728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 03 April 2024

    Pemberian Kredit Sesuai Prosedur, Ario Ardianzah Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Secara Pidana

     


                                            


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa Ario Ardianzah (analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo)  dan Yuniwati Kuswandari (mantan staf finance dan banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I ), yang tersandung dugaan perkara korupsi PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai puluhan miliar rupiah, dengan agenda pemeriksaan saksi M Pramudya Iskandar (Sub Divisi Pembiayaan Bank Jatim Syariah Surabaya).

    Setelah Hakim Ketua Tongani SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwid untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi M Pramudya.

    JPU Wiwid bertanya pada saksi Pramudya untuk menceritakan mengenai kerjasama PT ACC dengan Bank Jatim Syariah.

    "Kantor Capem Sidoarjo mengajukan kerjasama unit usaha dan menyampaikan kajian atas divisi kepatuhan dan hukum. Setelah direview, ajukan unit syariah pada direksi.Nah, setelah direksi setuju, dan dikembalikan pada divisi unit syariah dan disampaikan pada Syariah Surabaya pada saya," jawab saksi M Pramudya yang dulunya menjabat sebagai Pimpinan/ Kepala Cabang Bank Jatim Syariah di Surabaya.

    Menurutnya , persyaratannya adalah angsuran tidak boleh lebih dari 60 persendari gaji yang diterima karyawan PT ACC. Permohonan kredit di Capem Sidoarjo dan dikolektifkan di Bendahara, mitra kerja Bank Jatim.

    Setelah saksi M Pramudya tidak lagi menjadi Kacab Bank Jatim Syariah Sidoarjo, tidak memonitor Perjanjian Kerjasama (PKS) tahun 2013, apakah macet atau lancar.

    Ketika review, menyangkut asal usul tentunya ada resmume kantor Cabang Syariah Sidoarjo. Lalu diterbitkan surat persetujuan dan reviewnya tidak ada persoalan.

    "Kami sempurnakan dan minta review divisi kepatuhan bahwa syarat syarat yang diusulkan sesuai ketentuan internal," ucap saksi.

    Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ario, yakni Ridwan Rachmat SH MH bertanya pada saksi, sebelum PKS diteken ada nota kepatuhan dan setelah ditandatangani, bagamana pendapat saksi ?

    "Sebelum PKS ditandatangani, ada nota kepatuhan dan lainnya. Lengkap, (baru) ditandaangani PKS 2013," jawab saksi.

    Kembali Ridwan SH bertanya pada saksi, apakah juga menandatangani PKS 2018 ?

    " Ada nota-nota dari divisi terkait, dan persetujuan dari direksi," jawab saksi.

    Sementara itu, majelis hakim bertanya pada saksi, apakah jika ada usulan dari Kacab dan persetujuan direksi, bisa ditolak dan tidak ditandatangani ?

    "Belum pernah ada usulan dari Kacab dan persetujuan direksi, ditolak," jawab saksi M Pramudya.

    Diterbitkan surat persetujuan bahwa proses dan persyaratan PKS Cabang Sidoarjo tidak ada persoalan. PKS 2013 sah dan sesuai prosedur. Surat kuasa dari PT ACC sudah sah. 

    Dalam perjalannya, ada  masalah hukum yang timbul pada tahun 2020. Sekitar Juli 2020, angsuran berkurang dan dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dari tim audit menyatakan bermasalah dan disampaikan nota antar divisi bank. Muncul pemberitahua auditor tahun 2021.

    Sehabis sidang, Ridwan Rachmat SH MH mengatakan, saksi teken PKS 2013 dilihat nota-nota divisi kepatutan dan hukum, sebelum teken PKS itu, sudah sesuai atau tidak. Tetapi, 2018 nota-nota itu cenderung cepat dan pada 26 Juni ada 2 nota untuk Pimpinan Cabang untuk segera ditandatangani PKS-nya.

    "Pimpinan Cabang teken pada 27 Juni, satu hari setelahnya. Lalu, masak kewajiban cek-list bagaimana ini. Kalau nggak harus ditandatangani , ya dipending. Pertanyaannya, cek-list yang dibilang tadi, harus dipenuhi persetujuan bersyarat. Lalu pertanyaan selanjutnya, setelah ditandatangani dan tidak ada permasalahan dan jalan saja. (Semuanya-red) sesuai prosedur ," katanya.

    Dipaparkan Ridwan Rachmat SH MH , setelah 2018 yang dibilang ditandatangani dan minta perjanjian bersyarat dan segala macam. "Taruhnya (anggap-red) tidak dipenuhi, kok jalan. Dan tahun 2021, auditor bilang ada permasalahan, ajukan on the spot, setelah saksi-saksi sebelumnya. Jadi, hanya membandingkan PKS 2013 dan PKS 2018 tidak ada problem dan sah, sesuai prosedur," cetusnya.

    Dilanjutkan Ridwan SH, kalau bilang persetujuan bersyarat, apakah dikejar syaratnya, kok malah diam berarti menyetujui. 

    Dalam kesempatan itu, Ridwan SH mengungkapkan, bahwa terdakwa Ario tidak seharusnya menjadi terdakwa, kalau dilihat tugasnya. Ario hanya selaku analis dari data-data nasabah dan diajukan ke Penyelia , yang punya kewenangan untuk verifikasi atau filter. Bisa nggak ini nasabah, kalau nggak bisa dibuang. Dan penyelia bisa menolak.Seharusnya Ario tidak bisa dijadikan terdakwa.

    Ario sudah melakukan prosedur yang benar, sesuai perintah (atasan) dan tidak ada aliran dana (pada dirinya). "Ario tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hanya (ngrurusi) administrai saja, kalau tidak benar tolak saja. Berkas dibuang. Ario hanya kasih KTP, dokumen dan diserahkan Penyelia dan jalan sampai Kepala Cabang," ungkap Ridwan Rachmat SH MH 

    Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa  terdakwa Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada  ka PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Terdakwa Yuniwati menyiapkan persyaratan pembiayaan dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang namanya digunakan untuk mengajukan permohonan. 

    Dokumen persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan seperti slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Termasuk dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan. 

    Proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I itu,  tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur dalam pedoman pembiayaan Bank Jatim. 

    Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa  terdakwa  Ario Ardianzah dinilai tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang diduga tidak sesuai dengan prosedur tersebut, mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pemberian Kredit Sesuai Prosedur, Ario Ardianzah Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Secara Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas