SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 yang dibentuk oleh YLBHI-LBH Surabaya, merilis adanya pelanggaran pencairan THR 2019.
Hasilnya, asilnya, Kota Surabaya menjadi rangking pertama. Buktinya, dari total 8 Perusahaan di Jatim yang melakukan pelanggaran pencairan THR 2019, 4 diantaranya terdapat di Surabaya.
"Surabaya paling banyak melakukan pelanggaran," ujar Koordinator Posko THR 2019 , Habibus Shalihin, di sela-sela konferensi pers di Kantor YLBHI-LBH Surabaya kepada sejumlah media massa, Jumat (31/5/2019).
Menurut Habibus Shalihin , hal itu bukanlah sesuatu yang baru, karena berdasarkan temuan pada tahun 2018 lalu, diketahui bahwa Surabaya tetap menjadi rangking satu, pelanggaran pencairan THR dari perusahaan kepada karyawannya.
"Kendati tahun ini jumlahnya turun, Surabaya tetap terbanyak, sama seperti tahun kemarin," ucapnya.
Sebagaimana diketahui , YLBHI- Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) membentuk Posko THR 2019 sejak Kamis (9/5/2019).
Hasilnya, terdapat 715 korban yang hak THR-nya dilanggar oleh perusahaan.
Sebanyak 8 perusahaan itu, tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Jatim yaitu, Surabaya, Sidoarjo , Pasuruan, Gresik dan Jember. (red/*)

0 komentar:
Posting Komentar