SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali pemeriksaan 3 (tiga) saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang lanjutan 3 (tiga) terdakwa yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, tersandung dugaan perkara penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast Global.
Para saksi itu adalah Chandra Gunawan, Arofah Wicaksono (Manager Building One Icon Residence) dan Taufik yang diperiksa secara bergiliran di persidangan.
Giliran pertama yang diperiksa adalah Chandra Gunawan yang ditanyai oleh JPU Suwarti SH siapakah dari 3 terdakwa yang saudara kenal ?
"Saya tahu Zainal Huda dan Rizky Puguh. Saya pernah menjabat Direktur Utama PT Tata Permata Digital, perusahaan games sejak Januari 2020 di Jakarta. Saya diangkat Dirut oleh Putra Wibowo. Sedangkan Zainal Huda dan Rizky adalah Komisaris," jawab saksi.
Namun, perusahaan tersebut belum beroperasi, saksi sempat setor Rp 16 juta dan Putra Wibowo juga setor. Zainal, Minggus dan Rizky tidak ada setoran ke perusahaan. Pendanaan dari Putra Wibowo. Saya lebih banyak berhubungan dengan Putra.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Appe Hamongan Hutauruk SH bertanya pada saksi, apakah ada dana dari 3 terdakwa yang disetor ke perusahaan ?
"Tidak ada dana dari ketiga terdakwa," jawab saksi.
Menurut Appe Hamongan SH,tidak ada relevansinya dengan ketiga terdakwa atas keterangan saksi tersebut.
Sementara itu saksi Arofah (building manager One Icon Residence) menyatakan ada 2 (dua) unit aparteman atas nama Putra Wibowo yang serah terima dari Pakuwon pada 26 Agustus 2021. Serah terima unit untuk IR 5305 dan 5306 dengan akses hunian menggunakan Card.
Kembali PH Appe SH bertanya pada saksi Arofah mengenai untuk 2 unit aparteman atas nama Putra Wibowo, sekarang bagaimana ?
"Saat ini kewenangan di Mabes Polri, termasuk kunci apartemen. Sedangkan 2 unit mobil jenis Alphard warna hitam dan Mini Cooper warna merah yang didaftarkan," jawab saksi.
Saksi terakhir yang diperiksa adalah Taufik mengatakan mengenal tiga terdakwa setelah kasus ini, yang sebelumnya tidak kenal. Pada tahun 2020, saksi ketemu Zainal Huda di Hotel Swiss Bell Makassar. Rekan Hadil yang mengundang saksi untuk menghadiri seminar di hotel tersebut.
Penjelasan dalam seminar tersebut, bahwa robot trading menggunakan sistem yang bekerja sendiri. Bisa menciptakan keuntungan dan kalau rugi akan diganti. Ada Zainal Huda dan Marlan.
Saksi Taufik menyerahkan uang pribadi sebesar RP 70 juta. Sedangkan jaringan saksi serakan uang Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar. Mereka menyetorkan uang ke rekening Sutikno, Tiara dan Purnomo. Penyetoran itu atas perintah Steven.
Ada aturan pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu. Namun begitu, sejak 28 Januari 2022 tidak dapat pengembalian lagi. Saksi mengetahui adanya penyebaran video dalam grup yang membongkal Viral Blast bukan riil trading oleh Putra Wibowo. Saksi juga mendapatkan e-mail bahwa Viral Blast bukan riil trading.
Kembali PH Appe SH bertanya pada saksi Taufik, apakah proses gabung ada paksaan ?
"Tidak ada paksaan. PT Asia Smart Digital di Thailand itu tidak sama dengan PT Trust Global Karya," jawab saksi.
Menurut saksi taufik, bahwa tidak ada transfer dana ke rekening tiga terdakwa. Mereka bilang trading riil. Saksi baru percaya dan mau bergabung setelah enam bulan berpikir dulu.
"Saya yakin ketika ada telepon dari Rizky Puguh dan Zainal Huda, bahwa PT Asia Smart Digital adalah PMA. Saya mempunyai 532 members dan menjadi Ketua Paguyuban dengan total kerugian members Rp 70 miliar," ujarnya.
Setelah keterangan ketiga saksi dirasakan cukup, JPU Suwarti SH meminta pada Hakim Ketua DR Sutarno SH MH untuk membacakan keterangan saksi lainnya dan keterangan tiga ahli, karena berhalangan hadir di persidangan.
Saksi Rudi Santoso hanya menerangkan adanya jual beli mobil. Sedangkan keterangan saksi Vicensius menyebutkan bahwa Putra Wibowo membeli apartemen One Icon untuk IR 5305 seharga Rp 4,28 miliar dan IR 5306 seharga Rp 5,5 miliar.
Kemudian JPU Suwarti SH melanjutkan membacakan keterangan Ahli WIdyaningsih SH (Bappepti), Ahli analis perdagangan dan distribusi Kemendag , Ronny SM Marpaung, Ahli Pidana DR Indriana dari Universitas Trisaksi dan Kepala Subsit Pengenalikan Informatika dari Kominfo, Teguh Arifiasi.
Setelah pembacaran keterangan empat ahli selesai, Hakim Ketua DR Sutarno SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/10/2022) dengan agenda 2 saksi meringankan dan Ahli pidana pada Kamis (20/10/2022).
Sehabis sidang, PH Appe Hamongan Hutauruk SH mengatakan, inti semua saksi fakta dan saksi Ahli itu tidak ada yang memberatkan. Kalau saksi Taufik itu, justru mengkonfirmasi bahwa Smart Avatar berbeda dengan Viral Blast.
"Dia (Taufik) menyatakan pernah merekrut members dan mendapat keuntungan. Jadi, ini bisnis wajar dan normal normal saja," katanya.
Sedangkan, keterangan dari Ahli dari Perdagangan tadi menjelaskan , bahwa mereka punya ijin dan dapat melakukan distrbusi melalui multi level marketing. Robot trading belum ada aturannya, sehingga tidak dapat dilarang.
"Keterangan Ahli hukum pidana kami tolak, karena membangun persepsi yang berbeda," cetus Appe SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar