SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Ign.Boli Lasan SH MA MKn, penasehat hukum PT Sipoa Grup dari Pulau Seribu Mesjid NTB memanjatkan doa dan berharap semoga masih ada keadilan bagi para korban Sipoa Group.
Sungguh ironi ,mereka yang mencari keadilan, tetapi mereka juga yang dihilangkan haknya untuk mendapatkan keadilan.
Lalu,untuk siapakah penegakan hukum itu ? Bukankah penegakan hukum itu untuk memberikan keadilan,kepastian hukum,dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan ?
Penegakan hukum bukanlah berarti secara kaku dan membabi buta menegakkan aksara- aksara mati yang menjadi norma hukumnya, akan tetapi harus memperhatikan dan mempertimbangkan faktor sosial lainnya. Yaitu hak dan kepentingan,serta keadilan dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan.
Dalam kasus sipoa ini , sungguh nyata bahwa hak para korban Sipoa masih jauh dari yang diharapkan karena terkendala upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak JPU.

Pertanyaan lanjutannya adalah apakah mutlak wewenang JPU untuk melakukan upaya hukum banding jika vonis hakim kurang dari setengah tuntutan JPU ?
Jawabannya sangat subyektif dan tergantung kepada hati nurani para JPU sebagai pemegang kewenangannya.
Hal ini sungguh ironis, hak para korban Sipoa menjadi hilang sementara waktu karena penegakan hukumnya.
Padahal, tujuan penegakan hukum adalah agar para korban Sipoa memperoleh keadilan akan haknya.Teringat kata Filsuf besar zaman Yunani : "Keadilan Yang Tertinggi Adalah Ketidakadilan Yang Tertinggi". (ded)
0 komentar:
Posting Komentar