SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang perdana tindak pidana penipuan sebesar Rp 4,5 miliar, yang menyeret Vita Agustine Riany terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/5).
Ihwal kasus terjadi, bermula ketika perempuan cantik ini mengajak kerjasama usaha dengan saksi bernama Henky Soesanto. Ujung-ujungnya, setelah saksi menyerahkan uang miliaran rupiah, tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa yang berparas cantik ini.
Dalam dakwaannya , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyatakan , sekitar September 2014 silam, Vita datang ke kantor Henky Soesanto di PT Bina Tower Sejahtera di Jl Danau Semayang Nomor 139 Jakarta.
Kala itu, Vita meminta bantuan pada Henky untuk modal usaha jual beli handphone merek iPhone. Modal yang diperlukan terdakwa mencapai sekitar Rp 4,5 miliar. “Katanya uang sebanyak itu akan digunakan membeli sebanyak 2.000 unit handphone iPhone,” kata Damang, Kamis (17/5).
Dalam sidang yang dipimpin Ane Rusiana ini, JPU menyatakan, Vita berhasil meyakinkan Hengky bahwa perputaran uang dari bisnis ini sangat cepat dengan keuntungan yang menggiurkan.
Untuk meyakinkan Henky, Vita memberi jaminan berupa bilyet giro sebesar Rp 2,5 miliar dan cek sebesar Rp 500 juta serta tiga lembar sertifikat kepemilikan toko yang ada di WTC Depok.
“Terdakwa meyakinkan saksi (Henky) bahwa harga tokonya sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar Damang.
Adanya jaminan yang cukup besar dari Vita tersebut, Henky pun luluh dan percaya penuh pada terdakwa. Dia akhirnya memberi setoran modal sebesar Rp 4,5 miliar pada Vita.
Namun demikian, setoran modal itu diserahkan secara bertahap. Mulanya, Maret 2015, Henky menanyakan pada Vita perihal keuntungan yang telah diperoleh. Namun terdakwa selalu menghindar dan tidak mau bertanggungjawab atas pinjaman yang diterimanya dari saksi tersebut.
Lagi-lagi, Vita menjanjikan bahwa, keuntungan yang dihasilan dari bisnis jual beli handphone ini mencapai 15 kali lipat dari modal yang dipinjamkan pada dirinya. “Tapi ketika ditagih, terdakwa selalu menghindar,” kata Damang.
Henky pun mulai jengkel dan lantas meminta bukti pembelian serta penjualan handphone dari uang pinjaman yang telah diberikan pada Vita. Namun, Vita selalu memberi penjelasan yang tidak masuk akal.
Lalu, Riani (saksi/berkas terpisah) teman Vita membuat surat pernyataan akan mengirim data pemesanan handphone melalui email ke Henky. Tetapi, email tersebut tak juga dikirimkan.
Tak berapa lama, Riani mengirim email berisi data pembelian handphone. Namun demikian, data yang diberikan ternyata fiktif.
“Perbuatan terdakwa (Vita) merugikan saksi sebesar Rp4,5 miliar. Perbuatan terdakwa dijerat dalam pasal 378 KUHP,” katanya.
Vita hanya bisa terdiam mendengar dakwaan dari JPU. Sesekali wajah pemilik rambut lurus ini hanya menunduk. Saat sidang, Vita tak mengenakan rompi tahanan seperti tahanan pada umumnya. Dia mengenakan baju hitam modis yang dipadukan celana jins. Usai persidangan, Vita menolak untuk dimintai tanggapan terkait tuduhan penipuan yang menjerat dirinya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar