728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 10 Februari 2026

    PH Evan SH : "Keterangan Saksi Ria Itu Banyak Yang Ditutup - Tutupi"

     

                               


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –   Sidang lanjutan Hermanto Oerip, yang tersandung dugaan perkara penipuan Rp 75 miliar, terus bergulir kencang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menghadirkan saksi Ria—mantan pegawai  administrasi di PT Mentari Mitra Manunggal (MMM/3 M)—yang memberikan keterangan di hadapan Hakim Ketua Nurkholis SH MH.

    Dalam keterangannya, saksi Ria menyebutkan, bahwa dia digaji sebesar Rp 20 juta per bulan, meskipun hanya bekerja selama 2 (dua) bulan lamanya di Perusahaan PT 3 M tersebut.

    “Di perusahaan itu,  saya dan office boy (OB) yang akhirnya diberhentikan dari pekerjaan di PT 3 M. Saya digaji Rp 20 juta per bulan dan sudah terima dua bulan,” ucapnya di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (9/2/2026).

    Menurut Ria, setiap hari menerima 30 sampai 40 lembar Bill of Leading (BL) dari Vincesius—anak kandung Hermanto Oerip. Tak hanya itu saja, dia juga menerima cek, giro dan token dari Hermanto.

    Namun begitu, Ria tidak pernah mengetahui adanya kegiatan pengapalan nikel, termasuk Pelabuhan tujuan (port of landing), yang seharusnya menjadi bisnis utama dari PT 3 M.

    Kendati secara structural Hermanto Oerip tercatat sebagai Komisaris perusahaan, namun justru aktif mengurus operasional harian di PT 3 M.

    Ria mendengar, korban Soewondo Basoeki sebelum perusahaan tutup, mengeluh kehilangan dana Kongsi sekitar Rp 75 miliar. Dana itu sudah disetorkan bersama Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo.



    “Saya memang pernah mencatat pembelian mobil, namun mobil tidak pernah dikirim, karena perusahaan keburu tutup,” celotehnya.

    Di penghujung persidangan, Hakim Ketua Nur Kholis SH MH sempat menyinggungstatus penahanan Hermanto Oerip yang hingga saat ini masih bebas dan tidak ditahan.

    Sebelumnya, JPU Estik Dilla Rahmawati SH mendakwa Hermanto Oerip melanggar pasal 378 KUHP (penipuan) atau pasal 372 KUHP (penggelaan) jo pasal 55 dan pasal 64 KUHP dengan total kerugian yang diderita korban hingga Rp 75 miliar.

    Sebagaimanwa dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Hermanto bersama Venansius Niek Widodo, dalam perkara lain, membangun narasi bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

    Bermula dari hubungan pertemanan Hermanto dengan korban Soewondo, yang kemudian diyakinkan melalui dokumen, foto lokasi, hingga klaim adanya Kerjasama dengan PT Tonia Mitra Sejahtera.

    Pada tahun 2018, digagas adanya pendirian PT Mentari Mitra Manunggal (3 M). Kendati berstatus Komisaris, Jaksa menyebutkan bahwa Hermanto mengendalikan strategi keuangan dan komunikasi. Termasuk mengelola  grup WhatsApp internal perusahaan sebagai sarana promosi bisnis.

    Dengan dalih kebutuhan modal tambang Rp 150 miliar, korban Soewon , do akhirnya mentransfer Rp 75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia di BCA.

    Dana tersebut dicairkan melalui 153 lembar cek bernilai miliaran rupiah, yang melibatkan terdakwa., istrinya, anak kandung hingga sopir pribadi.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Evan SH mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh saksi Ria, itu banyak yang ditutup-tutupi. Sebab, dia yang mengadministrasikan semuanya, cek dikeluarkan Ria, baik cek PT MMM (3M),cek PT Rockstone Mining, dia yang pegang.

    “Jadi, intinya saksi Ria ini banyak menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya,” cetus Evan SH mengakhiri wawancaranya dengan media massa di parkiran PN Surabaya ini. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Evan SH : "Keterangan Saksi Ria Itu Banyak Yang Ditutup - Tutupi" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas