Kali ini, Penuntut Umum
menghadirkan 7 (tujuh) saksi fakta yang diperiksa secara marathon di depan Hakim
Ketua Ni Putu Sri Indayani SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya.
Dalam keterangannya
Fitrasih dan Adi Nugraha (Pokja 2) menyatakan, konsultan yang
berhasil menjadi pemenang adalah CV Fajar Krisna. Mulanya, mengundang penyedia
yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi dokumen pemilihan.
Dan selanjutnya dievaluasi
perijinan, administrasi dan teknis. Hasil evaluasi penyedia dengan penawaran
terendah, tetapi memenuhi persyaratan.
Hal senada disampaikan
oleh Hasnah (Pejabat Pengadaan Barang), bahwa ada kegiatan perencanaan untuk
pengurukan mencari informasi tentang CV-CV. Perusahaan yang yang menjadi
pemenang, karena sering berhubungan dengan Dinas Peternakan (Disnak).
“Setelah ditentukan
pemenangnya, ada surat dari PPK mengenai pemberitahuan pemenang. Lalu
ditunjukkan Kadis di ruangannya sebagai PPK. Kemudian disuruh Kadis untuk
melanjutkan, dengan membuat dokumen kontrak dengan pemenang,” ucap saksi
Hasnah.
Dan semua dokumen ditandatangani oleh Kadisnak, Wahyudi. Sedangkan yang
melaporkan pembangunan adalah PPTK kepada Kadisnak.
Sementara itu, saksi Andi
dan Joko, selaku Pokja 3 menyebutkan, dilakukan tender untuk konsultan
pengurukan. Diawali dengan pembukaan penawaran pekerjaan. Lantas dilakukan evaluasi
hingga pemenang. Indikator untuk menjadi pemenang adalah memenuhi persyaratan
kualifikasi, misalnya memiliki perijinan , pengalaman dan lainnya.
Dan pemenang pelaksana
pengurukan adalah CV Abraj Ashfa, padahal ada 5 (lima) penyedia yang mengikuti
tender.
“Namun begitu, ketika
dilakukan kaji ulang persiapan dokumen lelang, sampai penetapan pemenang tidak ditandatangani oleh PPK. Namun tetap
dilanjutkan lelang,” ujarnya.
Ketika giliran Penasehat
Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH bertanya pada Hasnah,
siapa yang minta tanda tangan dokumen pada Wahyudi ?
“Yang meminta tanda
tangan kepada Wahyudi adalah terkadang Hasnah dan terkadang,” jawab Hasnah.
Sedangkan, Andi dan Joko
(Pokja 3) menerangkan, bahwa yang meminta tanda tangan ke Wahyudi lewat Doni.
Kembali PH Ridlwan SH
bertanya pada Hasnah, sebenarnya ada berapa paket pekerjaan ?
“Ada paket pekerjaan
pengurukan , pembangunan RPHU dan peralatan.
“jawab Hasnah singkat saja.
Ditambahkan Pokja 3,
terkait kaji ulang persiapan dokumen Lelang, tidak ditandatangani oleh Wahydui,
namun tetap dilanjutkan Lelang. Seharusnya tidak boleh dilanjutkan lelang.
Dalam kesempatan itu,
Hasnah mengatakan, bahwa Wahyudi memiliki track-record yang baik di Kantor Disnak.
Lagi-lagi PH Ridlwan SH
bertanya pada saksi Hasnah, apakah gedung RPHU jadi dan selesai dikerjakan ?
“Ya, gedungnya jadi dan
tidak mangkrak. Gedung berfungsi dengan baik dan bermanfaat,” jawab Hasnah.
Sedangkan saksi Adi
Nugraha dan Fitriasih menegaskan, bahwa semua proyek berjaaln dengan baik.
Dalam persidangan Hasnah
mengaku, menerima uang Rp 300 ribu untuk keperluan fotokopi dari Rio. Uang pemberian
itu sudah disita,” katanya.
Nah setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani
mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 26 Juni 2025 mendatang.
Sehabis sidang, PH
Muhammad Ridlwan SH mengungkapkan, sejak awal disampaikan bahwa Wahyudi
tidak berkaitan dengan perkara ini. Dia hanya menjalankan tugas PPK.
“Semua dokumen yang
disampaikan oleh pengadaan maupun pejabat teknis yang lain, itu sudah sesuai
prosedur yang ada. Dan keterangan saksi-saksi tadi, justru menguntungkan Pak
Wahyudi. Di situ, betul-betul terang benderang bahwa Pak Wahyudi tidak ada
keterkaitan dengan terdakwa yang lain. Tidak ada permufakatan dengan terdakwa
yang lain, yakni Sandy dan Davis,” tukasnya.
Dalam dakwaan jaksa
mengenai Pembangunan RPHU itu terdiri dari
3 (tiga) paket pekerjaan mengenai pengurukan, Pembangunan RPHU dan alat.
Dakwaan Jaksa tidak fair, hanya semata-mata pembangunanya saja.
“Apakah betul pengurukan
tidak ada kerugian ?. Apakah betul di alat juga tidak ada kerugian ?,” tandasnya.
Apalagi ada pejabat yang
semestinya bertanggungjawab atas pelaksanaan teknis, PPTK Nur Yazid. Wahyudi hanya
global secara umum saja. Ini pekerjaan melibatkan banyak orang, sistem dan
tahapan, tidak bisa semata-mata dibebankan atau dilimpahkan semuanya pada
Wahyudi. Karena masing-masing punya tugas danTupoksi sendiri.
“Oh itu tanggungjawab
Pak Wahyudi. Nggak bisa begitu. Lompatan-lompatan peristiwa dan fakta, serta
logika hukum, tidak bisa seperti itu,” katanya.
Perihal kaji ulang
pengurukan yang tidak ada tanda tangan Wahyudi itu, dan tetap dilanjutkan Lelang.
Mestinya tidak boleh dan harus dihentikan.
Tetapi oleh Pejabat lelang masih dilanjutkan.
"Di sini tidak bisa
mempersalahkan satu orang saja tidak bisa. Apalagi berkaitan dengan administrative.
Pak Wahyudi disodorkan berkas-berkas oleh orang-orang kepercayaan. Dan di situ,
punya tugas dan bidang masing-masing, ya percaya,” cetusnya.
Sejak awal, lanjut Ridlwan
SH, Wahyudi sejak awal seperserpun tidak
menerima , bahkan dakwaan juga bersih dan tidak menerima duit (uang)
sama-sekali. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar