728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 18 Agustus 2019

    Tanda Tangan Pada Perjanjian Jual Beli dan Kwitansi Diduga Dipalsukan, Dilaporkan Polisi




       Yafet Kurniawan SH MH


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Gara-gara tidak merasa tanda tangan pada perjanjian jual-beli dan kwitansi, HS melaporkan UK, EWi, dan LS ke pihak kepolisian, karena diduga tanda tangannya dipalsukan.

    "Klien kami tidak merasa tanda tangan dan diduga tanda tangan dipalsukan dari suami dan istrinya (HS/klien kami) ,"  ucap Yafet Kurniawan SH MH kepada media massa di Surabaya, kemarin.

    Menurut Yafet,  kliennya (HS)  tidak pernah  menandatanganinya. Berhubung mengetahuinya barusan pada tahun 2019 mengetahui, ada  surat perjanjian  jual -beli dan kwitansi yang tanda tangannya dipalsukan itu, kita laporkan ke polisi. 

    Mulanya, mengetahui hal itu ketika ada pemeriksaan di Polrestabes Gresik. Setelah tahu tanda tangannya dipalsukan. Kemudian kasus ini dilaporkan Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. 

    Kasus pidana pemalsuan tanda tangan ini masih diproses di tingkat kepolisian. Namun, sidang perkara  gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara tiga ahli waris dari almarhumah EI , yakni UK, EW, dan LSi( Penggugat ) melawan HS  ( tergugat) , telah bergulir dan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11/2019).


    Di hadapan Hakim Ketua Edy Soeprayitno SH MH, anggota majelis Husaeni SH MH dan Pesta Sitorus SH, pihak penggugat menghadirkan Ahli hukum Keperdataan, Universitas Airlangga (Unair), Dr Ghansam Anand SH Mkn.

    Dalam keterangannya, DR Ghansam Anand menyatakan, dalam gugatan PMH sesuai Pasal 1365 KUH Perdata haruslah ada unsur Perbuatan Melanggar Hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.

    “(Beranjak-red) dari pasal tersebut dapat ditarik 4 unsur. Yakni adanya, perbuatan melawan hukum,  adanya kesalahan, Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan Perbuatan dan adanya kerugian,” ucap Dr Ghansam.

    Sebagaimana dalam unsur Pasal 1365 KUHPerdata, kata Dr Ghansam , terdapat konteks hukum. Yakni, adanya perbuatan melawan atau melanggar hukum, termasuk melanggar hak orang lain.

    Dalam konteks lainnya, adanya kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja. Sedangkan konteks kerugian meliputi kerugian materiil dan inmateriil.

    Dari keterangan oleh saksi ahli keperdataan DR Ghansam Anand terdapat adanya tiga poin penting.  Salah satu poinnya adalah adanya kesepakatan jual- beli sesuai Pasal 1320 BW KUHPerdata.

    Sedangkan  pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, dalam jangka waktu 20 tahun obyek tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak penggugat yakni, UK, EW dan LS. Akan tetapi pada tahun 2019 , pihak penjual tidak mengakui jual -beli tersebut. Karena  tanda tangan pada perjanjian jual-beli dan kwitansinya diduga dipalsukan. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tanda Tangan Pada Perjanjian Jual Beli dan Kwitansi Diduga Dipalsukan, Dilaporkan Polisi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas