728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 13 Juni 2023

    Ahli Sebut Unsur Formil dan Materiil Pasal 367 KUHP Tidak Terpenuhi, Tidak Ada Maksud Memiliki Barang

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kembali  sidang  Chrisney Yuan Wang dilanjutkan, dengan mendengarkan keterangan Ahli Pidana Prof Dr H Sadjijono SH Mhum dan saksi Sujati yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/6/2023).

    Setelah Hakim  Ketua AA Gede Agung Parnata SH MH  membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan  Penasehat Hukum (PH) Chrisney, yakni Iskandar SH untuk bertanya pada Ahli.

    "Bisa Ahli jelaskan mengenai pasal 367 KUHP !," tanya PH Iskandar SH kepada Ahli di persidangan.

    Ahli pun menjawab, pasal 367 KUHP adalah pencurian dalam keluarga, Unsur utamanya adalah pasal 362 KUHP. Namun demikian, dalam pasal 367 KUHP terdapat syarat formal dalam keluarga yang dilakukan suami atau istri, setelah pisah ranjang atau pisah harta kekayaan.

    "Perkara ini baru bisa dituntut, jika ada pengaduan dari suami atau istri. Dalam pencurian itu, ada niat batin dan maksud untuk memiliki (sesuatu barang-red). Akan tetapi, maksud batin tidak ada memiliki barang, jika diminta tidak dikembalikan," ucap Ahli.

    Ahli menggambarkan, jika cincin dibawa orang dan dikembalikan atau dititipkan untuk diambil. Di sini , tidak ada maksud memiliki barang itu. Karena cincin itu dikembalikan. 

    Ada pengembalian cincin ke Bambang (mertua laki-laki), tetapi tidak mau terima. Apalagi mengambil barang ketika terjadi pertengkaran dan pergi, barang-barang miliknya dibawa dan ada barng milik pelapor. 

    Namun begitu, terdakwa berusaha bagaimana mengembalikan barang, tanpa ketemu pelapor. 

    "Saya berpendapat, unsur formil dan materiil dalam pasal 367 KUHP belum terpenuhi. Apalagi belum ada pisah ranjang dan ada maksud mengembalikan barang," ujar Ahli.

    PH Iskandar SH sempat menunjukkan surat somasi yang berisikan poin 1 sampai dengan 25 kepada Ahli. Intinya, Chrisney dalam 3 (tiga) hari diminta pulang ke rumah dan disediakan tempat yang layak. Ada tawaran perdamaian dan ada harapan pelapar agar terdakwa kembali ke rumah. 

    "Silahkan Ahli melihat dan membaca isi somasi ini dan bagaimana pendapat Ahli?," tanya PH Iskandar SH kepada Ahli.

    Setelah melihat dan membaca singkat dari poin 1 hingga 25, Ahli menilai tidak ada ada satu poin pun pelapor minta dikembalikan perhiasan itu.

    "Keadaan tidak terpenuhi dan tidak mungkin dilakukan penuntutan (dalam perkara ini-red)," kata Ahli.

    Sementara itu,saksi Sujati mengatakan, bahwa dia tidak pernah melihat cincin itu. "Chrisney kasih cincin ke mertua laki-laki, tetapi tidak mau terima. (Katanya) bukan urusan dia.  Mertua laki-laki nangis dan minta maaf ke saya," certusnya.

    Dijelaskan saksi, bahwa Chrisney seringkali dipukul, diselingkuhi dan digebukin (oleh mantan suaminya-red).

    Setelah keterangan Ahli Pidana dan saksi dirasakan sudah cukup,  Hakim  Ketua AA Gede Agung Parnata SH MH  mengatakan , sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) mendatang, dengan menghadirkan Ahli LPSK dan saksi fakta di persidangan.

    Sehabis sidang, Chrisney Yuan Wang didampingi Penasehat Hukum (PH)nya, Iskandar SH mengungkapkan, ada upaya pengembalian cincin dari  Chrisney, namun ditolak. Itu menunjukkan bahwa chrisney ada niat baik untuk mengembalikan barang itu dan tidak ada mensrea (niat jahat)untuk maksud memiliki tadi.

    "Kalau tidak terpenuhi niat untuk memiliki, berarti tidak bisa dituduh mencuri.Karena tidak ada maksud memiliki. Bahkan Ahli beranalogi, kalau ada di Kereta ada barang orang lain yang terbawa oleh kita, tetapi tidak bermaksud memiliki, bukan lah mencuri," tukasnya.

    Ditambahkan Iskandar SH, saat kejadian masih suami-istri dan belum terjadi perceraian. Kalau terjadi pisah ranjang akan terpenuhi syarat formil untuk memenuhi pengaduan dalam kontek pasal 367 KUHP tadi.  (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Sebut Unsur Formil dan Materiil Pasal 367 KUHP Tidak Terpenuhi, Tidak Ada Maksud Memiliki Barang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas