728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 15 Mei 2024

    Ahli dan Saksi Ungkap Kebenaran Materiil, Tidak Memenuhi Unsur - Unsur Pidana

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Makin menarik kelanjutan sidang  terdakwa King Finder Wong, yang tersandung dugaan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, yang kali ini dengan agenda mendengarkan pendapat dari Ahli pidana,  DR Sholehuddin SH MH, yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH), Pieter Talaway SH di ruang  Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5/2024). 

    Setelah Hakim Ketua Antyo SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada PH Pieter Talaway SH untuk bertanya lebih dahulu kepada Ahli.

    "Silahkan PH untuk bertanya kepada Ahli," ucapnya seraya menyimak keterangan dan pendapat yang dilontarkan Ahli di depan persidangan yang digelar pada sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB.

    PH Pieter Talaway SH bertanya pada Ahli, tolong jelaskan mengenai pasl 266 ayat 1 dan 2 KUHP !

    "Pasal 266 KUHP itu bunyinya menyuruh dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik," jawab Ahli.

    Menurut Ahli, misalnya seseorang yang datang kepada pejabat (Notaris) untuk membuat akta otentik. Penghadap memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya.

    Sedangkan pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat dan harus ada perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Intinya, harus ada perbuatan mengenai penggunaan surat itu dan merugikan orang lain.

    "Kalau ada kesalahan administartif tidak masuk ranah pidana," ucap Ahli singkat.

    Kembali Pieter Talaway SH bertanya pada AHli, dengan mengilustrasikan jika sebuah dakwaan diuraikan, mengenai ada peran seorang perempuan lain sebagai pewasiat. Apakah dakwaan seperti itu dibenarkan?

    "Dilihat kasus per kasus. Akta wasiat adalah akta sepihak. Pembuatan akta wasiat yang diduga tidak jelas dan tidak benar isinya. Ya, harus jelas terdakwanya. Asumsi hukum tidak boleh. Dakwaan Jaksa itu harus jelas, cermat dan lengkap," jawab Ahli.

    Lagi-lagi, Pieter Talaway SH mengilustrasikan, jika pemberi wasiat itu kehendak terakhir dan memberikan wasiat pada si A. Apakah si A bisa dikatakan terlibat akta otentik ?

    "Tidak bisa disalah-salahkan begitu. Pemberi wasiat memberi wasiat ingin ada penerima wasiat. Perbuatan materiil tidak sama dengan unsur delik," jawab Ahli.

    PH Pieter SH memberikan ilustrasi mengenai seseorang penerima manfaat dalam polis asuransi, dicari polisnya tidak diketemukan. Karena ada yang menyembunyikannya. Lantas melaporkan ke pihak kepolisian dan membuat surat kehilangan. Apakah bisa dikatakan memberikan keterangan palsu?

    "(Hal itu) Tidak masuk pengertian membuat keterangan palsu," jawab Ahli dengan nada tegas.

    Sedangkan, saksi Endang Martini menyatakan, bahwa dia ada hubungan erat dengan Aprilia Okadjaya (Almarhum) dan telah berteman selama 24 tahun lamanya.

    "Terakhir saya berobat dengan Pak King, selalu ketemu Aprilia yang mendampingi. Almarhum Aprilia cerita ke saya, berteman dengan Pak King  dan sekolah di Taiwan. Mereka sudah berteman selama 40 tahun lamanya,"kata saksi.

    PH Pieter Talaway SH bertanya pada saksi Endang, selama almarhum Aprilia hidup, berbuat apa pada Pak King ?

    "Setahu saya, ketika Aprilia masuk rumah sakit, King yang menjagainya. King itu lebih daripada saudara kandung. Saudara Aprilia di Amerika.  Aprilia dan King membuat rekening bersama. (Aprilia) sangat sayang pada King, melebihi saudara. Dikasih jabatan Komisaris di PT Alimij," jawab saksi.

    Namun demikian, perihal asuransi justru saksi tidak mengetahuinya.Sebab, almarhum Aprilia tidak pernah bercerita kepada dirinya. 

    Aprilia pernah bercerita pada saksi, bahwa dia sudah merasa lega. "Saya sudah lega, saya kasih Pak King. Antara King dan Aprilia hubungannya sangat baik. Namun begitu, Aprilia (bila sakit-red) berobat ke dr. Soni dan sudah berlangsung lama," cetus saksi.

    Aprilia pernah mengatakan kepada saksi, bahwa Harijana adalah anaknya pegawai (Hari SUharto). Bukan ahli waris. Sedangkan untuk saham perusahaan terbesar adalah milik almarhum Aprilia.

    "Saya terpanggil bela Pak King, karena dia didzholimi. Saya tahu kebenarannya. Aprilia punya suami dan pisah harta.  Hubungan mereka tidak harmonis. Yang kuasai harta Aprilia sekarang adalah Harijana. Saudara Aprilia tidak perhatian ketika Aprilia sakit. King-lah yang mendampingi. Harta Aprilia tidak dikasih ke suami, karena suka judi. Lagian, hartanya sudah dibagi-bagi dengan saudaranya," ungkap saksi.

    Bahkan Aprilia merasa sudah mantap, kalau hartanya diberikan kepada King. "Tak pikir-pikir aku mantap hartaku dikasihkan Pak King. Pulang dari Taiwan, aku lega. Beres urusanku wis tak toto (sudah diatur). Berikan wasiat ke King," ucap Aprilia yang ditirukan oleh saksi di persidangan.

    PH Pieter Talaway SH sempat melontarkan permintannya agar Notaris Angelina Bintang dihadirkan oleh Jaksa di persidangan. Akan tetapi tidak dihadirkan Jaksa.

    "Bahkan keterangan Fery, anak dari pasien King yang diberikan kuasa untuk mengurus surat kematian dan polis asuransi yang hilang, tidak dihadirkan. Keterangan di BAP-nya, juga tidak dibacakan di depan persidangan," tandas Pieter SH.

    Sebelum sidang ditutup , PH Pieter Talaway menegaskan, bahwa akan menghadirkan Ahli Perdata dan Kenotariatan pada sidang berikutnya. 

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan dengan agenda AHli dari PH terdakwa, yang akan digelar pada Selasa, 21 Mei 2024 jam 08.00 pagi," tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, PH Pieter Talaway SH menerangkan, bahwa Ahli pidana menerangkan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan Jaksa tidak masuk semua. Karena, kalau sebuat seorang wanita, jaksa harus buktikan.  Orang itu harus dijadikan terdakwa atau tersangka, tidak bisa didalilkan begitu saja dalam dakwaan.

    "Keterangan Ahli tadi bilang tidak bisa seperti skenario di film, tidak bisa ambil asumsi. Tetapi, harus dibuktikan," tegasnya. 

    Ditambahkan Pieter SH, bahwa keterangan saksi Endang menyebutkan bahwa hubungannya baik.  Dia lebih tahu dan memang hubungan baik antara Aprilia dan King, bukan sebatas hubungan tabib. Kalau tabib, siapa mau kasih macam-macam. 

    "Inti dari keterangan Ahli dan saksi tadi, sangat membantu untuk mengungkap kebenaran materiil. Kata Jaksa ada perempuan dalam dakwaan, tetapi perempuan lain itu tidak didakwakan," katanya.

    Ahli jelaskan, bahwa tidak memenuhi unsur pidana. "Kita harus memberikan pencerahan kepada masyarakat hukum, bahwa orang tidak bisa dihukum seenaknya," imbuhnya. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli dan Saksi Ungkap Kebenaran Materiil, Tidak Memenuhi Unsur - Unsur Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas