SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) atas obyek sengketa tanah di kawasan Dungus, Cerme, Gresik antara kakek -nenek dan keponakan dilakukan di lokasi sengketa, Rabu (11/12/2019).
Sebenarnya, sidang PS Ini adalah permintaan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemeriksa yang diketuai Edy Soeprayitno. Yang menarik, PS kali ini, PN Gresik selaku delegasi PN Surabaya menggelar sidang PS dimulai pukul 09.30 WIB.
Setiba di lokasi obyek sengketa tanah, ketiga mejelis hakim yang terdiri dari Putu Gde Hariyadi (Ketua), Ariyas Dedy (Anggota) dan Fitria Ade Maya (anggota) bertanya pada pihak penggugat dan tergugat, mengenai batas-batas lahan tanah yang disengketakan sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 128.
"Kami dari PN Gresik, selaku delegasi dari PN Surabaya akan menggelar sidang PS. Apakah para pihak (penggugat dan tergugat -red) sudah siap," kata ucap Ariyas Dedy ketika sampai di lokasi sengketa, Rabu (11/12/2019).
Untuk giliran pertama untuk menunjukkan batas -batas tanah yang disengketakan diberikan pada pihak penggugat yakni Utjang Kayanto, Elina Widjajanti dan Lusiana Sintawati melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Wellem Mintarja .
Dan selanjutnya, giliran kedua diberikan pada pihak tergugat yakni Hermina Susanto melalui tim kuasa hukumnya , Yafet Kurniawan SH MH untuk menunjukan batas- batas tanah tersebut.
"Kami telah menunjukkan batas lahan sengekta itu sesuai data yang dimiliki. Kalau data kami ukurannya bersebalahan dengan pabrik, luasnya juga sampai habisnya tembok pabrik itu," ujarnya.
"Hasil sidang PS ini akan kami laporkan ke majelis hakim pemeriksa perkara pada PN Surabaya," cetus hakim Ariyas Dedy seraya berlalu dan beranjak dari lokasi obyek sengketa.
Sehabis sidang PS, kuasa hukum tergugat, Yafet Kurniawan SH MH mengatakan, bahwa sidang PS ini atas permintaan dari majelis hakim pemeriksa yang diketuai Edy Soeprayitno.
"Ini adalah tindak lanjut dari permintaan majelis hakim pemeriksa. Tadi, kami sudah menunjukkan batas -batas lokasi sesuai dengan data yang kami punyai," cetus Yafet Kurniawan SH MH.
Menurutnya, hasil PS ada perbedaan di mana dalam gugatan tidak dicantumkan, bahwa sebelah barat itu adalah pabrik PT Acid milik Michael dalam gugatan maupun saksi-saksi yang diajukan.
Sebelah utara dari tergugat sejajar dengan tembok belakang pabrik. Sedangkan pihak penggugat katanya tidak sejajar tembok pabrik. Ada sekitar 12 meter menjorok ke dalam.
"Berdasarkan data kami itu sejajar tembok pabrik sesuai sertifikat. Nggak jeglong (lubang-red). Tetapi, menurut versi penggugat jeglong dan berbeda dengan sertifikat. Kita tahu kepemilikan dan obyek tanah milik kita," kata Yafet Kurniawan SH MH.
Hakim sudah meninjau lokasi dan membenarkan obyek sengketa adalah sertifikatnya ada pada Hermina Sutanto (tergugat). Ada perbedaan batas-batas tanah yang diungkapkan antara penggugat dan tergugat.
Tergugat menyatakan sebelah utara berbatasan dan sejajar lurus dengan pabrik. Sedangkan penggugat menyebutkan tidak sejajar lurus dengan tembok belakang pabrik.
Dipaparkan Yafet Kurniawan SH MH, di lokasi sebelah barat ada pabrik, hal ini tidak diungkap di persidangan. "Jadi, saksi saksi tidak tahu mengetahui obyek tanah yang ada," cetusnya.
Ketika ditanya apakah benar yang menguasai tanah dan sertifikat adalah pihak penggugat ?
Yafet Kurniawan menjawab, bisa dilihat plakatnya di lokasi obyek sengketa tanah, itu ada tulisan besar ' tanah ini milik Hermina Sutanto'.
"Kalau bukan pemilik tanah, nggak mungkin berani lah. Menurut klien kami, tidak pernah terjadi jual -beli tanah itu, dan diduga adanya pemalsuan tanda tangan pada kwitansi dan surat jual beli tanah. Namun demikian, tidak tahu siapa yang memalsukannya . Sesuai yang dikatakan Hermina Sutanto, bahwa benar tanah itu adalah miliknya," ungkap Yafet Kurniawan SH MH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar