728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 18 Mei 2023

    Christie HV.Jacobus SH : "Saya Yakin Terdakwa Tidak Menggelapkan, Ini Direkayasa"

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa  Sri Yuliani alias Bing Bing , dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari SH MH dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

    Ketiga saksi itu adalah  Yuliati Junaedi (pembukaan), Risma (bagian nota), dan Junior Alexander Gunawan (pegawai serabutan) yang diperiksa di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/5/2023).

    Setelah Hakim Ketua Suparno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Diah Ratri Hapsari SH MH untuk bertanya pada para saksi.

    Giliran saksi pertama yang diperiksa adalah Yuliati Junaedi yang ditanya Jaksa Ratri SH mengenai berapa banyak uang yang belum disetorkan oleh terdakwa ke perusahaan ( PT Budi Agung Sentosa/ BAS), yang beralamat  Jl Kopi No 41 Surabaya ?

    "Sekitar Rp 260 yang belum disetorkan terdakwa hingga sekarang ini belum dikembalikan," jawab saksi.

    Namun demikian, saksi Risma dan Junior, tidak mengetahui sama-sekali perihal uang itu disetorkan atau belum.

    "Saya tidak tahu uang disetor atau tidak Bu Jaksa," jawab saksi Junior singkat.

    Baik Risma dan Junior mengaku tidak mengetahui ketika tutup buku, uang itu diserahkan ke siapa. Namun demikian, Junior sempat menyatakan, bahwa ada beberapa pemesanan kain. Ada orang yang mengambil pesanan, katanya anak buah Toni.

    Mendapatkan nota dari Mei, bahwa barang akan diambil di rumah Bing-Bing atau terdakwa. 

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Christie HV.Jacobus SH didampingi Rifani SH bertanya pada saksi, mengenai tanggungjawab terdakwa Sri Yuliani, selaku kepala toko ?

    "Tanggungjawab kepala toko untuk menentukan harga barang dan pembelian barang, serta mengkoordinis pekera di toko. Ada kesepakatan harga, tetapi tidak ditempel," jawab saksi.

    Kembali Christie HV.Jacobus SH bertanya pada saksi Yuliati, apakah ada keinginan terdakwa untuk mengganti rugi ?

    Saksi menjawab, ada keinginan terdakwa untuk memberikan ganti-rugi atas perkara ini. 

    Setelah keterangan ketiga saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/5/2023) mendatang dengan agenda masih mendengarkan saksi dari Jaksa.

    Sehabis sidang, Christie HV.Jacobus SH mengatakan, bahwa terdakwa didakwa jaksa pasal 374 dan 378 KUHP. Dalam pemeriksaan saksi-saksi , dua saksi di antaranya adalah bagian administrasi perusahaan, yang satu kurir.

    "Mereka tidak tahu soal harga yang pasti. Dalam prinsip hukum, untuk membuktikan harus jelas bukti hukumnya. Keterangan ketiga saksi tidak jelas, bahwa harga itu tidak terpampang. Segala sesuatu harus tertulis. Sedangkan di toko itu tidak ada," katanya.

    Christie HV.Jacobus SH juga tidak sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa menggelapkan uang RP 260 juta. Nilai itu entah dari mana.

    "Ketiga saksi tadi tidak bisa menguraikan nilai itu secara pasti. Berapa nilai sebenarnya. Hanya semacam tebak- tebakan. Secara obyektif, saya sangat yakin bahwa terdakwa tidak menggelapkan. Harga yang dituduhkan untuk menggelapkan  itu tidak ada," ungkapnya.

    Dipaparkan Christie HV.Jacobus SH, bahwa kerugian itu tidak ada dalam perkara ini. Karena semua yang disetorkan terdakwa itu telah sesuai dan telah disetorkan semuanya.

     "Jadi tidak ada penggelapan itu , (perkara ini-red) direkayasa," tukasnya singkat.

    Sebagaimana dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 .

    Sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %. Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya.

    Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sebesar ± Rp 3.281.555,- (tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).

    Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar ± Rp 258.780.500,-(dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KuHP. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Christie HV.Jacobus SH : "Saya Yakin Terdakwa Tidak Menggelapkan, Ini Direkayasa" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas