Budi Sampurno & rekan-rekan

Suasana sidang narkoba
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Tujuh (7) orang terdakwa kedapatan memiliki 18 kilogram (kg) sabu-sabu (SS) asal Malaysia untuk dijadikan bisnis yang menggiurkan.
Mereka tengah menjalani sidang perdana di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Winarko dari Kejati Jatim, Kamis (25/07/2019).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Pujo Saksono, ke- 7 terdakwa itu adalah Adolf Newyn Panahatan alias Aldo, Erlinta Larasti, Hasan, Hasul, Wati Sriayu, Febriadi alias Ipet dan Iskandar. Mereka didakwa oleh JPU dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Menyatakan bahwa ketujuh terdakwa telah bersalah dengan sengaja tanpa hak, memiliki dan menguasai narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 atau kedua Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Winarko.
Nah, seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, ketujuh terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. Akan tetapi, seluruh terdakwa enggan melakukan eksepsi.
Namun demikian, Budi Sampurno, penasihat hukum terdakwa menyatakan keputusan itu diambil bukan berarti pihak terdakwa menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.
“Kami hanya memohon supaya saksi-saksi yang dihadirkan nanti dibuat runtut sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) . Tujuannya agar kami dapat memberikan pembelaan yang maksimal pada para terdakwa,” ucap Budi Sampurno.
Mendengar jawaban seperti itu JPU pun mengajukan ke Majelis Hakim untuk menunda dan kembali mengagendakan sidang pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya.
Rencananya, JPU kan menghadirkan saksi dari pihak penangkap. Dalam dakwaan sesuai dengan BAP, disebutkan bahwa terdakwa Aldo dan Erlinta Larasti disebut sebagai pemilik SS atau aktor intelektual.
Lalu Hasan dan Hasul berperan sebagai kurir dari Malaysia menuju ke Sampang Madura. Sedangkan Febriadi alias Ipet, Wati Sriayu dan Iskandar sebagai pemilik sebagian sabu ,sekaligus membantu menggerakkan jaringan mereka.
JPU Winarko mengatakan, bahwa berkas perkara ketujuh terdakwa adalah terpisah.
“Berkas ketujuh terdakwa dibuat terpisah,” cetus Jaksa Winarko.
Sedangkan terkait ancaman hukuman, Winarko menyampaikan bahwa akan disesuaikan dengan yang ada di dalam surat dakwaan.
“Sesuai didakwaan, untuk Pasal 114 ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimalnya hukuman mati. Sedangkan Pasal 112 minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup,” pungkas Winarko.
Sebagaimana diketahui, tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan BNN pusat di-backup BNNP Riau menangkap lima kurir 18 kilogram sabu yang dikemas dalam 15 bungkus plastik.
Jaringan internasional itu menjemput sabu dari Malaysia ke pelabuhan tikus di Kota Dumai, dan akan diedarkan di Jawa Timur. Jaringan narkoba ini diketahui merupakan jaringan Aldo Sampang.
Seusai sidang, Budi Sampurno, penasehat hukum terdakwa mengatakan, kelima orang terdakwa tu adalah kurir. Namun demikian, belum jelas tentang barang-barangnya dan siapa-siapa saja yang terlibat.
"Ini adalah ada jebakan. Sehingga BB itu dikirim, tetapi belum dibayarkan pada orang Malaysia. Kenapa barang itu tetap dikirim, akan saya buka semuanya di persidangan nanti," ucapnya.
Dijelaskan Budi Sampurno, para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawbakan BB seberat 18 kg itu. Masing-masing terdakwa tidak bertanggungjawab atas BB seberat 18 kg itu
"Lima kurir dan dua orang lainnya adalah yang pesan barang di Malaysia. Anehnya, empat orang pesan barang itu jadi DPO (Maswarah, Tati, Wirasto, Sahuri). Mereka harus ditangkap dan ditahan dan diungkap kontribusinya seperti apa ?,"cetusnya.
Dalam perkara ini, sebenarnya ada banyak hal yang tidak diungkap secara terang benderang. "Tak tertangkapnya 4 orang yang pesan barang itu. Seolah -olah klien kami yang dua orang itu, harus bertanggungjawab atas 18 kg SS itu," ungkap Budi Sampurno.
Ditambahkan Budi, kliennya tahu di mana DPO itu berada. Ini mengingat yang pesan adalah orang -orang di sekitar Madura itu. " Siapa yang harus bertanggungjawab atas barang itu, akan kami bikin terang benderang nantinya," katanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar