Seusai Hakim Ketua AA GD Agung Pranata SH CN membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Susanto untuk bertanya pada terdakwa, mengenai kapan mengenal Sugiarto (Camat) ?
"Saya mengenai Sugiarto sekitar tahun 2012, ketemu di kantor Kecamatan untuk mengurus sertifikat. Awalnya ditawari Eko Wahyudi (staf Kecamatan).Sembilan berkas dari saya diserahkan ke Eko semuanya," jawab terdakwa.
Menurut terdakwa, ketika pengurusan AJB hanya disuruh tanda tangan saja. Dia tidak ingat siapa yang tanda tangan duluan. Setelah tanda tangan AJB, berkas diserahkan ke EKo.
"Saya tidak dapat salinan AJB Pak Jaksa," jawab terdakwa ketika ditanya Jaksa apakah diberikan salinan AJB.
Dalam pengurusan tersebut, Sugiarto tidak menyampaikan sisa pengurusan sertifikat.
Kembali Jaksa bertanya pada terdakwa, mengenai Rahmad Amaludin (BPN) bahwa tanah terdakwa terkena JLU seluas 470 M2 (obyek Letter C 709) dan diminta mengikhlaskan, tolong dijelaskan !
"(Rahmad Amaludin menyatakan) Tanah Ibu terkena JLU dan ikhlaskan," jawab terdakwa menirukan perkataan Rahmad Amaludin.
Terdakwa menjawab, bahwa dia mengikhlaskan tanahnya terkena JLU untuk kepentingan negara. Christiana menerangkan, bahwa dia disuruh tanda tangan Berita Acara Pelepasan hak di BPN.
Dijelaskan Christiana , bahwa dia pernah menitipikan uang Rp 118 juta ke Kejaksaan. Uang itu dari ganti rugi penggantian tanah milik Christiana,yang terkena trase JLU. Penitipan uang ke Kejaksaan itu, karena yang terkena dampak adalah tanahnya Matin.
Setelah Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, majelis hakim memutuskan bahwa Christiana memenangkan Praperadilan, dan uangnya dikembalikan ke dirinya.
"Uang itu disimpan di rumah dalam amplop. Saya berhak menerima uang tersebut dan tidak ada kerugian negara.
Kini, giliran Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Dani Hariyanto SH dan Fahrul SH bertanya pada Christiana, apakah putusan Praper di PN Pasuruan itu ?
"Praper memutuskan tidak ada kerugian negara dan saya (Christiana) dibebaskan pada Agustus 2022). Orang tua saya yang membeli tanah itu, sekitar tahun 80-an. Lalu dihibahkan (diberikan) pada saya," jawab terdakwa Chistiana.
Tanah itu dikuasai Christiana dan tidak ada yang keberatan ataupun yang menggugat tanah tersebut.
Tanah yang dibeli oleh orang tua Christiana itu dikuasai dan dikelola oleh Christiana untuk tambak dan kemudian disewakan ke orang lain. Tanah disewakan Rp 1 juta per tahun dan penyewanya masih ada.
Dalam kesempatan itu, PH Dani Hariyanto SH dan Fahrul SH mengungkapkan, pasal yang didakwakan Jaksa terhadap Christiana yakni pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor, masih belum terbukti.
"Di pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu mensyaratkan harus ada kerugian negara. Dlaam perkara ini dan sebelumya di Praperadilan belum ada kerugian negara. Untuk kerugian negara harus ada audit dari BPK, BPKP maupun Inspektorat. Alat bukti kerugian negara belum ada," katanya.
Menurut Dani Hariyanto SH, dalam fakta persidangan memang penguasaan tanah itu dikuasai oleh Christiana sampai saat ini. "Belum terbukti tindak pidananya," cetusnya. (ded)
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar