SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Suprapti, Mantan Kades Gemarang, yang tersandung dugaan perkara korupsi Pembangunan kolam renang Tahun Anggaran 2018- 2021 senilai Rp 1 miliar di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Madiun, dengan hukuman 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
"Mengadili menyatakan Suprapti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp 300 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan," Hakim Ketua Irlina SH MH ketika membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum'at (21/11/2025).
Selain itu, juga membebankan Uang Pengganti (UP) Rp 1,04 miliar. Paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan tetap, jika tidak dibayar harta - benda bisa disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi dipidana 1 (satu) tahun.
Menurut majelis hakim, pembangunan kolam renang tidak masuk RPJM Desa Tahun 2016- 2021 dan APBDes. Perbuatan Suprapti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,040 miliar. Pembangunan kolam renang adalah cacat prosedur dan melanggar pasal 3 Jo pasal 16 Undang-Undang (UU) TIPIKOR.
Perbuatan terdakwa, tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar. Oleh karena itu, Suprapti harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah menyebabkan kerugian negara. Dan hal yang meringankan adalah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Nah, setelah majelis hakim membacaan amar putusannya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH.MH dan Suprapti ditanyai, apakah menerima putusan, banding, atau pikir-pikir ?
"Kami menyatakan akan menempuh upaya banding Yang Mulia," jawab PH Sukriyanto SH.MH singkat saja.
Mendengar pernyataan ini, majelis hakim menyatakan, dengan demikian rangkaian persidangan ini telah selesai. "Kami memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai saat ini, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir," ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Sukriyanto SH.MH mengatakan, menyimak putusan majelis hakim tersebut, ada beberapa hal dicatat di situ. Bahwa putusan ini, tetap dihormati. Cuman ada beberapa pertimbangan yang tidak imbang.
Misalnya, peranan BPD dalam mengambil keputusan ketika rapat dengan masyarakat desa atau dusun. Hal ini tidak dipertimbangkan majelis hakim.
Sebelum membaca putusan secara komprehensif, putusan itu kurang dipertimbangkan.
"Kami akan melakukan upaya melakukan upaya hukum banding. Selain itu, hasil pertimbangan auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan yang menentukan kerugian negara semestinya adalah BPK. Karena itu kami akan melakukan upaya hukum," cetusnya.
Atas putusan majelis hakim, dirasakan terlalu berat dan harus menempuh upaya hukum banding. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar