728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 24 Agustus 2019

    4 Terdakwa Upal Dihukum 6 Bulan Penjara





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap   4  terdakwa uang palsu  (upal) yang gagal menjalani ritual  khusus untuk mengubah menjadi uang asli, dengan hukuman pidana penjara  6 bulan pada masing-masing terdakwa , yang  digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (29/8/2019).

    Hakim ketua Dwi Purwadi menyatakan, keempat terdakwa telah meminta keringanan hukuman  dan mengaku bersalah, serta tidak mengulangi perbuatannya.

    Namun demikian, yang memberatkan 4 terdakwa adalah mengetahui adanya upal tersebut. 

    "Mengadili  Agus Setiawan Cs (4 terdakwa) yang tanpa hak turut serta  menyimpan uang rupiah palsu. Menjatuhkan pidana 6 bulan pada masing-masing terdakwa," kata hakim ketua Dwi Purwadi SH.

    Dalam putusan ini, tidak dihadiri oleh Kuasa hukum terdakwa Agus Setiawan, Yafet Kurniawan SH MH.


    Namun demikian, dalam pledoinya, Yafet Kurniawan SH memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya. 

    Ini mengingat terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya dan bersikap sopan serta mengakui terus terang perbuatannya. Sehingga memperlancar proser persidangan atas perkara ini.


    "Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak aan mengulanginya lagi. Terdakwa sebagai tulang punggungu keluarga yang diharapkan dapat segera keluar dari penjara untuk mencukupi kebutuhan keluarga," ucap Yafet Kurniawan.


    Sebagaimana diketahui, dalam perkara Nomor : 2219/Pid.Ss/2019/PN.Sby, 4 terdakwa didakwa menggalar pasals 36 ayat (2) Undang-Undang RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Keempat terdakwa itu adalah Muhammad Sukarto, Joko Winarno, Usman Wujud dan Agus Setiawan.

    "Terdakwa (Agus Setiawan) waktu itu hanya diajak oleh terdakwa Joko Winarno. Mohon majelis hakim memberikan hukuman pada terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya,"  katanya.

    Permohonan yang tertuang dalam pledoi ini dilakukan Yafet Kurniawan SH, setelah Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Rahmayadi menjatuhkan tuntutan masing-masing  terdakwa selama 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan. 

    Juga denda masing-masing sebesar Rp 5 juta yang apabila tidak bisa membayar diganti 2 bulan. 

    Sekedar mengingatkan, bahwa para terdakwa ditangkap polisi,  setelah sebelumnya kedapatan membeli uang kertas pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang palsu senilai Rp 50 juta.

    Kasus ini berawal ketika  Joko Winarko dan Abu (DPO) membutuhkan dana untuk membangun pesantren pada akhir tahun 2018 lalu. Lalu, Joko Winarko mendapatkan informasi tentang ritual mistis di Banyuwangi yang dapat mengubah uang rupiah palsu menjadi uang rupiah asli.

    Nah, berbekal info inilah, Joko Winarko pun menghubungi temannya yang bernama Muhammad Sukarto untuk dicarikan seseorang yang mempunyai uang rupiah palsu.

    Kemudian Muhammad Sukarto mencari Usman Wujud dan bertemu di rumah Usman Wujud, Dusun Bendo Jl. Lebak No.49, Kel. Bringinbendo, Kec.Taman, Sidoarjo dan ditunjukkan uang rupiah palsu dalam bentuk pecahan 100.000 dan 50.000.

    Infonya, dia mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dari Harun dan Abu  (DPO).


    Seminggu berselang,  kemudian, terjadi kesepakatan kalau Harun menjual uang palsu Rp  50 juta dibeli dengan uang asli 25 juta atau 1 : 2, dengan perjanjian uang pembelian baru dibayar setelah uang palsu laku.

    Sepakat dengan perjanjian seperti itu, lalu Usman menghubungi Muhammad Sukarto dan disepakati bertemu di rumah Usman.

    Nah, di sanalah mereka bertemu juga dengan Joko Winarno dan Agus Setiawan. Seusai berunding, Agus Setiawan lalu menghubungi Harun (DPO) dan menyerahkan bungkusan kertas berisi uang rupiah palsu senilai Rp 50 juta.


    Selang satu minggu dari pertemuan di rumah Usman di Dusun Bendo Jl. Lebak No.49, Kel. Bringinbendo, Kec.Taman, Sidoarjo, Agus Setiawan mendatangi Pondok Pesantren Miftahul Huda di Daerah Banyuwangi untuk bertemu dengan Joko Winarno dan Abu (DPO). 

    Begitu  bertemu, lantas Agus Setiawan menyerahkan uang rupiah palsu sebesar Rp 50 juta kepada Abu dan oleh Joko Winarno dibarter dengan uang Rp 25 juta miliknya.

    Setelah  transaksi selesai, kemudian Agus Setiawan mendatangi rumah Joko Winarno dan bertemu Muhammad Sukarto yang ternyata sudah menunggu kedatangan Agus Setiawan. 

    Selanjutnya Muhammad Sukarto menumpang mobil Agus Setiawan kembali ke Surabaya.

    Nah di tengah-tengah perjalanan Agus Setiawan membayar uang komisi sebesar Rp 2,5 juta untuk Mohammad Sukarto, Rp 5 juta untuk Usman Wujud, sedangkan untuk Harun (DPO), Jefry (DPO) dan Agus Setiawan sendiri dapat bagian Rp 15 juta.

    Namun begitu, belakangan baru diketahui, setelah uang rupiah palsu Rp 50 juta diterima Abu (DPO) dan dilakukan ritual untuk mencampurkan uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, ternyata tidak berhasil.  (ded/nab)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: 4 Terdakwa Upal Dihukum 6 Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas