SURABAYA (mediasurabayarek.com)- Meskipun terdakwa Fransiscus Fredy tidak hadir di persidangan karena sakit, namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tetap membacakan amar putusanya di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (2/5/2019).
Terdakwa Fredy dinilai melanggar pasal 378 jo 55 KUHP dan pasal 372 KUHP dan Ketua majelis hakim Pujo Saksono membacakan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ucap hakim Pujo Saksono, membacakan putusannya. Kamis (2/5/2019).
Padahal, sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Ni Putu Parwati, menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Dengan vonis tersebut, terdakwa Franciscus Fredy melalui penasehat hukumnya Troy Latuconsina berpikir untuk melakukan upaya banding.
Menurutnya, putusan hakim tersebut terlalu memberatkan Kliennya, juga terlalu tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU sebelumnya.
“Kita masih pikir-pikir, kita akan berkoordinas lebih dulu dengan terdakwa. Putusan tersebut sangat memberatkan terdakwa, sebab hakim sudah mengabaikan semua fakta-fakta persidangan,” ujar Troy.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Fransiscus Fredy bersama-sama dengan Christyanto (DPO) yang bekerja sebagai marketing manajer PT. Marubeni Indonesia, mendirikan PT. Triteguh Jaya Plasindo untuk menjual atau menyalurkan barang milik PT.Marubeni Indonesia.
Pada PT Triteguh Jaya Plasindo, terdakwa Franciscus Fredy menjabat sebagai Direktur Utama sedangkan Christyanto (DPO) memegang jabatan operasional perusahaan.
Dalam perjalanannya, pada tahun 2013, PT Triteguh Jaya Plasindo menerima pesanan dari PT. Mepoly Industri jalan Margomulyo berupa bahan baku Polypropyline (PP) Moplen HP400K ex. Thailand senilai Rp 1.605.941.040. Namun nyatanya, barang pesanan dari PT Mepoly Industri tersebut tidak dikirim, kendati PT Triteguh Jaya Plasindo sudah menerima pembayaran. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar