SURABAYA – (mediasurabayarek.com) - , Pihak pengacara dari Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP) meminta pihak Pelindo III agar dapat mengh\ormati jalur hukum yang tengah berjalan dan tidak melakukan tindakan arogansi terhadap warga Perak Barat dan Timur.
Pasalnya, hak keperdataan PT Pelindo III yang selama ini dipakai untuk menarik pungutan atas tanah dan bangunan warga, belum jelas dasar hukumnya dan saat ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Meminta pihak Pelindo III menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar James Pangaribuan, dari kantor advokat Otto Hasibuan & Associates, Senin (6/8/2018).
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa warga Perak Barat dan Perak Timur mengajukan gugatan sesuai Nomor Perkara 315/Pdt.G/2018/PN SBY, bertanggal Senin, 26 Maret 2018, 1. Ardiansyah, SH, 2. Drs. Suprio Widodo, EC. 3. Soekarwan. 4. Zahara melakukan gugatan Perbutan Melawan Hukum terhadap 1. Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya II. 2 PT. Pelabuhan Indonesia III Persero Cabang Tanjung Perak d/h Perum Pelabuhan Indonesia III Surabaya dan Dinas Cipta Karya Jawa Timur.
Menurut James , bahwa persidangan ini hanyalah penyerahan jawaban dari tergugat 1 dan dari pihak turut tergugat yakni Dinas PU Jawa Timur.
Sedangkan jawaban dari pihak tergugat 2 yaitu PT Pelindo III akan diberikan minggu depan tanggal 13 Juni 2018.
“Jawaban dari pihak tergugat itu diperlukan setelah gagal dilakukan mediasi. Mediasi itu gagal karena hak atas tanah yang kita minta tidak bisa diberikan oleh pihak Pelindo,” kata James.
Gugatan itu terfokus pada keberadaan sertifikat tanah 1/K status Tanah Negara Hak Pengelolan (Hpl) tahun 1988, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, seluas 3.845.645 M2 dan sertifikat tanah 1/K status Hpl tahun 1988, Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan, seluas 1.857.455 M2. Sertifkat tanah 1/K status Hpl tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Surabaya Ir Soebardi.
Sertifikat tanah negara HPL itu terbit berdasarkan SK Mendagri melalui Dirjen Agraria 1 Oktober 1987 tanpa menyebutkan subyek pemohonannya. Padahal Perumpel III Surabaya dibentuk berdasarkan PP No.16 Tahun 1983 yang secara struktural bertanggng jawab langsung kepada Menteri Perhubunan.
Sehingga dari analogi hukum pemerintahan pemohon atas tanah negara hak pengelolaan untuk daerah lingkunan kerja (DLkr) Pelabuhan Tanjung Perak adalah Menteri Perhubungan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar