728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 03 April 2024

    Keterangan Saksi Meringankan Terdakwa King Finder Wong

     






    SURABAYA (surabayarek.net) - Sidang lanjutan terdakwa King Finder Wong, yang tersandung dugaan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, kini memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Kali ini saksi Yumena Dewi (Branch Relationshi Manajer HSBC) dihadirkan dan diperiksa dihadapan Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo SH di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/4/2024).

    Setelah Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Darwis SH untuk bertanya kepada saksi terlebih dahulu. Apakah Almarhum Aprilia Okadjaya punya rekening di Bank HSBC ?

    "Ya, benar.   Aprilia punya rekening prioritas di HSBC.  Bahkan rekening yang dipunyainya, lebih dari satu. Adapula rekening yang join account, Aprilia Okadjaya dan King Finder Wong," jawab saksi.

    Dijelaskan saksi, bahwa ada ahli waris yang mencoba memohon mencairkan secara lisan. Itu ketika Aprillia telah meninggal dunia dan mencoba menanyakannya ke HSBC. Ada yang menanyakan rekening yang join-account saja, tetapi masih belum cair, karena masalah/sengketa di Pengadilan.

    Kendati ahli waris sudah melengkapi dokumen yang diminta pihak bank, misalnya KTP, KK, Akta kematian dan lainnya. Namun demikian, tidak bisa dicairkan, karena ada masalah hukum. Pencairan rekening Aprillia tidak bisacair, hingga sekarang ini.

    Ketika Jaksa Darwis SH bertanya pada saksi mengenai keikutsertaan Aprillia sebagai pemegang polis Asuransi Allianz. Tolong saksi jelaskan ?

    "Pada April 2018 lalu, ketika Aprilli Ulang Tahun. Dia mendapatkan voucher makan dan produk asuransi Optima Care Invest dari  Asuransi Allianz. Saya mendatangi ke rumah Aprillia bersama pihak Allianz dan menyetujuinya di rumah Aprillia di Jl Margorejo, Surabaya," jawab saksi.

    Pihak tertanggung dan pemegang polis adalah Aprillia. Sedangkan Kemaslahatan, King Finder Wong. Kata Aprilia , King Finder Wong adalah adiknya. Untuk produk Asuransi Allianz ini dalam bentuk rupiah. 

    Sedangkan untuk tahun berikutnya, kembali Aprillia ikut Asuransi Allianz dengan produk yang sama, namun dalam bentuk Dollar.  Dan selanjutnya, pada April 2019, Aprillia diketahui meninggal dunia. 

    Kembali Jaksa Darwis SH bertanya pada saksi, untuk asuransi Allianz dalam bentuk rupiah milik Aprillia, cair berapa ?

    "Untuk asuransi dalam bentuk rupiah cair Rp 2 miliar lebih. Kemasalahat yang mencairkan, yakni adiknya (sesuai dalam polis asuransi Allianz), King Finder Wong. Masuk rekening HSBC atas nama King. Sedangkan dalam dolar, cair sekitar 100 ribu Dollar.  Meski tidak ada ada polis dan pihak Allianz menyuruh membuat laporan kehilangan," jawab saksi.

    Sedangkan yang mengisi formulir polis asuransi adalah pihak Alllianz sendiri. Bukan King Finder Wong. 

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Pieter Talaway SH bertanya pada saksi, permohonan pembuatan polis, apakah saksi yang datang ke rumah Aprillia ?

    "Ya, benar. Saya yang datang ke rumah Aprillia. Penerima manfaat ditentukan oleh pemegang polis, yakni Aprillia sendiri. Tidak ada Pak King ," jawab saksi singkat.

    Namun demikian, kata Pieter Talaway SH , setelah Aprillia meninggal dunia, justru menjadi masalah. Bukan King yang membuat laporan kehilangan.

    Sementara itu, Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo SH bertanya pada saksi,apakah Harijana pernah ke kantor dan minta blokir rekening ?

    "Yang, benar Yang Mulia. Rekening itu belum bisa dicairkan. Pada akhirnya, ketahuan bahwa King, bukan adik dari Aprillia. Tetapi adik angkat," jawab saksi.

    Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Antyo SH mengatakan, bahwa pemeriksan saksi-saksi lainnya, yakni Henri, Agus dan lainnya akan dilakukan Kamis, 4 April 2024 mendatang.

    Sehabis sidang,  Pieter Talaway SH  mengungkapkan, dakwaan Jaksa seolah-olah King Finder Wong itu membuat surat wasiat palsu dan membuat surat polis asuransi palsu, padahal semua itu dibuat oleh Aprillia (Almarhum).

    "Seolah-olah terdakwa King Finder yang membuat dan mengaku-ngaku bahwa dia berhak gitu lo. Padahal, kenyataannya yang membuat Aprillia sendiri," tukasnya.

    Dijelaskan Pieter Talaway SH ,  keterangan saksi tadi bahwa  memang Aprilia (Almarhum) selama hidupnya sangat baik dengan terdakwa King. Bahwa dia lah yang memberi penerima manfaat dari Asuransi Allianz kepada terdakwa.

    "Keterangan saksi tadi jelas meringankan terdakwa King. Semasa hidup, dia (Aprillia) baik kepada terdakwa King. Wajar terdakwa, kalau   mendapat Wasiat dari dia. Yang lain, nggak ada kok. Kok tiba-tiba sekarang ada orang lain, yang mengklaim dia berhak atas harta Almarhum. Oleh asuransi sudah melalui pengujian dan penelitian, memang penerima manfaat berhak menerima itu. Maka dibayarlah," tandasnya.

    "Sedangkan untuk harta-harta di bank dan sebagainya milik Aprillia, ya belum, karena masih ada perkara. Pak King juga belum meminta apa-apa ke bank,menunggu perkara selesai," kata Pieter Talaway SH. (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi Meringankan Terdakwa King Finder Wong Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas