Batara C Gumulya SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan terdakwa Buchari , yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, dengan agenda pemeriksaan saksi Putri Novita Herawati (acconting PT OTS Logistik Indonesia) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati SH, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/2/2021).
Dalam keterangannya , saksi Putri menyebutkan, bahwa Buchari adalah customer dari PT OTS Logistik Indonesia dan Soen Hermawan adalah vendor. Yang memberikan pekerjaan adalah Buchari pada PT OTS Logistik untuk mengantarkan tiang pancang dari Porong dengan tujuan Tangerang dan pengangkuta besi dari Jakarta dengan tujuan Mojosari, Mojokerto dengan menunjuk terdakwa Soen Hermawan sebagai pelaksana pengangkutan.
"Surat jalan diterima dari Soen Hermawan dan ditagih ke Buchari. PT OTS Logisitik bayar ke Soen ke rekening Soen sesuai invoice. Kami kerjasama dengan Buchari sejak tahun 2018 lalu," ucapnya.
Menurut Putri, pihaknya tidak mengetahui secara pasti, apakah barang sudah dikirim atau tidak. Sebab, Putri hanya diperintahkan oleh GM PT OTS Losgitik, Fani Sastriawan untuk membayar sesuai invoice pada Soen.
"Saya diperintah membayar oleh GM Fani," ujar Putri yang memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.
Setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Erintuah Damanik SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan 3 (tiga) saksi dari Jaksa pada Rabu (3/3/2021).
"Baiklah, sidang dilanjutkan pada Rabu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya, " tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Batara C Gumulya SH mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Putri di persidangan, dia tidak mengetahui apapun dan Sistem Operasi Prosedur (SOP) di PT OTS Logistik Indonesia tidak jelas.
"Mereka membayar tidak ada SOP yang jelas dan tidak ada legal standingnya atau dasar hukum yang kuat, misalnya ada perjanjian. Pak Buchari sebenarnya, orang yang namanya dipinjam oleh Soen Hermawan. Karena Buchari dan Soen sudah berteman lama," kata Batara SH.
Masih kata Batara C Gumulya SH , Buchari tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Semua surat yang diduga dipalsukan Soen Hermawan. Buchari hanyalah korban dari penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan Soen.
"Saya (menduga-red) lihat ada permainan antara GM dan Soen. Karena uang langsung ditransfer ke Soen, bukan ke Pak Buchari. Status Buchari yang bilang sebagai customer juga tidak ada legal standingnya," katanya.
Dijelaskan PH Batara C Gumulya SH , keterangan saksi Putri tidak menyentuh dakwaan jaksa sama-sekali.
Namun demikian, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar