728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 02 April 2019

    DR. H. Eggi Sudjana SH MSi : "PK Tak Menghalangi Eksekusi"

         Eggi Sudjana





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) –   Sebelum pelaksanaan eksekusi, panitera Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya  menunjuk juru sita  untuk memanggil PT Dharmala Land, PT Darmo Grande, PT Darmo Satelit Town dan BPN pada Senin, 1 April 2019 jam 11.00 menghadap Ketua  PN Surabaya guna diberikan teguran/aanmaning.

      
    DR. H. Eggi Sudjana SH MSi,  kuasa hukum  96 ahli waris menyatakan, panggilan  aanmaning/ teguran/peringatan   terhadap PT Dharmala Land (termohon eksekusi 1) , PT Darmo Grande I (termohon eksekusi II), PT Darmo Satelit Town (termohon eksekusi III) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta c.q BPN Provinsi Jatim Surabaya (termohon eksekusi IV), telah dilakukan oleh PN Surabaya.

    "Oleh sebab itulah, delapan (8) hari berjalan mulai hari ini  sampai 9 April 2019 , mereka harus  suka rela menjalankan untuk eksekusi tanah itu menjadi milik bapak-ibu semua (para ahli waris di Kelurahan Tanjung Sari-red)," ucapnya didampingi Moch Mas'ud SH di PN Surabaya.


    Menurut Eggi Sudjana, kalau eksekusi tidak dijalankan maka mereka akan dikenakan uang paksa setiap hari Rp 100 juta.  "Dan setiap tahun membayar Rp 350 juta pada kita. Tetapi, kalau 8 hari ini mereka menjalankan aanmaning. Alhamdulillah, tidak tidak ada semua itu," katanya.


    Eggi mengingat para ahli waris dan warga Kelurahan Tanjung Sari agar berani melawan ketidakadilan. "Kita rakyat harus berani melawan, karena benar. Hukum sudah memenangkan kita.  Baik di tingkat PN Surabaya, tingkat banding dan tingkat kasasi. Aanmaning sudah keluar," cetusnya didampingi Moch Mas'ud SH. 
    .


    Hal ini sejalan dengan  amar putusan PN Surabaya Nomor 1080/Pdt.G/2015/PN Sby tanggal 19 Juli 2016 Jo putusan Pengadilan Tinggi Jawa-Timur di Surabaya Nomor 140/Pdt/2017/PT. Sby tanggal 22 Juni 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 781K/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.


    "Mestinya harus jalan, kenapa hakim bilang mau  mempertimbangkan lagi , karena ada masukan pihak sana (para termohon eksekus-redi)  minta eksekusi ditunda ,karena  alasannya ada PK (Peninjauan Kembali). Perlu diketahui, menurut ilmu hukum. Walaupun ada PK, itu  tidak menghalangi eksekusi," ungkap Eggi Sudjana. 

    Oleh sebab itulah, Eggi Sudjana memberikan batas waktu  sampai 8 April 2019, kalau mereka tidak sukarela menjalankan perintah Undang-Undang. Maka, pada  9 April akan kita duduki tanah itu. Tanah itu miliki kita. Jangan mau berubah lagi. Jangan mau disogok. Kita berharap pada Allah dan minta polisi mendampingi," katanya.


    Dijelaskan Eggi Sudjana, meskipun ada permohonan penundaan dari termohon eksekusi, tidak menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi atas  obyek sengketa berupa tanah seluas 81.035 M2 (81.035 hektar) yang terletak di Kelurahan Tanjung Sari,Kec. Sukomanunggal , Kota Surabaya,  yang sekarang merupakan bagian yang dikuasai oleh tergugat 1, tergugat II dan tergugat III yang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2083 dan Nomor 2084 adalah sah menurut hukum milik para penggugat.

    "Penetapan sudah keluar, maka eksekusi harus dijalankan. Penetapan Nomor : 05 /EKS/2019 /PN .sby. jo , Nomor : 1080/Pdt.G/2015/ PN/Sny.Jo, Nomor L 140/Pdt/2017/ PT.Sby.jo dan Nomor : 781K/Pdt/2018," tukasnya.

    Sebagaimana dinyatakan dalam penetapan, menimbang bahwa alasan pemohon mengajukan permohonan eksekusi , karena hingga saat ini termohon eksekusi belum memenuhi kewajibannya berdasarkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 1080/Pdt.G/2015/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 Jo putusan Pengadilan Tinggi Jawa-Timur di Surabaya Nomor 140/Pdt/2017/PT. Sby tanggal 22 Juni 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 781K/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018.


    Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dan menyatakan obyek sengketa berupa tanah seluas 35 hektar yang terletak di Kelurahan Tanjung Sari yang sekarang merupakan bagian yang dikuasai olegh tergugat 1, tergugat II dan tergugat III yang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2083 dan Nomor 2084 adalah sah menurut hukum milik para penggugta.


    Menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II dan tegugat III atau siapapun juga baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menguasai obyek sengketa sejak tahun 1973 hingga sekarang merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat.


    Menghukum tergugat I, II dan III atau siapappun juga yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan baik bebas dari beban apapun juga kepada para penggugat, jika perlu dengan upaya paksa atas dasar kekuasan kehakiman dnegan bantuan penegak hukum kepolisian.

    Menghukum tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi sebagai uang sewa atas obyek sengketa sejak tahun 1973 hingga perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetaop setiap tahunnya sebesar Rp 350 juta.

    Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan di atas obyek sengketa. Menghukum tergugat I, II dan III secara tanggung renteng membayar uang paksa setiap harinya atas keterlambatan melansakan eksekusi perkara aqu sebesar Rp 100 juta.'

    Sedangkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 781K/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang amarnya sebagai berikut. Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.



    Mengadili dan menyatakan obyek sengketa berupa tanah seluas 81.035 M2 (81.035 hektar) yang terletak di Kelurahan Tanjung Sari yang sekarang merupakan bagian yang dikuasai oleh tergugat 1, tergugat II dan tergugat III yang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2083 dan Nomor 2084 adalah sah menurut hukum milik para penggugta.



    Menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II dan tegugat III atau siapapun juga baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menguasai obyek sengketa sejak tahun 1973 hingga sekarang merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat.



    Menghukum tergugat I, II dan III atau siapappun juga yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan baik bebas dari beban apapun juga kepada para penggugat, jika perlu dengan upaya paksa atas dasar kekuasan kehakiman dnegan bantuan penegak hukum kepolisian.



    Menghukum tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi sebagai uang sewa atas obyek sengketa sejak tahun 1973 hingga perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetaop setiap tahunnya sebesar Rp 350 juta.

    Menghukum tergugat I, II dan III untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan di atas obyek sengketa. Menghukum tergugat I, II dan III secara tanggung renteng membayar uang paksa setiap harinya atas keterlambatan melansakan eksekusi perkara aqu sebesar Rp 100 juta.

    Putusan MA RI Nomor : 781K/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018 telah diberitahukan kepada para pihak melalui kuasa hukum pemohon kasasi, kuasa termohon kasasi I, kuasa termohon kasasi II dan kuasa termohon kasasi III. Turut termohon kasasi pada 8 Nopember 2018 dan kuasa termohon kasasi II pada 26 Nopember 2018.

    Menimbang bahwa putusan aquo adalah putusan condemnatoir yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya putusan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial. (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: DR. H. Eggi Sudjana SH MSi : "PK Tak Menghalangi Eksekusi" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas