
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Vanessa Angel, telah memasuki babak akhir, yakni sudang putusan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/06/2019).
Dalam amar putusannya, majelis hakim dengan putusan pidana penjara selama 5 bulan bagi artis Vanessa tersebut.
Ketua majelis hakim Dwi Purwadi menilai bahwa terdakwa Vanessa Angel telah terbukti bersalah secara sah telah melakukan penyebaran konten asusila.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vanessa selama 6 bulan penjara pada 17 Juni 2019 lalu.
Seusai persidangan, kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik SH MH mengatakan, bahwa Vanessa telah menerima putusan hakim tersebut, sehingga kuasa hukum tidak bisa berbuat apa-apa.
"Kalau Vanessa menerima putusan tersebut, kami selaku kuasa hukum akan mengikuti apa yang diinginkan klien saja. Kalau Vanessa divonis 5 bulan penjara. Maka Sabtu (29/06/2019) akan bebas dari penjara nantinya. Tinggal tiga hari lagi, klien kami bebas," cetus Abdul Malik SH.
Namun demikian, Abdul Malik SH dan kuasa hukum Vanessa lainnya, Milano mengungkapkan, bahwa Vanessa mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil yang diterimanya.
"Klien kami merasa diperlakukan tidak adil di mata hukum. Tetapi, kami menghormati putusan hakim tersebut," tukas Milano. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar