728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 05 Agustus 2020

    Irawan Sugeng Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Sangat Keberatan



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan dugaan perkara korupsi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember , kini memasuki agenda  tuntutan yang digelar di  ruang Cakra di Pengadilan Tipikor, Juanda, Selasa (4/8/2020).

    Tiga dari empat terdakwa dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ketiga terdakwa itu adalah  Edy Shandy , pelaksana pekerjaan, Irawan Sugeng Widodo dan M Fariz Nurhidayat, pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawas. 


    Bukan hanya itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi tuntutan membayar uang pengganti (UP) dengan nominal berbeda.

    Untuk terdakwa Edy Shandy dijatuhi UP paling besar yaitu Rp 1,181 miliar.  Sedangkan  Irawan Sugeng Widodo dan Fariz sebesar Rp 90 juta tanggung renteng. 

    UP tersebut wajib dibayar maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak maka harta benda disita dan dilelang.

    Namun demikian, jika masih belum mencukupi ketiga terdakwa ditambah hukuman selama 3 tahun dan 9 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember Faisal Adhyaksa secara bergantian yang terhubung dengan terdakwa lewat sambungan tele- confrence.

    “Perbuatan para  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagimana diatur dalam pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya  ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Juanda, Selasa (4/8/2020) malam.

    Namun demikian,  satu terdakwa yaitu Anas Ma’ruf, Kadisperindag Jember yang juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut berbeda.

    Anas Ma’ruf dituntut lebih ringan, yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

    Selain itu, terdakwa Ma’ruf tidak dibebani UP seperti tiga terdakwa lainnya.  "Mengingat terdakwa tidak ikut menikmati uang tersebut,” kata Faisal.

    Meski begitu, perbuatan Ma’ruf terbukti dalam dakwaan subsider yaitu melanggar pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Meski tuntutan berbeda, namun keempat terdakwa terbukti merugikan pembangunan proyek Pasar Manggisan Disperindag Jember tahun 2018 yang merugikan negara Rp 1,3 miliar dari anggaran sebesar Rp 8,5 miliar.


    Setelah mendengakan pembacaan tuntutan dari jaksa, Hakim Ketua Hizbullah Idris SH MHum mengatakan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (18/8/2020) mendatang.

    "Silahkan PH menyampaikan pledoi pada dua minggu lagi," tutur Hakim Ketua Hizbullah Idris SH MHum, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.

    Sehabis sidang, PH Christie Jacobus SH mengatakan, pihaknya akan menyampaikan  pledoi pada minggu lagi. Tetapi pastinya tetap berpedoman  pada fakta hukum di persidangan kemarin.

    "Menurut kita , sesuai fakta persidangan sebenarnya Pak Irawan  tidak ada peran. Atas tuntutan itu, kami sangat keberatan karena tidak  sesusai fakta  persidangan yang  ada kemarin," kata PH Christie Jacobus SH.

    Untuk Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. 

    "Kami akan mengajukan pledoi pada  dua minggu lagi," cetus PH Christie Jacobus SH. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Irawan Sugeng Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Sangat Keberatan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas