Saksi pelapor Yessy Kurniawan
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan terdakwa Bos rumah karoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro, yang tersandung dugaan perkara pelanggaran hak cipta (HAKI), digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor , Kamis (9/01/2020).
Dalam sidang kali ini , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan Arianto dari Kejati Jatim menghadirkan saksi pelapor Yessy Kurniawan, Untung Agustanto dan Jusak Irwan Sutiono.
Namun demikian, karena sudah terlalu sore, saksi pelapor Yessy Kurniawan mendapatkan giliran pertama untuk diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi SH MH dan hakim anggota, Dwi Purwadi SH MH dan I Wayan Sosiawan SH MH.
Dalam keterangannya, Yessy Kurniawan menyatakan, sebagai pelapor dalam kasus ini. Yessy mendapatkan kuasa untuk melaporkan ke Polda Jatim perihal adanya pelanggaran hak eksklusif (HAKI) berupa pemutaran lagu lagu dan rekaman milik anggota PT Asirindo.
“Waktu itu saya datang sebagai tamu di rumah karoke bernama Veranza. Nah, di situ saya melihat ada lagu- lagu dan video yang diputar dan milik anggota kami. Ketika saya cek di kantor, ternyata belum terdaftar sebagai pemegang lisensi dari kami yang membayar royalty. Jadi belum mempunyai ijin resmi,” ucap Yessy Kurniawan.
Namun begitu, mengenai kerugian, Yessy mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti perhitungannya. Akan tetapi, menurut pengakuan anggotanya yakni PT Ebony, kerugian itu ditaksir sekitar Rp 100 juta.
“Kalau persisnya berapa saya kurang tahu, yang pasti menurut anggota kami sekitar Rp 100 juta. Ada 5 (lima) lagu yang kami laporkan,” katanya.
Seingat Yessi, bahwa dia pernah membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai lisensi untuk rumah bernyanyi (karaoke) Rasa Sayang. Surat yang berisi somasi itu ditujukan bagi pengguna musik/lagu yang belum memilki izin lisensi.
” Surat somasi untuk outlet karaoke Rasa Sayang yang menggunakan musik/lagu anggota Asirindo untuk mengurus izin dan lisensi itu sudah kami kirim. Tetapi tidak ditanggapi oleh pihak Rasa Sayang,” cetusnya.
Namun demikian, upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara ini, tidak ada upaya ke arah itu. Baik inisiatif dari PT Rasa Sayang ( Ivan Kuncoro) ataupun dari pihaknya, PT Asirindo. “Tidak ada media Pak Hakim,” ungkap Yessy Kurniawan.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) Ivan Kuncoro, Memed SH bertanya tentang foto layar televisi yang memutar lagu lagu itu, apakah saksi pelapor mengambilnya sendiri dengan kameranya.
Yessy Kurniawan menjawab dengan tegas atas pertanyaan PH terdakwa tersebut. “Itu kamera dari tim saya. Karena saat datang ke sana, saya tidak sendiri. Saya bersama beberapa orang, tapi saya lupa. Seingat saya sama pak Untung,” tukasnya.
Namun, ada kejadian menarik ketika hakim Mashuri Effendi sempat menegur salah satu tim PH terdakwa yakni Julia, yang dinilai hakim dianggap mengancam saksi pelapor.
“Hei, jangan ngancam ngancam begitu ya ! Jangan ngancam. Kalau tidak benar laporkan ke polisi,” kata hakim mengingatkan PH Julia.
Setelah pemeriksaan saksi pelapor dirasakan cukup, hakim Mashuri kemudian memerintahkan JPU Nouvan untuk menghadirkan saksi Untung dan Jusak kembali ke persidangan selanjutnya.
“Mengingat waktu sudah tidak mencukupi, saya minta JPU hadirkan kembali dua saksi yang sudah disumpah tadi di sidang selanjutnya,” tandas hakim Mashuri yang ditandai dengan mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sebagaimana diketahui, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim, gara-gara tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa di sejumlah rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.
Tak hanya itu saja, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.
Karena itulah, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar