• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitan Media Siber

728x90 AdSpace

Media Surabaya Rek
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Jatim News
  • Pendidikan
  • Metro
  • Ekbis
  • Pelabuhan
  • Olah Raga
  • Fokus
    1. Nasional
    2. Jatim News
    3. Hukrim
    4. Ekbis

    Saksi Ahli Ternyata Tak Tahu TPS Sudah BUP

    Bulog Divre Jatim Optimis Kumpulkan Beras Dari Petani Sebanyak 1 Juta Ton

    Sidang Lanjutan Firdiat Firman, Hadirkan Saksi Ahli PPATK

    Kinerja Tahunan Aliansi Renault-Nissan Meningkat 16 Persen

  • Latest News

    Jumat, 26 November 2021
    Home > Nasional > PH Budi Sampurno SH : "Para Terdakwa Seharusnya Direhab, Sama Halnya Dengan Chinara Juga Direhab"
    Nasional

    PH Budi Sampurno SH : "Para Terdakwa Seharusnya Direhab, Sama Halnya Dengan Chinara Juga Direhab"

     

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan tiga terdakwa polisi yang tersandung dugaana perkara narkoba , yakni mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik, kini memasuki babak pemeriksaan para terdakwa, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/11/2021).

    Giliran bertanya pada para terdakwa, diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa - Timur, yang bertanya pada  Eko Julianto.

    "Apakah saudara Eko sudah pernah membaca nota dinas Reskoba Polrestabes Surabaya untuk seluruh Kanit agar tertib administrasi mengenai tata cara penerimaan dan pemunahan barang bukti (BB)?," tanya JPU Rakhmat Hari Basuki SH.

    Eko Julianto menjawab, bahwa dirinya belum pernah membaca nota dinas dari Reskoba tersebut. Setahu Eko, untuk BB harus dikirim ke Binops atau dititipkan di ruang Kasat Narkoba dan ada berita acara serah terima.

    Atas kasus narkoba ini, menurut JPU Hari Rakhmat SH, pihaknya akan bersikap fair dan melihat prestasi-prestasi yang telah diraih Kanit Eko Julianto yang begitu banyak dalam penangkapan narkoba dalam skala besar, selama bertugas di Polrestabes Surabaya selama ini. 

    Dan selanjutnya, JPU Hari Rakhmat SH bertanya pada ketiga terdakwa polisi narkoba, yakni Eko Julianto , Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik, apakah menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, hingga menyeret mereka menjadi terdakwa dan disidangkan di PN Surabaya.

    "Ya, kami semua menyesal Pak Jaksa," ucap ketiga polisi narkoba yang disidangkan secara teleconference tersebut.

    Kemudian, giliran Penasehat Hukum (PH) Budi Sampurno SH bertanya paa Sudidik, Eko Julianto dan Agung secara bergantian.

    Pertama bertanya pada Sudidik terlebih dahulu. "Apakah niat saudara akan ketemu untuk melakukan pesta Sabu-Sabu (SS)?," tanya PH Budi Sampurno SH.

    Sudidik menjawab, dia diperintahkan untuk datang di Hotel Midtown Residence Surabaya untuk menggalang informasi mengenai penyalahgunaan narkoba. Tekniknya memang begitu dan harus masuk serta mencari informasi narkoba demikian adanya.

    "Apakah tangkapan narkoba 10 kg, juga dilakukan dengan menggunakan teknik seperti itu?," tanya Budi Sampurno SH.

    Kembali Sudidik menjawab, bahwa dirinya ditelepon Eko dan Agung membawa barang bukti narkoba yang dikaih Kasat Memo. Hal ini diketahui Sudidik , karena  diceritai oleh Agung.

     "Sebelum kejadian penggerebekan ini, sebulan lalu menjalani tes urin dan hasilnya negatif," ucap Sudidik.

    Lagi-lagi, PH Budi Sampurno SH  bertanya pada Sudidik, apakah BB di kantor berupa ineks dan lain lainnya itu, milik Eko Julianto.

    "BB di kantor  itu bukan milik pribadi Eko. BB itu dari hasil penangkapan Arif Bimantara, tetapi kabur duluan. Namun, dibuatkan berita acara sita," jawab Sudidik.

    Diceritakannya,  mulanya ada informasi dari informan, bahwa ada tersangka narkoba yang lagi berada di lapangan Jl Flores. Lantas, Sudidik dan Eko bergegas menuju ke sana. Mereka berusaha mencari tersangka, sampai memutari lapangan Jl Flores hingga 4 kali. 

    Mereka berusaha mencari tersangka dengan ciri ciri tertentu, namun tersangka itu kabur dan BB-nya ditaruh di samping tiang listrik.

    "Saudara Sudidik, bisa diceritakan mengenai sosok  Eko sebagai Kanit dan atasan  Anda seperti apa?," tanya PH Budi Sampurno SH.

    Dijelaskan Sudidik, bahwa Eko Julianto adalah seorang polisi yang selalu bekerja keras, bertanggungjawab, dan peduli pada anak buahnya.  

    Dalam kesempatan itu, Sudidik menyatakan, bahwa dia pernah berobat ke dokter, sebelum mengalami ketergantungan. "Saya dikasih obat  Sanax dan harus direhabilitasi, tetapi tidak dijalankan. Sebab, kalau direhab bertentangan dengan tugas (sebagai polisi)," katanya.

    Sudidik juga menceritakan, bahwa dirinya diperintahkan Kanit untuk menggali informasi dari Chinara Christine Selma, ketika digerebek di Hotel Midtown pada Jumat (28/4/2021) dini hari, yang dilakukan Paminal Mabes Polri , yang menangkap para oknum polisi . 

    "Awalnya menggali informasi, bukan pesta narkoba," tutur Sudidik.

    Dalam sidang sebelumnya, saksi Chinara Chistine mengatakan dirinya bekerja sebagai Freelance dihubungi oleh terdakwa Iptu Eko Junianto untuk menemani di kamar 1701 di Hotel Midtown.  Chinara juga mengkonsumsi narkoba saat masuk di kamar 1701. 

    Setelah pemeriksaan para terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Johanis Hehamony SH Mhum mengatakan, sidang penuntutan para terdakwa akan dilakukan Jaksa pada Kamis 2 Desember 2021.

    "Jaksa lakukan penuntutan atas para terdakwa pada Kamis depan," kata Hakim Ketua Johanis Hehamony SH Mhum seraya mengetukkan palunya dan sidang pun selesai.

    Sehabis sidang, PH Budi Sampurno SH mengungkapkan,  para terdakwa seharusnya diperlakukan sama dengan Chinara Chistine, tidak diproses hukum dan hanya direhabilitasi saja.

    "Kenapa para terdakwa  tidak direhab, seharusnya diperlakukan yang sama. Karena Chinara juga di situ. Ketiga terdakwa harusnya juga direhab," tukasnya. (ded)






    Jumat, November 26, 2021
    Nasional
    Diposting oleh Media Surabaya Rek di Jumat, November 26, 2021
    Share Article:
    • Facebook
    • Twitter
    • Google+
    • StumbleUpon
    • Digg
    • Pinterest
    • LinkedIn
    Posting Lebih Baru Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Budi Sampurno SH : "Para Terdakwa Seharusnya Direhab, Sama Halnya Dengan Chinara Juga Direhab" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Langganan: Posting Komentar (Atom)
    • Popular
    • Archive
    • Category

    Popular Posts

    • IPSI Usulkan Surabaya Jadi Kota Pesilat
      SURABAYA ( mediasurabayarek.com )-  Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Surabaya mengusulkan pada Wali Kota Surabaya, Tri Risma...
    • Cetak Sarjana Unggul, STIKMA Malang Gelar Wisuda
        MALANG (mediasurabayarek.com) -  Sebanyak 12 wisudawan tampak hadir dalam acara wisuda sarjana Sekolah Tinggi Teknologi (STT) STIKMA Inter...
    • Peringati Hari Guru, TPS Beri Pelatihan Pembuatan Video Mengajar
        SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Memperingati Hari Guru Nasional 2020, yang jatuh pada tanggal 25 November , PT Terminal Petikemas Suraba...
    • Perancis Jadi Juara Piala Dunia 2018, Tundukkan Kroasia
      MOSKOW ( mediasurabayarek.com ) –  Final Piala Dunia 2018 yang mempertemukan antara Prancis versus Kroasia berlangsung ketat sejak awal baba...
    • Gelar Pesona Batik Indonesia, TPS Peduli Budaya Bangsa Sendiri
      SURABAYA ( mediasurabayarek.com ) -  Untuk memperingati Hari Batik Nasional  yang jatuh pada  2 Oktober 2019, PT  Terminal Petikemas Su...

    Archive

    Category

    Ekbis Hukum & Kriminalitas jatim news Metro Nasional Olah Raga Pelabuhan Pendidikan

    Find Us On Facebook

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Our Company Inc. 1238 S . 123 St.Suite 25 Town City 3333 Phone: 123-456-789 Fax: 123-456-789

    Pelabuhan


    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Video

    Random Post

    Copyright © 2016 Media Surabaya Rek All Right Reserved
    Designed by JS | Om Goegel
    • Facebook
    • twitter
    • googleplus
    • youtube
    • linkedin
    • flickr
    • envato
    • behance
    • vimeo
    Ke Atas