SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Gunung Sari Intan melawan Bank Amar telah memasuki tahap mediasi, namun sayangnya berakhir dengan kegagalan di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/7/2019).
Sidang perkara No 393 yang dipimpin oleh hakim Dewi Iswani SH akan melanjutkan sidang perkara PMH ini, dengan agenda sidang gugatan yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya pada Kamis (25/7/2019) mendatang. .
Kuasa hukum Gunung Sari Intan, R Trisno Hardani SH menyatakan, mediasi antara Gunung Sari Intan (toko elektronik) dan Bank Amar mengalami kegagalan dan akan dilanjutkan dengan sidang gugatan.
"Mediasi Gunung Sari Intan Vs Bank Amar gagal. Nantinya, sidang akan dilanjutkan dengan sidang gugatan," ucapnya.
Menurut Trisno Hardani SH, Bank Aman melelang barang jaminan kliennya (Gunung Sari Intan) berupa sebuah ruko di Jl Kertajaya, Surabaya secara melawan hukum.
Sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian tenggat waktu sampai tahun 2020. Dinyatakan dalam perjanjikan, kalau terjadi kelalaian 2-3 kali pembayaran sudah cukup dinyatakan wanprestasi.
“Jelas sekali, hal itu tidak bisa. Sebab , bukan menjadi kewenagan notaris untuk menyatakan wanprestasi. Tetapi, hal itu menjadi kewenangan pengadilan,” ucap Hardani SH.
Dipaparkan Hardani SH, bahwa pihak Gunung Sari Intan utang pada Bank Amar sebesar Rp 17 miliar. Lantaran, tidak bisa membayar angsuran, lantas ruko dilelang dan laku sekitar Rp 20 miliar.
Padahal, harga ruko itu sebenarnya senilai Rp 60 miliar. Tetapi, faktanya, ruko dilelang dan terjual di bawah harga pasaran pada umumnya.
“Dalam perkara ini, diduga kewenangan notaris melampaui kewenangannya. Seharusnya yag menyatakan wanprestasi dan lelang adalah pengadilan,” kata Hardani SH.
Sementara itu, kuasa hukum Bank Amar, Soegiyanto mengatakan, karana pemenang lelang menolak mediasi, maka sidang gugatan akan dilanjutkan pada Kamis (25/7/2019) mendatang.
"Kami siap melanjutkan sidang gugatan ini," cetusnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar