“Mengadili menyatakan
Zamahsyari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara
bersama-sama. Menjatuhkan pidana 1 tahun
dan 6 bulan, serta denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan
hukuman 3 (tiga) bulan kurungan penjara. Dan dibebani biaya perkara Rp 5.000,”
ucap Hakim Ketua Halimah SH yang membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan
Tindak Pidana Tipikor (TIPIKOR) Surabaya.
Dalam amar putusannya,
majelis hakim menyebutkan, adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar
Rp 350 juta yang dititipkan ke Kejaksaan. Tidak menghapuskan pidana.
Namun demikian,
pengembalian itu akan mengurangi dan sebagai pengganti Uang Pengganti (UP) dari
terdakwa. Majelis hakim juha memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk mengembalikan uang Rp 350 juta
itu, kepada kas negara.
Dalam pertimbangannya
mengenai hal-hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Nah, setelah pembacaan
putusan tersebut, majelis hakim bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Zamahsyari,
yakni Horneidi SH , atas putusan majelis hakim ini apakah menerima, banding,
atau pikir -pikir.
“Kami pikir-pikir Yang
Mulia,” ujar Horneidi SH dan Jaksa Herman SH juga menyatakan pikir-pikir pula
kepada majelis hakim.
“Baiklah, karena
Penasehat Hukum maupun Jaksa masih pikir-pikir. Kami memberikan waktu selama
tujuh hari, setelah putusan ini untuk mengambil sikap. Dengan demikian,
rangkaian sidang telah selesai dan ditutup,” cetus Hakim Ketua Halimah SH
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sebenarnya, putusan
majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Zamahsyari dengan hukuman 1 tahun
dan 6 bulan itu, terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa
Herman SH. Sebab, Jaksa menuntut Zamahsyari dengan tuntutan hukuman selama 5
(lima) tahun penjara.
Hal ini berarti hukuman
yang diterima oleh Zamahsyari terbilang lebih ringan 3 (tiga) tahun dan 6
(bulan).
Sehabis sidang, Horneidi
SH tidak memberikan komentar banyak atas putusan majelis hakim terhadap
kliennya.
“Kami akan konfirmasi
dan koordinasi dengan klien kami lebih dulu. Apakah banding atau tidak. Kami pilih
pikir-pikir,” katanya.
Namun demikian, dalam
dupliknya, Horneidi
SH memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan
bebas dari segala tuntutan hukum kepada Zamahsyari.
Akan tetapi, apabila majelis
hakim berpendapat lain, mohon dapat kiranya memutuskan
hukuman yang seringan-ringannya kepada Zamahsyari.
Dijelaskan dalam dupik,
bahwa keterlambatan mengerjakan proyek, karena perintangan dan
penghambatan dari oknum kepala desa (Kades) Cenlecen dengan berbagai
dalih dan cara untuk menghindari tanggungjawab sesegera mungkin
memberi izin perubahan lokasi yang baru tersebut.
Oknum Kades
tersebut dengan menggunakan berbagai dalih dan
cara serta drama panjang untuk menghindari
pertemuan dengan Zamahsyari, sehingga menghindari dari ditetapkannya
keputusan dan petunjuk agar pekerjaan Pokmas tersebut
segera dapat dikerjakan.
Atas dasar itulah,
segala tuduhan dan dakwaan terhadap Zamahsyari oleh Jaksa Penuntut
Umum yang mendakwa bahwa Zamahsyari tidak mengerjakan pekerjaan
Pokmas tersebut adalah tidak benar dan tidak tepat.
Terkait dengan
Amin Yazid Halimi selaku Kades Cenlecen yang harus
dikonfrontir dengan terdakwa. Namun faktanya
tidak dapat dihadirkan oleh JPU di persidangan . Maka
dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sempurna
secara materiil.
Menurut Horneidi SH,
tidak ditemukannya fakta memperkaya diri sendiri pada diri Zamahsyari,
dan tidak adanya kerugian negara.
Lagi pula, Zamahsyari
telah menyerahkan sepenuhnya uang sebesar Rp 357 juta yang telah
dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagai uang
pengembalian kerugian negara. Dan telah menyerahkan sepenuhnya hasil
pekerjaan fisik Pembangunan plengsengan yang terletak di
Dusun Klampok atas nama Pokmas Matahari Terbit dan
Dusun Klampok Bawah atas nama Pokmas Senja Utama, yang
keduanya terletak di Desa Cenlecen, Kec. Pakong, Kabupaten
Pamekasan untuk kepentingan masyarakat. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar