SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Keinginan dan harapan driver ojek online (ojol) dijatuhi hukuman bebas oleh majeli hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak kesampaian.
Pasalnya, hakim ketua Maxi Sigarlaki menjatuhkan putusan 2 bulan 10 hari
penjara terhadap driver Gojek, Ahmad Hamdani yang didakwa mencelakaipenumpangnya ini.
Tak ayal lagi, atas putusan ini membuat Ahmad Hilmi Hamdani kecewa lantaran harapannya bebas terhormat tidak dikabulkan hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menilai terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani, terbukti melanggar pasal 310 yangmenyebabkan kecelakaan hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Setelah mempertimbangkan hal meringankan, hakim akhirnya menjatuhkan
Kebebasan Ahmad Hilmi Hamdani ini disambut puluhan driver Gojek yang ikut
hadir di persidangan dan memberikan dukungan moral terhadap rekannya ini.
Meski terbukti melanggar pasal 310, namun hakim Maxi tidak melihat hal yang memberatkan pada diri terdakwa.
Dengan putusan ini, terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani bisa langsung bebas, lantaran sudah menjalani hukuman 2 bulan 10 hari di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng.
Meski bebas namun putusan ini membuat Ahmad Hilmi Hamdani kecewa lantaran harapannya bebas terhormat tak dikabulkan hakim.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Hilmi Hamdani, driver Gojek didakwa melanggar
pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintasjalan dan angkutan jalan.
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnyaUmi Insiyah, meninggal dunia. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar