SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan masih berkutat pada saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila SH dari Kejaksan Tinggi Jawa-Timur (Jatim) dalam sidang lanjutan terdakwa Drs. Ignatius Soembodo SH.,MBA, yang tersandung dugaan perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kali ini, 1 (satu) saksi yang dihadirkan JPU itu adalah Hario Bimo, anak dari terdakwa, namun tidak bisa datang di persidangan, karena berhalangan. Sebab, saksi masih mengikuti magang dan tidak bisa dihadir dan memenuhi panggilan sidang.
"Maaf, Yang Mulia, saksi tidak bisa hadir karena mengikuti magang. Kami mohon, keterangan saksi dibacakan di persidangan," ucap JPU Nurlaila SH memohon pada Hakim Ketua DR Sutano SH di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10/2022).
Setelah mendengar hal tersebut, langsung Hakim Ketua DR Sutarno SH bertanya pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Arif Rahman Hakim SH MH, didampingi anggotanya, Amos Donbosco SH, Indra Setiawan dan Galih Raditya.
"Apakah Tim Penasehat Hukum keberatan jika Jaksa membacakan keterangan saksi Hario Bimo," tanya Hakim Ketua DR Sutarno SH.
Namun, Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak keberatan, jika keterangan saksi Hario Bimo dibacakan di persidangan.
Hakim Ketua langsung menyuruh Jaksa untuk membacakan keterangan saksi yang telah disumpah di persidangan yang berlangsung secara bertutup ini. pembacaan keterangan saksi ini berlangsung cukup singkat,tidak sampai 20 menit lamanya.
Setelah pembacaan keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua DR Sutarno SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda Tim Penasehat Hukum akan menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang berikutnya.
"Sidang berikutnya adalah Tim Penasehat Hukum akan menghadirkan saksi-saksi meringankan pada sidang pekan depan," ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Arif Rahman Hakim SH MH, didampingi anggotanya, Amos Donbosco SH, dan Indra Setiawan memberikan keterangan pada media massa di pengadilan.
"Saksi yang dihadirkan pihak JPU kali ini, tidak bisa hadir. Karena terkait ada keperluan mengenai masalah perkuliahannya (magang) , sehingga saksi Rio --panggilan akrab dari Hario Bimo. Akan tetapi, pihak Jaksa keterangan saksi ini dimohonkan untuk dibacakan di persidangan," tegas Arif Rahman Hakim SH MH, didampingi Indra Setiawan dan Amos Donbosco SH.
Menurutnya, pada saat pembacaan keterangan saksi Rio di muka persidangan, didapatkan fakta bahwa saudara Putri atau Siska (korban) itu selama berada di kamar,selalu tidur berempat dengan orang tuanya. Yakni Ignatius Soembodo, Sri Asih, Rio dan Putri (korban).
"Didapatkan fakta kedua, yang dibacakan JPU, bahwa tahun 2018 saudara korban Putri ini pernah keluar (rumah-red) sampai dua malam, tidak pulang. Korban pamit ke Malang bersama temannya. Sehingga apa yang terjadi selama dua malam itu, kita nggak tahu. Apalagi dengan posisi, jauh dari orang tua. Keterangan itulah, yang akhirnya kita dapat fakta hukum, bahwasanya selama ini yang dituduhkan pihak Jaksa itu tidak benar," kata Arif Rahman Hakim SH MH dan Indra Setiawan.
Dijelaskannya, sejak dari bayi sampai dewasa dan tinggal itu tidur selalu bersama dengan berempat. Apalagi Ignatius Soembodo dan Sri adalah pensiunan, sehingga ke mana- mana selalu bersama.
Untuk agenda sidang minggu depan, lanjut dia, akan menghadirkan saksi ade-charge (meringankan) dari pihak Penasehat Hukum terdakwa.
Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa CP adalah anak dari pasangan Bambang Soegiharto dan Soenarti Wahtun yang telah dititipkan kepada terdakwa semenjak masih balita.
Korban diketahui ditinggal di rumah pensiunan polisi itu di Jl. Ketintang Permai B/6 Jambangan Surabaya. Diduga pemerkosaan dilakukan terdakwa ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. Selama diasuh Soembodo, Bambang sebagai ayah kandungnya, kesulitan bertemu anak kandungnya.
Hingga akhirnya ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur.
Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 74 D UU RI No.17 tahun 2014 Tentang Penerapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua. Undang-Uundang Nomor 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar