SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang terdakwa Alpard Jales R Poyono , yang tersandung dugaan perkara penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban, dengan agenda Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Jaksa ini dilangsungkan di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/6/2023).
Nah, setelah Hakim Ketua Sudarti SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Herlambang SH untuk bertanya pada Ahli.
"Bisa saudara Ahli jelaskan mengenai penyebab kematian korban, akibat pukulanpada dada," ucap Jaksa Herlambang.
Ahli menjawab, bahwa yang menyebabkan kematian korban, akibat pukulan pada dada yang mengakibatkan tekanan pada lambung. Hal ini menimbulkan refleks keluarnya isi lambung hingga masuk ke saluran napas dan mati lemas (asfiksia).
Dijelaskan Ahli, pada pukulan kedua yang mengenai tubuh korban , mengakibatkan fatal.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (Ekshumasi dan Otopsi Jenazah) Nomor : IFRS 23.008 tanggal 07 Februari 2023 dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) jenazah atas nama M. Rio Ferdinan Anwar pada 7 Februari 2023, pukul111.14 WIB di Pemakaman Umum Dusun Pundakpulo Ds. Puloniti Kec. Bangsal Kab. Mojokerto Jenazah terbungkus kain kafan, posisi miring ke kanan (menghadap barat).
Pada pemeriksaan jenazah laki-laki yang berusia antara 20 tahun sampai 25 tahun, warna kulit kuning langsat. Ditemukan luka memar pada leher kiri dan dada; luka lecet pada pipi kanan dan dagu; luka robek pada selaput bibir bawah kiri; resapan darah pada jaringan ikat di bawah kulit dan otot pada leher dan dada akibat kekerasan tumpul. Kuku-kuku jari tangan dan kaki tampak kebruan lazim ditemukan pada keadaan mati lemas (asfiksia).
Sebab mati orang tersebut akibat kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan tekanan pada lambung sehingga timbul refleks keluarnya isi lambung hingga masuk ke saluran napas dan mati lemas (asfiksia).
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Alpard Jales, yakni Rendra Marsetyo SH dan Ari Mukti SH mengatakan, Jales mengakui melakukan pemukulan dan sesuai BAP, namun pemukulan itu atas perintah Daffa.
"Pemukulan itu tidak dilancarkan di dada atau ulu hati, tetapi di perut. Kalau orang dipukul di ulu hati sekali saja, pasti semaput (pingsan-red) dan 'ngguling' (terjatuh-red), tidak masuk akal. Pemukulan dua kali," katanya.
Ditambahkan Ari Mukti SH, bahwa hasil rekonstruksi seperti itu adanya. Perintah pemukulan itu atas perintah Daffa, terdakwa Daffa menyuruh /mengistruksikan kepada Alpard Jales “wes pisan ae les, pokoke kroso (sudah 1 kali saja, les, yang penting terasa)”.
"Itu perintah Daffa. Setahu saya, menurut keterangan klien kami (Jales), Daffa yang memerintahkan pemukulan itu," tandasnya.
Seharusnya, lanjut Rendra SH, logika sederhanya si Daffa melerai pemukulan itu. Atau ketika sudah dilakukan pemukulan pertama oleh Jales, seharusnya Daffa menarik saja dan dikeluarkan dari situ. Maka selesai urusannya.
"(Nggak sampai fatal begitu) Kalau sampai pukulan kedua, si Daffa diam saja di situ dan disuruh balik. Maka Daffa membiarkan saja pemukulan itu terjadi. Kalau Daffa menyatakan bahwa dia penasaran, ketika Daffa ada di dalam kamar mandi, dan ada Jelas di situ. Kan bisa ngomong, anak ini (M Rio/korban) mau diapain. Kalau mau dipukul, seharusnya Daffa melerai. Itupun kalau ingin melerai," tukasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar