728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 06 Juni 2018

    Terdakwa Pelecehan Seksual Divonis 9 Bulan Penjara







    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Zunaidi Abdillah (ZA), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap WID, pasien Rumah Sakit National Hospital, dengan hukuman 9 bulan penjara,  Rabu (6/6).

    Ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,  yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.


    Hakim Ketua Agus Hamzah menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 290 KUHP tentang tindakan asusila terhadap orang yang dalam keadaan tidak sadarkan diri.

    Pertimbangan yang meringankan terdakwa, selama persidangan bersikap jujur dan masih muda serta sudah berumah tangga. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan hukuman selama 9 bulan, dipotong selama terdakwa menjalani tahanan,” ucapnya di ruang Tirta di PN Surabaya,  Rabu (9/6).

    Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, menyatakan akan mengajukkan banding. “Kami akan mengajukan banding yang mulia,” ujarnya .

    Sementara itu, JPU Damang mengatakan, pihaknya  belum menentukan sikap dan akan melaporkan putusan ini terlebih dulu kepada atasannya.


    Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat pada Kamis (25/2) lalu , ketika pasien berinisal WID mengunggah video berdurasi sekitar 52 detik. Dalam video tersebut, WID yang berstatus pasien di RS National Hospital memarahi perawat pria. 


    Dalam rekaman video tersebut menggambarkan pasien wanita duduk di ranjang menangis dan meminta pengakuan perawat laki-laki. Pasien tersebut menangis dan didampingi dua perawat.


     “Kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali. Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat,” kata  wanita itu seraya menunjuk ke arah perawat pria.

    Perawat pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu hanya diam dan menunduk. Perawat itu kemudian mengulurkan tangan untuk meminta maaf pada pasien perempuan itu. 


    Lantas, dia kemudian berkeliling untuk menyalami keluarga pasien perempuan lainnya yang berada di kamar rumah sakit tersebut.

    Gara-gara tidak terima dengan perlakuan perawat, suami WID, Yudi Wibowo melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (kus)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Pelecehan Seksual Divonis 9 Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas