728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 13 Februari 2019

    Terdakwa Ady Wijaya Divonis 7 Tahun, Plus Denda Rp 1 Miliar






    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) –  Terdakwa dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi narkoba senilai Rp 62 miliar, yakni Adi Wijaya Yudi alias Kwang,  akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh hakim ketua  Pujo Saksono di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya, Rabu (13/2/2019).


    Bukan hanya hukuman badan, terdakwa pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 Ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Hakim berpendapat, ada hal yang memberatkan selama persidangan, karena terdakwa terkesan selalu berbelit-belit. Namun demikian , terdakwa bersikap sopan dalam sidang dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.

    Terdakwa selalu berdalih bahwa uang yang dimilikinya itu adalah titipan dari TKI yang ada di Taiwan untuk diserahkan ke pihak keluarga mereka. Namun berhasil dipatahkan oleh jaksa.

    “Unsur menyembunyikan asal usul terpenuhi, dengan cara menggunakan identitas nama orang lain,” ujar hakim /

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

    Saat mendengarkan putusan, terdakwa jalani sidang tanpa didampingi penasehat hukumnya. Tidak diketahui secara pasti alasan penasehat hukum terdakwa absen sidang.

    Mendengar  putusan hakim, terdakwa menyatakan menempuh upaya hukum banding. “Bagaimana soal aset?, kalau disita negara saya banding,” ujar terdakwa.

    Sebelumnya, pada dakwaan Jaksa diterangkan, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berada di sebuah rumah di Ploso Timur III B Ploso Tambaksari.

    Setelah diadakan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sertifikat rumah, BPKB Mobil Fortuner dan BPKB lima kendaraan bermotor serta perhiasan. Aset milik terdakwa tersebut, diduga hasil dari transaksi narkoba. 

    Keterangan saksi bagian audit BNI Rini Pusparini mengatakan, jika terdakwa memiliki simpanan di Bank BNI Rp 62 miliar.

    Rini juga mengakui, tidak sanggup menghitung berapa banyak aliran dana yang disebarkan melalui nomor rekening terdakwa yang telah mengali itu . (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Ady Wijaya Divonis 7 Tahun, Plus Denda Rp 1 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas