SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Hermanto Oerip, yang tersandung dugaan perkara penipuan Rp 75 miliar, terus bergulir kencang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung
Perak, Surabaya, menghadirkan saksi Ria—mantan pegawai administrasi di PT
Mentari Mitra Manunggal (MMM/3 M)—yang memberikan keterangan di hadapan Hakim Ketua
Nurkholis SH MH.
Dalam keterangannya,
saksi Ria menyebutkan, bahwa dia digaji sebesar Rp 20 juta per bulan, meskipun
hanya bekerja selama 2 (dua) bulan lamanya di Perusahaan PT 3 M tersebut.
“Di perusahaan itu, saya dan office boy (OB) yang akhirnya
diberhentikan dari pekerjaan di PT 3 M. Saya digaji Rp 20 juta per bulan dan
sudah terima dua bulan,” ucapnya di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (9/2/2026).
Menurut Ria, setiap hari
menerima 30 sampai 40 lembar Bill of Leading (BL) dari Vincesius—anak kandung
Hermanto Oerip. Tak hanya itu saja, dia juga menerima cek, giro dan token dari Hermanto.
Namun begitu, Ria tidak pernah
mengetahui adanya kegiatan pengapalan nikel, termasuk Pelabuhan tujuan (port of
landing), yang seharusnya menjadi bisnis utama dari PT 3 M.
Kendati secara structural
Hermanto Oerip tercatat sebagai Komisaris perusahaan, namun justru aktif mengurus
operasional harian di PT 3 M.
Ria mendengar, korban
Soewondo Basoeki sebelum perusahaan tutup, mengeluh kehilangan dana Kongsi sekitar
Rp 75 miliar. Dana itu sudah disetorkan bersama Hermanto Oerip dan Venansius Niek
Widodo.
“Saya memang pernah
mencatat pembelian mobil, namun mobil tidak pernah dikirim, karena perusahaan keburu
tutup,” celotehnya.
Di penghujung persidangan, Hakim Ketua Nur Kholis SH MH sempat menyinggungstatus penahanan Hermanto Oerip yang hingga saat ini masih bebas dan tidak ditahan.
Sebelumnya, JPU Estik
Dilla Rahmawati SH mendakwa Hermanto Oerip melanggar pasal 378 KUHP (penipuan)
atau pasal 372 KUHP (penggelaan) jo pasal 55 dan pasal 64 KUHP dengan total
kerugian yang diderita korban hingga Rp 75 miliar.
Sebagaimanwa dalam surat
dakwaan, disebutkan bahwa Hermanto bersama Venansius Niek Widodo, dalam perkara
lain, membangun narasi bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Bermula dari hubungan
pertemanan Hermanto dengan korban Soewondo, yang kemudian diyakinkan melalui
dokumen, foto lokasi, hingga klaim adanya Kerjasama dengan PT Tonia Mitra Sejahtera.
Pada tahun 2018, digagas
adanya pendirian PT Mentari Mitra Manunggal (3 M). Kendati berstatus Komisaris,
Jaksa menyebutkan bahwa Hermanto mengendalikan strategi keuangan dan
komunikasi. Termasuk mengelola grup
WhatsApp internal perusahaan sebagai sarana promosi bisnis.
Dengan dalih kebutuhan
modal tambang Rp 150 miliar, korban Soewon , do akhirnya mentransfer Rp 75
miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia di BCA.
Dana tersebut dicairkan
melalui 153 lembar cek bernilai miliaran rupiah, yang melibatkan terdakwa.,
istrinya, anak kandung hingga sopir pribadi.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Evan SH mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh saksi
Ria, itu banyak yang ditutup-tutupi. Sebab, dia yang mengadministrasikan
semuanya, cek dikeluarkan Ria, baik cek PT MMM (3M),cek PT Rockstone Mining,
dia yang pegang.
“Jadi, intinya saksi Ria
ini banyak menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya,” cetus Evan SH mengakhiri
wawancaranya dengan media massa di parkiran PN Surabaya ini. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar