728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 17 Januari 2020

    Keterangan Saksi Lemah, Seringkali Bilang Lupa dan Tak Tahu







    SURABAYA (mediasurabayarek.com) –  Sidang lanjutan sidang terdakwa  J.E Sendjaja yang tersandung dugaan perkara penggelapan masih mengagendakan pemeriksaan dua saksi  yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/1/2020).


    Kedua saksi yang dihadirkan di persidangan adalah, Lauren  (kuasa direksi ) PT Karya Tugas Anda (KTA) dan Didik Harmoko (accountable) PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) yang diperiksa secara terpisah.

    Mendapatkan giliran pertama diperiksa, Lauren  (kuasa direksi ) PT Karya Tugas Anda (KTA) langsung ditanya oleh JPU Winarko SH dari Kejaksaan Tinggi Jatim,  apakah pernah PT KTA mengucurkan dana Rp 536 miliar pada PT DCP.

    "Sekitar itu, tetapi saya nggak paham. Yang tahu persis adalah bagian operasional , Linda," ucapnya.

    Ketika ditanya JPU mengenai apakah PT DCP pernah mengembalikan dana dari PT KTA. Lagi-lagi saksi Lauren menyatakan, dirinya lupa akan hal itu. Begitu pula tentang berapa dana yang sudah dikucurkan pada PT DCP.

    "Saya nggak tahu. Saya cuma mengetahuinya saja,"  kata Lauren.

    Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa ,   Ade Darma Mariyanto SH, menanyakan pada saksi mengenai perjanjian imbal hasil yang telah dibuat oleh kedua perusahaan (PT KTA dan PT DCP).

    "Saya tahu perjanjian itu, tetapi kalau tanya isi perjanjian itu, saya lupa," cetus Lauren.

    Ketika ditanya jawaban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik kepolisian, apakah jawaban yang disampaikan oleh saksi Lauren. "Jawaban dalam BAP itu berasal dari staf operasional, bukan dari saya," ungkapnya.

    Mendengarkan jawaban ini, Hakim Ketua Dwi Purwadi SH MHum langsung bertanya, mengenai kebenaran jawaban BAP dari staf operasional.

    "Jadi, jawaban dalam BAP itu atas informasi dari staf operasional dan bukan dari saudara saksi. Baiklah, kalau saksi menyatakan lupa, nggak usah ditanya lagi ya," kata Hakim Dwi Purwadi.

    Begitu pula ketika penasehat hukum Ade Dharma menanyakan tenang rekening bersama dan kapan PT KTA berhenti memberikan pendanaan pada PT DCP.  Kembali saksi Luaren mengeluarkan jawaban tidak tahu dan lupa.

    "Kalau PT KTA berhenti memberikan pendanaan, proyek yang dikerjakan PT DCP  tersendat. PT KTA tidak memberikan pendanaan, PT DCP  bisa membatalkan dan mencari pendanaan lain," tukas Ade Dharma SH.

    PT KTA dan PT DCP ada perdamaian, namun kenyataannya PT KTA melaporkan PT DCP dan disidangkan di PN Surabaya.


    Sementara itu, penasehat hukum terdakwa lainnya, Rahmad Ciptadi SH bertanya pada saksi Lauren yenang apakah staf operasional juga diperiksa tersendiri oleh penyidik kepolisian.

    "Staf operasional, Linda diperiksa tersendiri," tandas Lauren.

    Usai memberikan keterangan, giliran saksi Didik Harmoko (accountable) PT DCP memberikan keterangannya. "Saya mengetahui ada kerjasama antara PT KTA dan PT DCP. Dan saya juga tahu adanya perjanjian bagi hasil. Tetapi, untuk detilnya saya tidak mengetahuinya," kata saksi Didik.

    Menurutnya, pihaknya mengurusi tagihan pembayaran yang dirasakan layak bayar akan dibayarkan olehnya. 


    Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi, Hakim Ketua Dwi Purwadi SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.


    "Baiklah, sidang akan kami lanjutkan Kamis depan ya," kata Dwi Purwadi SH sambil mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang ditutup.

    Sehabis sidang, penasehat hukum Rahmad Ciptadi SH MH mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi Lauren terlihat lemah sekali. Saksi seringkali bilang tidak tahu dan lupa.

    Namun demikian, kata Rahmad Ciptadi SH, sebenarnya ada akte perdamaian yang menyatakan semua pihak sepakat  untuk mengakhiri perselisihan, baik secara perdata dan pidana.

    "Ada akte perdamaian dan semua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan, baik pidana dan perdata yang sedang berlangsung.  Perkara ini mengarah pada perdana murni," katanya.

    Dalam perkara ini, JPU  mendakwa terdakwa J.E Sendjaja telah melanggar Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi Lemah, Seringkali Bilang Lupa dan Tak Tahu Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas