembicaran. Isinya pembicaraan, menyuruh Hosnia kalau dipanggil dan memberikan laporan di Polda Jatim mengabaikan dan bilang tidak mau menerima. Kami dapat rekaman perkataan Hosnia dengan Iis, pembantu satunya," cetusnya.
"Hosnia protes , lho kita berdua tidak melihat kejadian pengeroyokan itu," ungkapnya.
Keterangan ini, kontra dengan keterangan yang disampaikan saksi pelapor, bahwa, kedua saksi pembantu mulai awal sampai akhir melihat kejadian itu.
Keterangan Hosnia di Polrestabes Surabaya menyebutkan, waktu itu dia disuruh oleh majikannya, Christina untuk memberikan keterangan palsu di kepolisian. Karena takut dan terpaksa menyatakan seolah-olah melihat kejadian pengeroyokan itu secara langsung. Padahal, mereka tidak pernah melihat sendiri atas kejadian itu.
"Perkara ini terlalu keji. Kalau nggak ada kejadian itu, ya bilang nggak ada. Dulu ketiga terdakwa sempat ditahan selama 2 minggu dan sekarang ini tidak ditahan. Karena penangguhan penahanan dikabulkan," tukas Michael Hariyanto SH.
"Sebenarnya, tidak ada pengeroyokan itu. Di BAP ada cakaran, mana bekasnya. Intinya, tidak ada pengeroyokan, hal itu setingan semua. Katanya saksi pelapor diancam, siap yang mengancam ? Nggak ada itu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan jaksa diterangkan bahwa terdakwa Kam, Aditama Kandarani, Sunardi Kandarani, dan Phang Sioe Ing, baik bertindak sendiri sendiri maupun secara bersama sama pada 27 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 di Jl Raya Rungkut, Surabaya melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan pengeroyokan atas korban.
Ketiga terdakwa diancam pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan.
Dalam dakwaan jaksa diterangkan bahwa saksi Christina Oktavia Mintarja dikeroyok , diremas mulut dan tangannya. Sehingga saksi merasakan kesakitan. Hasil visum et repertum RS PHC 5 Januari 2019 yang dibuat dan ditekan dr Ratih D Pitaloka dengan hasil pemeriksaan : mendapatkan kemerahan di pipi sebelah kiri dengan ukuran 4 cm X 2 cm dan luka memar pada bagian pergelangan tangan kiri dengan ukuran 3 cm. Kesimpulan diagnose : hal itu diakibatkan benda tumpul dan mengakibatkan cidera ringan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar