728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 19 Juni 2025

    Keterangan Saksi - Saksi Justru Menguntungkan Moch.Wahyudi, Tidak Ada Permufakatan Dengan Sandy dan Davis

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Drs. Moch. Wahyudi , MM yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan tahun anggaran 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

    Kali ini, Penuntut Umum menghadirkan 7 (tujuh) saksi fakta yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam keterangannya Fitrasih dan Adi Nugraha (Pokja 2) menyatakan, konsultan  yang berhasil menjadi pemenang adalah CV Fajar Krisna. Mulanya, mengundang penyedia yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi dokumen pemilihan.

    Dan selanjutnya dievaluasi perijinan, administrasi dan teknis. Hasil evaluasi penyedia dengan penawaran terendah, tetapi memenuhi persyaratan.

    Hal senada disampaikan oleh Hasnah (Pejabat Pengadaan Barang), bahwa ada kegiatan perencanaan untuk pengurukan mencari informasi tentang CV-CV. Perusahaan yang yang menjadi pemenang, karena sering berhubungan dengan Dinas Peternakan (Disnak).

    “Setelah ditentukan pemenangnya, ada surat dari PPK mengenai pemberitahuan pemenang. Lalu ditunjukkan Kadis di ruangannya sebagai PPK. Kemudian disuruh Kadis untuk melanjutkan, dengan membuat dokumen kontrak dengan pemenang,” ucap saksi Hasnah.

    Dan semua dokumen ditandatangani oleh Kadisnak, Wahyudi. Sedangkan yang melaporkan pembangunan adalah PPTK kepada Kadisnak.

    Sementara itu, saksi Andi dan Joko, selaku Pokja 3 menyebutkan, dilakukan tender untuk konsultan pengurukan. Diawali dengan pembukaan penawaran pekerjaan. Lantas dilakukan evaluasi hingga pemenang. Indikator untuk menjadi pemenang adalah memenuhi persyaratan kualifikasi, misalnya memiliki perijinan , pengalaman dan lainnya.

    Dan pemenang pelaksana pengurukan adalah CV Abraj Ashfa, padahal ada 5 (lima) penyedia yang mengikuti tender.

    “Namun begitu, ketika dilakukan kaji ulang persiapan dokumen lelang, sampai penetapan pemenang  tidak ditandatangani oleh PPK. Namun tetap dilanjutkan lelang,” ujarnya.

    Ketika giliran Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH bertanya pada Hasnah, siapa yang minta tanda tangan dokumen pada Wahyudi ?

    “Yang meminta tanda tangan kepada Wahyudi adalah terkadang Hasnah dan terkadang,” jawab Hasnah.

    Sedangkan, Andi dan Joko (Pokja 3) menerangkan, bahwa yang  meminta tanda tangan ke Wahyudi lewat Doni.

    Kembali PH Ridlwan SH bertanya pada Hasnah, sebenarnya ada berapa paket pekerjaan ?

    “Ada paket pekerjaan pengurukan , pembangunan RPHU  dan peralatan. “jawab Hasnah singkat saja.

    Ditambahkan Pokja 3, terkait kaji ulang persiapan dokumen Lelang, tidak ditandatangani oleh Wahydui, namun tetap dilanjutkan Lelang. Seharusnya tidak boleh dilanjutkan lelang.

    Dalam kesempatan itu, Hasnah mengatakan, bahwa Wahyudi memiliki track-record yang baik di Kantor Disnak.

    Lagi-lagi PH Ridlwan SH bertanya pada saksi Hasnah, apakah gedung RPHU jadi dan selesai dikerjakan ?

    “Ya, gedungnya jadi dan tidak mangkrak. Gedung berfungsi dengan baik dan bermanfaat,” jawab Hasnah.

    Sedangkan saksi Adi Nugraha dan Fitriasih menegaskan, bahwa semua proyek berjaaln dengan baik.

    Dalam persidangan Hasnah mengaku, menerima uang Rp 300 ribu untuk keperluan fotokopi dari Rio. Uang pemberian itu sudah disita,” katanya.

    Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 26 Juni 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, PH Muhammad Ridlwan SH mengungkapkan, sejak awal disampaikan bahwa Wahyudi tidak berkaitan dengan perkara ini. Dia hanya menjalankan tugas PPK.

    “Semua dokumen yang disampaikan oleh pengadaan maupun pejabat teknis yang lain, itu sudah sesuai prosedur yang ada. Dan keterangan saksi-saksi tadi, justru menguntungkan Pak Wahyudi. Di situ, betul-betul terang benderang bahwa Pak Wahyudi tidak ada keterkaitan dengan terdakwa yang lain. Tidak ada permufakatan dengan terdakwa yang lain, yakni Sandy dan Davis,” tukasnya.

    Dalam dakwaan jaksa mengenai Pembangunan RPHU itu terdiri dari  3 (tiga) paket pekerjaan mengenai pengurukan, Pembangunan RPHU dan alat. Dakwaan Jaksa tidak fair, hanya semata-mata pembangunanya saja.

    “Apakah betul pengurukan tidak ada kerugian ?. Apakah betul di alat juga tidak ada kerugian ?,” tandasnya.

    Apalagi ada pejabat yang semestinya bertanggungjawab atas pelaksanaan teknis, PPTK Nur Yazid. Wahyudi hanya global secara umum saja. Ini pekerjaan melibatkan banyak orang, sistem dan tahapan, tidak bisa semata-mata dibebankan atau dilimpahkan semuanya pada Wahyudi. Karena masing-masing punya tugas danTupoksi sendiri.

    “Oh itu tanggungjawab Pak Wahyudi. Nggak bisa begitu. Lompatan-lompatan peristiwa dan fakta, serta logika hukum, tidak bisa seperti itu,” katanya.

    Perihal kaji ulang pengurukan yang tidak ada tanda tangan Wahyudi itu, dan tetap dilanjutkan Lelang. Mestinya tidak boleh dan harus dihentikan.  Tetapi oleh Pejabat lelang masih dilanjutkan.

    "Di sini tidak bisa mempersalahkan satu orang saja tidak bisa. Apalagi berkaitan dengan administrative. Pak Wahyudi disodorkan berkas-berkas oleh orang-orang kepercayaan. Dan di situ, punya tugas dan bidang masing-masing, ya percaya,” cetusnya.

    Sejak awal, lanjut Ridlwan SH, Wahyudi sejak awal seperserpun  tidak menerima , bahkan dakwaan juga bersih dan tidak menerima duit (uang) sama-sekali. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi - Saksi Justru Menguntungkan Moch.Wahyudi, Tidak Ada Permufakatan Dengan Sandy dan Davis Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas