728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 27 Juli 2018

    Hentikan Intimidasi Terhadap Warga Yang Pertahankan Waduk Sepat !



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Keempat warga Dusun Sepat, Lidah Kulon, Kecamatan Lakasantri , dipanggil oleh Polda Jawa- Timur terkait laporan dari PT Ciputra Surya,Rabu (25/07)

    Ke empat warga yang dipanggil adalah Darno, Suherna, Rokim, dan Dian Purnomo, yang  dipanggil di Polda Jatim  untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak dan melakukan pengerusakan barang milik orang lain secara bersama-sama. 

    Pemanggilan ke empat warga ini jelas merupakan bentuk usaha kriminalisasi perjuangan warga Sepat yang menolak rencana perubahan Waduk sepat menjadi perumahan oleh PT Ciputra Surya. 

    Upaya pemaksaan kriminalisasi ini bisa dilihat dari kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut: pertama: Warga masuk ke waduk karena mendengar suara air deras menyerupai banjir saat melakukan Sholat Terawih di dekat waduk. Padahal saat itu kondisinya tidak sedang  hujan. 

    Selain itu, debit air yang mengalir di selokan yang terhubung dengan waduk sangat deras. Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan warga bahwa ada upaya pengeringan waduk secara paksa, sehingga membuat warga harus bertindak agar waduknya tidak mengering.

    Kedua: Sebelum memasuki lokasi waduk, warga terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Lidah Kulon. Ketua LPMK Lidah Kulon justru menyarankan untuk bertemu di lokasi atau waduk langsung. 

    Dengan dasar ini, warga akhirnya berbondong-bondong memasuki waduk melalui pintu utama masuk waduk. Setelah di dalam waduk, warga langsung
    menghubungi Polsek Lakasantri dan Camat Lakasantri untuk datang ke Lokasi. Tidak lama kemudian Camat dan petugas Kepolisian Polsek Lakasantri tiba di lokasi.

    Ketiga: Saat memasuki waduk dan mengecek pintu air waduk, warga menemukan bahwa memang pintu penutup air bagian bawah sudah terpotong, sehingga tidak bisa ditutup kembali.

    Melihat hal tersebut, warga berkoordinasi dengan Polsek Lakasantri, Camat Lakasantri, dan PT Ciputra Surya. PT Ciputra Surya sepakat untuk membuatkan penutup pintu air yang sudah dipotong. 

    Setelah menunggu hampir tiga jam penutup pintu air tersbut tidak kunjung datang, agar air di waduk tidak keluar terus menerus, warga berinisiatif menutup sementara pintu air dengan tanah yang ada di sekitar waduk sampai pintu air.

    Keempat: Tidak ada perusakan apapun yang dilakukan oleh warga saat berada di lokasi waduk, bahkan tidak ada paksaan atau himbauan supaya warga keluar dari waduk. Warga keluar dari waduk karena inisiatif sendiri. Dilihat dari hal tersebut, bahwa pasal 167 KUHP dan 170 KUHP tidak terbukti.

    Upaya kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan kelestarian lingkungan dan ruang  hidupnya masih digunakan sebagai alat yang terus dipakai untuk menekan dan melemahkan perjuangan warga. 

    Padahal pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” 

    Namun pasal ini seolah tidak berarti dihadapan kerakusan investasi tambang yang mengancam keselamatan lingkungan dan ruang hidup rakyat.

    Maka dari itu Tim Advokasi SELAWASE (Selamatkan Waduk Sepat) yang terdiri dari bebrbagai organisasi, antara lain WALHI Jawa Timur, LBH Surabaya, KONTRAS, LAMRI, dan IMM, menuntut:
    - Hentikan upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada warga yang memperjuangkan dan mempertahankan waduk sepat
    - Batalkan ruslag Waduk Sepat dan kembalikan Waduk Sepat kepada Warga Sepat. (red)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hentikan Intimidasi Terhadap Warga Yang Pertahankan Waduk Sepat ! Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas