SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sekitar 350 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer yang bekerja di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama (1), Rabu (3/3/2021).
Humas PN Surabaya, Martin Ginting SH MHum menyatakan, seluruh ASN dan honorer yang bekerja di PN Surabaya melakukan vaksinasi Covid-19, yang tujuannya menekan angka penyebaran virus Covid 19 , khususnya di lingkungan PN Surabaya.
"Setelah vaksinasi nanti, akan diketahui berapa yang melakukan vaksinasi tahap pertama ini. Mungkin, sekitar 350 peserta yang ikut vaksinasi kali ini," ucapnya.
Dan setelah vaksinasi tahap pertama ini, akan dilanjutkan dengan vaksinasi tahap kedua akan diinformaiskan berikutnya, setelah berkoordinasi dengan TIm Gugus Tugas Covid-19 yang ada di Surabaya.
Hasil pantauan media massa selama vaksinasi Covid-19 di PN Surabaya, mereka yang telah mendapatkan vaksinasi tidak boleh langsung meninggalkan tempat. Akan tetapi, mereka disuruh beristirahat selama 30 menit untuk melihat hasil reaksi paska vaksinasi.
Nah, setelah beristirahat selama 30 menit dengan duduk di kursi yang telah disediakan. Mereka baru diperbolehkan melaksanakan aktivitas rutin sehari-hari di lingkungan PN Surabaya.
Hakim senior, Suparno SH MHum mengatakan, pihaknya mendukung adanya vaksinasi Covid-19 ini, karena efektif meminimalisir penyebaran virus Covid-19 belakangan ini.
"Saya menginginkan Covid-19 segera lenyap dan seluruh masyarakat sehat," harap Suparno SH.
Menurutnya, setelah menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan istirahat 30 menit, langsung menyidangkan perkara terdakwa Ariel Topan di PN Surabaya.
"Habis vaksin, saya langsung menyidangkan perkara pidana," kata Hakim Suparno SH Mhum.
Hal senada diungkapkan oleh Hakim Yan Manoppo SH Mhum, pihaknya mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid -19 di lingkungan PN Surabaya. "Saya ingin Covid-19 segera menghilang dan kita semuanya sehat-sehat," tuturnya.
Sementara itu, seorang Panitera Pengadilan (PP) yang barusan sembuh dari Covid-19, tidak diperkenankan menjalani vaksinasi. Nantinya, setelah tiga atau empat bulan, baru diperbolehkan vaksin.
"Saya baru sembuh dari Covid-19. Jadi tidak boleh divaksin. Nanti, setelah tiga bulan, baru boleh vaksin," cetusnya.
Setelah vaksinasi Covid-19 selesai, para hakim, panitera dan pekerja honorer langsung bekerja seperti biasanya. Persidangan tetap berjalan normal dan tidak ada kendala apapun. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar