
SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Ferri Jocom, yang tersandung dugaan perkara penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya, dengan agenda Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan 5 (lima) saksi yang diperiksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, , Jumat (4/11/2022).
Kelima saksi yang dihadirkan Jaksa itu adalah Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo, Dina Agustine Pratama, Hajar Sulistyono, dan Supriyanto.
Untuk pemeriksaan saksi itu, JPU Nur Rachmansyah membagi dalam dua kelompok untuk memudahkan proses pemeriksaan saksi. Kelompok pertama adalah Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo, Dina Agustine Pratama. Mereka ASN yang merupakan anak buah dari Ferri Jocom, yang diperiksa secara bersamaan.
Kelompok kedua adalah Lurah Pradah Kali Kendal, Hajar Sulistyono dan Supriyanto, anggota Satpol PP Trantib Kecamatan Dukuh Pakis.
“Untuk pemeriksaan saksi, mohon ijin Hakim Ketua akan kami bagi dua kelompok untuk mendengarkan keterangan saksi," pinta JPU Nur Rachmansyah.
Permintaan Jaksa ini, disetujui oleh Hakim Ketua Anak Agung Gede Parnata SH CN dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ferri Jocom, Iwan Harimurti SH juga tidak keberatan dan sidang dilanjutkan.
JPU Nur bertanya pada saksi Mudita, apakah diajak ke gudang oleh terdakwa Feri Jocom ?
"Saya sempat diajak ke gudang oleh Ferri Jocom. Akan tetapi terkait pembersihan saya tidak mengetahuinya. Mulanya, saya sempat diajak makan sama Pak Ferri. Lalu sore diajak ke gudang. Soal pembersihan, saya tidak tahu,” jawab saksi Mudita.
Saksi juga sempat melihat petugas satpol PP di gudang Tanjung Sari, namun dirinya tak mengetahui nama satpol PP tersebut.
Sementara itu , saksi Kukuh lebih banyak menerangkan bahwa dia di ruangan dan tidak tahu menahu soal pembersihan gudang.
“Saya tidak mengetahui soal pembersihan gudang. Saya lebih banyak di kantor,” ucap Kukuh.
Menurutnya, dia sempat mengetahui Abdul Muin mondar-mandir di ruangan kabid transtibum Ferri Jocom. Namun begitu, Kukuh tidak tahu apa yang sebenarnya dia lakukan.
Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Dina, menyatakan bahwa dia dimintai tolong Ferri Jocom untuk mencarikan contoh surat pernyataan di internet.
“Contoh surat pernyataan itu saya ambilkan di internet. Untuk dipakai apa saya tidak tahu,” katanya.
Dijelaskan Dina, bahwa dia mengetahui Abdul Muin menulis surat pernyataan dengan didikte Pak Ferri.
“Saya melihat menulis di kertas dan didikte Pak Ferri. Tetapi, isinya apa surat pernyataan itu, saya tidak mengetahuinya,” cetusnya.
Sedangkan Lurah Pradah Kali Kendal Hajar Sulistyono mengatakan, bahwa pihaknya tidak tahu- menahu perihal kantornya dipakai untuk pertemuan antara Ferri Jocom dengan 4 (empat) orang yang merupakan warganya.
“Saya kenal mereka, karena warga saya. Ada yang ketua RW dan ketua RT. Tapi pertemuan di kelurahan, saya diberitahu petugas satpol PP yang jaga,” tuturnya.
Tak berbeda keterangan yang disampaikan oleh Supriyanto, bahwa dirinya sempat melihat empat orang dan Ferri Jocom ketemuan di kelurahan. Namun begitu, pertemuan itu terkait apa dia tidak mengetahuinya.
Dipaparkan Supriyanto , bahwa dirinya sempat melihat Ferri Jocom membawa tas kresek hijau. AKan tetapi, dia tidak tahu isinya apa.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Anak Agung Gede Parnata SH CN meminta tanggapan pada terdakwa Ferri Jocom atas keterangan dari para saksi tersebut.
“Saya tidak pernah mendikte membuat surat pernyataan seperti keterangan saksi Dina. Termasuk juga keterangan saksi Supriyanto yang katanya melihat saya bawa kresek hijau. Saya tidak bawa apa-apa,” kata Ferri.
Sehabis sidang, PH terdakwa Ferri , yakni Iwan Harimurti SH mengatakan, sebenarnya surat pernyataan itu pada 23 Mei dan menyatakan kegiatan pada 17 oleh Muin. Keterangan Dina menyatakan surat pernyatan itu dibuat pada 7 Juni.
Sedangkan surat pernyataan itu menyatakan bahwa ada penugasan dan pengawasan dan tidak boleh ada barang-barang yang keluar dari gudang. Jadi, tidak ada sinkronisasi dengan pernyataan yang diberikan oleh saksi Dina.
Ada bantahan dari Ferri, bahwa tidak benar didekte dan menyampaikan harus ada pertanggungjawaban, terkait tugas yang diberikan. Tidak boleh ada barang keluar dan SOP-nya sudah jelas dan ada surat pernyataan.
"Keterangan lima saksi hanya pelengkap saja. Intinya, keterangan saksi tidak subtansi sekali. Keterangan saksi-saksi ini meringankan terdakwa," cetus Iwan Harimurti SH.
Dalam fakta persidangan dari saksi pertama sampai saksi hari ini, tidak ada unsur pengambilan atau penggelapan barang barang yang ada di dalam gudang. Apalagi dengan adanya keterangan saksi dari Cak Sun dan Abdurahman, hanya 2 unit. Katanya ada perintah dari Ferri kepada Abdurahman untuk menebus barang itu semua. Padahal, itu tanpa surat perintah.
"Saya tanyakan pada Abdurahman , ketika Anda buat pekerjaan perlengkapan, apakah ada SPK ? Katanya ada SPK. Dia buat pengakuan buta huruf. Nah ketika diklarifikasi mana barang, bukti dan mana foto ? Tidak ada bukti yang menguatkan bahwa barang barang itu keluar," ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar