SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sejumlah Pembeli Apartemen the Frontage yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan,terkait apartemen yang telah dibelinya, akhirnya sampai pada batas kesabarannya.
Dengan menggandeng Advokat dari Kantor Hukum Dimas Yemahura Alfarauq & Partners para pembeli ini melayangkan somasi kepada PT Trikarya Graha Utama (TGU) .
Dimas Yemahura Alfarauq SH didampingi Advokat Rohman Hakim SH MH S.Sos MM, kuasa hukum para pembeli Apartemen The Frontage menyatakan, somasi ini merupakan suatu bentuk peringatan tegas kepada Pihak PT TGU ntuk segera mengembalikan uang milik para pembeli yang sudah dibayarkan pada pengembang/developer.
"Setelah somasi awal ini diberikan batas waktu sampai Senin (11/2/2019) ini. Kalau tidak ada etikad baik dari pengembang, kami akan melakukan langkah hukum untk memperjuangkan hak buyer (pembeli apartemen-red)," ucap Dimas didampingi Rohman Hakim SH.
Menurutnya, ada sekitar 40 orang buyer dengan total nilai kerugian hampir Rp 30 miliar. Mereka masing-masing telah membayar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Pembayaran aparteman mulai dilakukan sejak tahun 2014 dan sudah lunas 2015. "Rata rata buyer sudah membayar lunas aparteman semaunya. Namun demikian, janji pengembang PT TGU pada awal tahun 2017 proyek pembangunan aparteman sudah selesai. Faktanya, janji itu tidak bsia direalisasikan pengembang," katanya.
Pada tahun 2015 proyek ini dihentikan, adanya penolakan DPRD yang mempermasalahkan lahan tersebut. Sementara PT TGU--pengembang aparteman-- berdalih sedang mencari investor untuk melanjutkan proyek tersebut.
"Bosnya TGU, sekarang adalah Setya Budiyanto . Dulunya, Bosnya Drs Kristiyanto yang meminta pelunasan lebih duluhu. Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) satusan rumah susun, pembelian diberikan setelah 20 persen dilakukan pembangunan proyek. Tetapi, pengembang sudah meminta pelunasan dari pihak buyer," cetus Dimas.
"Klien kami merasa ditipu oleh pengembang, karena setelah dilakukan pelunasan ,tidak ada realisasinya. Para buyer meminta pembayaran uang dikembalikan 100 persen. Mereka sudah tidak percaya lagi dengan pengembang PT TGU, yang selalu berkelit. Kalau dilanjutkan kerjasama itu, sangat merugikan buyer," ungkapnya
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Apartemen The Frontage adalah sebuah konsep Apartemen mewah dengan fasilitas-fasilitas yang menjanjikan, terlebih lagi rencananya Apartement tersebut akan didirikan di jantung kota surabaya tepatnya JL Ahmad Yani Surabaya.
Akan tetapi pada kenyataannya hingga saat ini mega proyek itu tidak kunjung terwujud.
Terlebih dengan adanya penghentian pembangunan serta protes keras dari Fraksi DPR karena pembanguan Apartemen The Frontage dibangun di atas tanah milik Pemprov Jatim dibawah naungan BUMD PT Panca Wira Usaha.
Diungkapkan Dimas . para klien membeli apartemen dengan harga sesuai kelas yan dijanjkan oleh PT TGU, yakni dengan kisaran harga antara Rp 300 juta - Rp 1 miliar.
"Kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum tegas kepada setiap pihak yang merugikan hak-hak klien kami.Karena sudah sejak tahun 2015 masalah ini dibiarkan terkatung-katung begini, " tukas Dimas.
Dalam somasinya Tim Kuasa Hukum memberikan waktu kepada Pihak PT TGU untuk segera mengembalikan uang milik pembeli tersebut.Hingga diterbitkannya berita ini Pihak PT TGU selaku pengembang Apartemen The Frontage masih belum dapat dimintai keterangannya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar