728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 15 Juni 2025

    Majelis Hakim Vonis Zamahsyari Selama 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Pikir-Pikir

                                


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Zamahsyari, yang tersandung dugaan perkara  penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprop) Jawa-Timur tahun 2022, di Desa Cenlecen, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan, dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    “Mengadili menyatakan Zamahsyari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana  1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 3 (tiga) bulan kurungan penjara. Dan dibebani biaya perkara Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua Halimah SH yang membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 350 juta yang dititipkan ke Kejaksaan. Tidak menghapuskan pidana.

    Namun demikian, pengembalian itu akan mengurangi dan sebagai pengganti Uang Pengganti (UP) dari terdakwa. Majelis hakim juha memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk mengembalikan uang Rp 350 juta itu, kepada kas negara.

    Dalam pertimbangannya mengenai hal-hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Nah, setelah pembacaan putusan tersebut, majelis hakim bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Zamahsyari, yakni Horneidi SH , atas putusan majelis hakim ini apakah menerima, banding, atau pikir -pikir.

    “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Horneidi SH dan Jaksa Herman SH juga menyatakan pikir-pikir pula kepada majelis hakim.

    “Baiklah, karena Penasehat Hukum maupun Jaksa masih pikir-pikir. Kami memberikan waktu selama tujuh hari, setelah putusan ini untuk mengambil sikap. Dengan demikian, rangkaian sidang telah selesai dan ditutup,” cetus Hakim Ketua Halimah SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sebenarnya, putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Zamahsyari dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan itu, terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Herman SH. Sebab, Jaksa menuntut Zamahsyari dengan tuntutan hukuman selama 5 (lima) tahun penjara.

    Hal ini berarti hukuman yang diterima oleh Zamahsyari terbilang lebih ringan 3 (tiga) tahun dan 6 (bulan).

    Sehabis sidang, Horneidi SH tidak memberikan komentar banyak atas putusan majelis hakim terhadap kliennya.

    “Kami akan konfirmasi dan koordinasi dengan klien kami lebih dulu. Apakah banding atau tidak. Kami pilih pikir-pikir,” katanya.

    Namun demikian, dalam dupliknya,  Horneidi SH memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan bebas  dari segala tuntutan hukum kepada Zamahsyari. 

    Akan tetapi, apabila  majelis hakim  berpendapat lain, mohon dapat kiranya  memutuskan hukuman  yang seringan-ringannya  kepada Zamahsyari.

    Dijelaskan dalam dupik, bahwa keterlambatan mengerjakan proyek, karena perintangan  dan  penghambatan dari oknum  kepala desa (Kades) Cenlecen dengan berbagai dalih  dan cara untuk menghindari tanggungjawab sesegera mungkin  memberi izin  perubahan lokasi  yang baru   tersebut.

    Oknum Kades tersebut   dengan menggunakan  berbagai dalih dan cara  serta drama panjang untuk menghindari pertemuan  dengan Zamahsyari, sehingga menghindari dari ditetapkannya keputusan  dan petunjuk agar pekerjaan Pokmas  tersebut segera dapat dikerjakan.

    Atas dasar itulah, segala tuduhan dan dakwaan  terhadap Zamahsyari oleh Jaksa Penuntut Umum  yang mendakwa bahwa Zamahsyari tidak mengerjakan pekerjaan Pokmas tersebut adalah tidak benar dan tidak tepat.

    Terkait dengan Amin  Yazid Halimi selaku Kades Cenlecen yang harus dikonfrontir  dengan  terdakwa. Namun  faktanya tidak dapat dihadirkan  oleh JPU di persidangan . Maka dakwaan  tersebut tidak dapat dibuktikan dengan  sempurna secara  materiil.

    Menurut Horneidi SH, tidak ditemukannya fakta  memperkaya diri sendiri pada diri Zamahsyari, dan tidak adanya kerugian negara.

    Lagi pula, Zamahsyari telah menyerahkan sepenuhnya  uang sebesar Rp 357 juta yang telah dititipkan kepada Kejaksaan  Negeri  Pamekasan sebagai uang pengembalian kerugian negara. Dan telah menyerahkan sepenuhnya  hasil pekerjaan fisik  Pembangunan plengsengan  yang  terletak di Dusun Klampok  atas nama  Pokmas  Matahari Terbit dan  Dusun  Klampok Bawah  atas nama Pokmas  Senja Utama, yang keduanya terletak di Desa  Cenlecen, Kec. Pakong, Kabupaten Pamekasan  untuk kepentingan  masyarakat. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Majelis Hakim Vonis Zamahsyari Selama 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Pikir-Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas