SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus pengeroyokan di Jimmy’s Club, JW Marriot, dengan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dari ruang Sari 1 PN Surabaya, Rabu (27/3/2019).
Hakim Ketua Syifa’urosidin menyatakan, kelima terdakwa pengeroyokan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Padahal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut kelima terdakwa dengan hukuman masing-masing tiga (3) bulan penjara.
Kendati dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, terdakwa Giri Bayu Kusumah yang juga mantan Ketua Hipmi Jatim dan keempat rekannya tersebut tidak menjalani hukuman badan.
Ini dikarenakan dalam amar putusan hakim, para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tapi dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan (pasal 351) dengan vonis hukuman pengecualian, yang tidak perlu dijalani, berdasarkan pasal 14 C KUHP.
“Dengan ini majelis hakim PN Surabaya memutuskan, menghukum masing masing terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan, ” ujar Ketua majelis hakim Syifa’urosiddin.
Dengan putusan hakim tersebut, JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Atas putusan majelis hakim ini, saya akan laporkan pada pimpinan dulu mas ," cetusnya.
Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Bagus mengatakan, putusan majelis hakim itu sudah cukup adil bagi para terdakwa.
Namun demikian, ibunda korban pengeroyokan, Mimi Lie, langsung menyampaikan rasa kekecewaannya kepada para awak media yang mewawancarainya.
“Tuntutan JPU dan putusannya tidak sebanding dengan apa yang dialami anak dan menantu saya, karena itu saya akan melaporkan Jaksa dan Hakim,” kata Mimi Lie. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar